Kesepakatan Kerja Sama Dalam Organisasi


Kesepakatan Kerja Sama Dalam Organisasi


D
I
S
U
S
U
N

Oleh:

Nama                 :AGUSRISKI
                            Jurusan / Prodi :MPI
                            Semester           : I1
                             DOSPEN         :DRS. YUSRI, MA
.


   


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ALMUSLIM
BIREUEN PROVINSI ACEH

TAHUSN 2013




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Karyawan adalah manusia yang mempunyai sifat kemanusiaan, perasaan dan kebutuhan yang beraneka ragam. Kebutuhan ini bersifat fisik maupun non fisik yang harus dipenuhi agar dapat hidup secara layak dan manusiawi. Hal ini menyebabkan timbulnya suatu pendekatan yang berdasarkan pada kesejahteraan karyawan dalam manajemen personalia. Karyawan harus mendapatkan perlakuan sedemikian rupa sehingga kerjasama antara pimpinan dan karyawan sebagai bawahan dapat terjalin dengan baik.
Untuk itu diperlukan komunikasi yang baik antara pimpinan dan karyawan mengingat peranan komunikasi sangat besar untuk keberhasilan suatu perusahaan dalam mencapai tujuan yang telah digariskan. Adanya komitmen akan membuat karyawan mendukung semua kegiatan perusahaan secara aktif, ini berarti karyawan akan bekerja lebih produktif. Penelitian menyatakan bahwa kepuasan kerja dan komitmen organisasional cenderung mempengaruhi satu sama lain. Karyawan yang relatif puas dengan pekerjaannya akan lebih berkomitmen pada organisasi dan karyawan yang berkomitmen terhadap organisasi lebih mungkin mendapat kepuasan yang lebih besar
Komitmen karyawan ini diperlukan oleh perusahaan dan merupakan faktor penting
bagi perusahaan dalam rangka mempertahankan kinerja perusahaan. Apalagi dalam erapersaingan bisnis yang makin ketat di sektor telekomunikasi dan teknologi informasi seperti dewasa ini.
Agar kerjasama yang baik antara karyawan dan perusahaan tercapai, maka perusahaanharus menetapkan manajemen imbalan (reward management) yang adil bagi kedua belah pihak. Manajemen imbalan merupakan proses pengembangan dan implementasi strategi, kebijakan dan sistem yang membantu organisasi mencapai tujuannya dengan mendapatkan dan mempertahankan orang-orang yang diperlukan dan dengan meningkatkan motivasi dan komitmennya (Armstrong, 1992:495). Oleh karena itu dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai Kesepakatan kerja sama antara perusahaan dan organisasi.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Kesepakatan Kerja sama antara  Perusahaan dan Organisasi ?
2.      Apa Manfaat Kesepakatan Kerja sama antara perusahaan dan organisasi ?
3.      Bagaimana tata cara menyusun kesepakatan kerja sama dalam organisasi ?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian  Kesepakatan Kerja Bersama
Kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian yang di slenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat serikat pekerja yang terdaftar pada department tenaga kerja dengan pengusaha,perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum.
Menurut pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengertian peraturan perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang membuat syarat-syarat kerja dan tata cara perusahaan. Sedangkan perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perbandingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syaratkerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 13).
Pengertian dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Menurut Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia (1996/1997: 2) ialah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja dengan pengusaha-pengusaha, perkumpulan perusahaan berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.
Dalam praktik selama ini banyak istilah yang dipergunakan untuk menyebut  perjanjian kerja bersama (PKB), seperti:
a.       Perjanjian Perburuhan Kolektif (PKK) atau collecteve Arbeids Ovreenkomst (CAO);
b.      Persetujuan Perburuhan Kolektif (PPK) atau Coolective Labour Agreement (CLA);
c.       Persetujuan Perburuhan Bersama (PPB); dan
d.      Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
               Semua istilah tersebut di atas pada hakikatnya sama karena yang dimaksud adalah perjanjian perburuhan sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 1954 (di mana undang-undang ini sudah tidakberlaku sejak memberlakukan undang-undang Nomor 13 tahun 2003).[1]

B.     Landasan , Asas, dan Tujuan

·         Landasan : pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan dan undang-undang dasar 1945 (pasal2)
·         Asas : Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan memlalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah (Pasal 3)
·         Tujuan
1.      Memberdayakan dan mendayagunakan pekerja secara optimal dan manusiawi
2.      Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3.      Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4.      Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya (Pasal 4).[2]

C. Hubungan Kerja
Hubungan kerja itu timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerja, dimana pekerja atau serikat pekerja disatu pihak mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan pada pengusaha atau organisasi pengusaha dilain pihak selama suatu waktu, dengan menerima upah
Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tentu yang mengandung adanya unsur pekerjaan.
Hubungan kerja terjadi karena adanaya perjnjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan/tulisan, baik untuk waktu tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya, yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana di maksud dalam huruf a sampai b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

D. Manfaat kesepakatan kerja bersama
Diadakannya kesepakatan kerja bersama antara pekerja dan pengusaha mempunyai tujuan sebagai berikut:
Kepastian hak dan kewajiban
• Dengan kesepakatan kerja bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang berhubungan masalah hubungan industrial antara kedua belah pihak.
• Kesepakatan kerja bersama memberikan kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban timbal balik antara pekerja dan pengusaha yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.
Menciptakan semangat kerja
• Kesepakatan kerja bersama dapat menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam hal pelaksanaan hak an kewajiban masing masing.
• Kesepakatan kerja bersama dapat menciptakan suasana dan semangat para kerja pihak dan menjauhkannya dari berbagai ketidak jelasan.[3]

E.     Tata Cara Menyusun Kesepakatan Kerja Bersama dalam Organisasi
         Seperti lajimnya perjanjian, pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja sama juga ada ketentuan-ketentuannya. Ketentuan-ketentuan dimaksud adalah:
a.      Pembuatan peraturan perusahaan
1.      wajib bagi perusahaan yang memperkerjakan minimal sepuluh orang pekerja/buruh.
2.      kewajiban butir (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah memiliki perjanjian kerja sama.
3.      memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh, atau serikat pekerja/buruh. Disamping iru dapat juga berkonsultasi kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
4.      materi yang diatur adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
5.      sekurang-kurangnya memuat:
a.       hak dan kewajiban pengusaha;
b.      hak dan kewajiban pekera/buruh;
c.       syarat pekerja;
d.      tata tertib perusahaan ; dan
e.       jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
6.      pembuatnya dilarang:
a.       menggantikan perjanjian kerja bersama yang sudah ada sebelumnya;
b.      bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.
7.      Pembuatan peraturan perusahaan tidak dapat diperselisihkan karena merupakan kewajiban dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
8.      wajib mengjajukan pengesahan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk (yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaank).
9.      wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.

Skema 13.1
Tata Cara Pembuatan Pertauran Perusahaan

b.      Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
1)      Salah satu pihak (serikat pekerja/serikat buruh atau pengusaha) mengajukan perbuatan perjanjian kerja bersama secara tertulis, disertai konsep perjanjian kerja bersama.
2)      Menimal keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh 50% dari jumlah pekerja/buruh yang ada pada saat pertama  pembuatan perjanjian kerja bersama.
3)      Perundingan dimulai paling lambat tiga puluh hari sejak permohonan tertulis.
4)      Pihak-pihak yang berunding adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh dan pimpinan perusahaan yang bersangkutan, dengan membawa surat kuasa masing-masing.
5)      Perundingan dillaksanakan oleh tim perundingan dari kedua belah pihak, masing-maisng lima orang.
6)      Jangka waktu perundingan bipratit adalah tifa puluh hari sejak hari pertama dimulainya perundingannya.
7)      Tata tertib perundingan sekurang-kurangnya memuat:
a)      Tujuan pembuatan tata tertib;
b)      Susunan tim perunding;
c)      Lamanya masa  perundingan;
d)     Materi perundingan;
e)      Tempat perundingan;
f)       Tata cara perundingan;
g)      Cara penyelesaian apabila terjadi kebutuhan perundingan;
h)      Sahnya perundingan; dan
i)        Biaya perundingan.
8)      Selama proses perundingan masing-masing pihak dapat berkonsultasi kepada pejabat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
9)      Apabila perundingan gagal dan tidak tercapai sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam tata tertib, maka kedua pihak dapat menjadwal kembali perundingan tersebut dengan jangka waktu paling lama tiga puluh hari setelah perundingan gagal.
10)  Apabila upaya perundingan  ulang pada butir (9) tidak menyelesaikan pembuatan perjanjian kerja sama (PKB), slah satu pihak atau kedua melaporkan dan meminta bantuan penyelesaian pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
11)  Penyelesaian oleh instansi sebagaimana dimaksud butir (10) dilakukan dengan mengacau Undaang-undang Nomor 2 Tahun 2004.
12)  Apabila upaya penyelesaian dimaksud butir 10 dilakukan melalui mediasi dan para pihak atau salah satu pihak tidak menerima anjuran mediator, maka atas kesepakatan para pihak, mediator melaporkan kepada menteri untuk menetapkan langkah-langkah ppenyelesaian.
13)  Sebagai tindak lantut, menteri dapat menunjuk pejabat untuk melakukan penyelesaian pembuatan PKB.
14)  Apabila upaya penyelesaian oleh pejabat yang ditunjuk menteri tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di daerah hukum tempat pekerja/buruh pekerja.
15)  Apabila daerah hukum tempat pekerja/buruh bekerja melebihi satu daerah hukum pengadilan hubungan industrial, gugatan diajukan pada pengadilan industrial yang didaerah hukumnya mencakuo domisili perusahaan.[4]
Skema 13.2
Tata cara Pembuatan  Perjanjian/Kesepakatan Kerja bersama





        
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Kesepakatan kerja sama antara Perusahaan dan organisasi adalah perjanjian yang di slenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat serikat pekerja yang terdaftar pada department tenaga kerja dengan pengusaha,perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum. Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tentu yang mengandung adanya unsur pekerjaan.
Dengan kesepakatan kerja bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang berhubungan masalah hubungan industrial antara kedua belah pihak. Kesepakatan kerja bersama memberikan kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban timbal balik antara pekerja dan pengusaha yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.



















DAFTAR PUSTAKA

Ardjana, Agus M., Konflik di Tempat Kerja, Yogyakarta: Kanisius, 1994.
Kossen, Stan, Aspek Manusiawi dalam Organisasi, Jakarta: Erlangga, 1993
Muhammad, Arni.2007. Komunikasi Organisasi. Jakarta : PT. Bumi Aksara.




                  [1] . Kossen, Stan, Aspek Manusiawi dalam Organisasi, Jakarta: Erlangga, 1993
                  [2] . Ardjana, Agus M., Konflik di Tempat Kerja, Yogyakarta: Kanisius, 1994.
                  [3] . Muhammad, Arni.2007. Komunikasi Organisasi. Jakarta : PT. Bumi Aksara.

0 Response to "Kesepakatan Kerja Sama Dalam Organisasi"

Post a Comment

Labels

Aceh ( 4 ) ARTIKEL ( 23 ) Bollywood ( 1 ) CERPEN ( 16 ) HABA ( 1 ) Hollywood ( 1 ) INDO ( 2 ) Makalah ( 97 ) Skript ( 1 ) SOSOK ( 10 ) Wisata ( 2 )