Kesepakatan Kerja Sama Dalam Organisasi
Oleh:
Nama :AGUSRISKI
Jurusan / Prodi :MPI
Semester : I1
DOSPEN :DRS. YUSRI, MA
.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ALMUSLIM
BIREUEN PROVINSI ACEH
TAHUSN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Karyawan
adalah manusia yang mempunyai sifat kemanusiaan, perasaan dan kebutuhan yang
beraneka ragam. Kebutuhan ini bersifat fisik maupun non fisik yang harus dipenuhi
agar dapat hidup secara layak dan manusiawi. Hal ini menyebabkan timbulnya
suatu pendekatan yang berdasarkan pada kesejahteraan karyawan dalam manajemen
personalia. Karyawan harus mendapatkan perlakuan sedemikian rupa sehingga
kerjasama antara pimpinan dan karyawan sebagai bawahan dapat terjalin dengan
baik.
Untuk
itu diperlukan komunikasi yang baik antara pimpinan dan karyawan mengingat
peranan komunikasi sangat besar untuk keberhasilan suatu perusahaan dalam
mencapai tujuan yang telah digariskan. Adanya komitmen akan membuat karyawan
mendukung semua kegiatan perusahaan secara aktif, ini berarti karyawan akan
bekerja lebih produktif. Penelitian menyatakan bahwa kepuasan kerja dan
komitmen organisasional cenderung mempengaruhi satu sama lain. Karyawan yang relatif
puas dengan pekerjaannya akan lebih berkomitmen pada organisasi dan karyawan
yang berkomitmen terhadap organisasi lebih mungkin mendapat kepuasan yang lebih
besar
Komitmen
karyawan ini diperlukan oleh perusahaan dan merupakan faktor penting
bagi
perusahaan dalam rangka mempertahankan kinerja perusahaan. Apalagi dalam
erapersaingan bisnis yang makin ketat di sektor telekomunikasi dan teknologi
informasi seperti dewasa ini.
Agar
kerjasama yang baik antara karyawan dan perusahaan tercapai, maka
perusahaanharus menetapkan manajemen imbalan (reward management) yang adil bagi kedua belah pihak. Manajemen
imbalan merupakan proses pengembangan dan implementasi strategi, kebijakan dan
sistem yang membantu organisasi mencapai tujuannya dengan mendapatkan dan
mempertahankan orang-orang yang diperlukan dan dengan meningkatkan motivasi dan
komitmennya (Armstrong, 1992:495). Oleh karena itu dalam makalah ini penulis
akan membahas mengenai Kesepakatan kerja sama antara perusahaan dan organisasi.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Kesepakatan Kerja sama
antara Perusahaan dan Organisasi ?
2. Apa Manfaat Kesepakatan Kerja sama antara
perusahaan dan organisasi ?
3. Bagaimana tata cara menyusun kesepakatan
kerja sama dalam organisasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kesepakatan Kerja Bersama
Kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian
yang di slenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat serikat pekerja yang
terdaftar pada department tenaga kerja dengan pengusaha,perkumpulan pengusaha
yang berbadan hukum.
Menurut pasal 1
angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengertian peraturan perusahaan
(PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang membuat
syarat-syarat kerja dan tata cara perusahaan. Sedangkan perjanjian kerja
bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perbandingan antara serikat pekerja/serikat
buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syaratkerja,
hak dan kewajiban kedua belah pihak (pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 13).
Pengertian dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Menurut
Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia (1996/1997: 2) ialah perjanjian yang
diselenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang
terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja dengan pengusaha-pengusaha, perkumpulan
perusahaan berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat
syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.
Dalam praktik selama ini banyak istilah yang dipergunakan
untuk menyebut perjanjian kerja bersama
(PKB), seperti:
a.
Perjanjian
Perburuhan Kolektif (PKK) atau collecteve
Arbeids Ovreenkomst (CAO);
b. Persetujuan
Perburuhan Kolektif (PPK) atau Coolective
Labour Agreement (CLA);
c. Persetujuan
Perburuhan Bersama (PPB); dan
d. Kesepakatan
Kerja Bersama (KKB).
Semua istilah tersebut di atas
pada hakikatnya sama karena yang dimaksud adalah perjanjian perburuhan
sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 1954
(di mana undang-undang ini sudah tidakberlaku sejak memberlakukan undang-undang
Nomor 13 tahun 2003).[1]
B.
Landasan , Asas, dan
Tujuan
· Landasan : pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan
dan undang-undang dasar 1945 (pasal2)
· Asas : Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan
atas asas keterpaduan dengan memlalui koordinasi fungsional lintas sektoral
pusat dan daerah (Pasal 3)
· Tujuan
1. Memberdayakan dan mendayagunakan pekerja secara
optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan
tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan
C. Hubungan Kerja
Hubungan kerja itu timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian
kerja, dimana pekerja atau serikat pekerja disatu pihak mengikatkan dirinya
untuk melakukan pekerjaan pada pengusaha atau organisasi pengusaha dilain pihak
selama suatu waktu, dengan menerima upah
Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan
kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja,
baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tentu yang mengandung adanya
unsur pekerjaan.
Hubungan kerja terjadi karena adanaya perjnjian
kerja antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian
kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara
lisan/tulisan, baik untuk waktu tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak,
dan kewajiban para pihak.
Pengusaha adalah orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri,
berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya, yang berada di
Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana di maksud dalam huruf a sampai b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
D. Manfaat kesepakatan kerja bersama
Diadakannya kesepakatan kerja bersama antara pekerja dan pengusaha
mempunyai tujuan sebagai berikut:
Kepastian hak dan kewajiban
• Dengan kesepakatan kerja bersama akan tercipta suatu kepastian
dalam segala hal yang berhubungan masalah hubungan industrial antara kedua
belah pihak.
• Kesepakatan kerja bersama memberikan kepastian tercapainya
pemenuhan hak dan kewajiban timbal balik antara pekerja dan pengusaha yang
telah mereka setujui bersama sebelumnya.
Menciptakan semangat kerja
Menciptakan semangat kerja
• Kesepakatan kerja bersama dapat menghindarkan berbagai kemungkinan
kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak
yang lain dalam hal pelaksanaan hak an kewajiban masing masing.
• Kesepakatan kerja bersama dapat menciptakan suasana dan semangat
para kerja pihak dan menjauhkannya dari berbagai ketidak jelasan.[3]
E. Tata Cara Menyusun Kesepakatan Kerja
Bersama dalam Organisasi
Seperti
lajimnya perjanjian, pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja sama
juga ada ketentuan-ketentuannya. Ketentuan-ketentuan dimaksud adalah:
a. Pembuatan
peraturan perusahaan
1.
wajib
bagi perusahaan yang memperkerjakan minimal sepuluh orang pekerja/buruh.
2.
kewajiban
butir (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah memiliki perjanjian kerja
sama.
3.
memperhatikan
saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh, atau serikat pekerja/buruh.
Disamping iru dapat juga berkonsultasi kepada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan.
4.
materi
yang diatur adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan.
5.
sekurang-kurangnya
memuat:
a.
hak
dan kewajiban pengusaha;
b.
hak
dan kewajiban pekera/buruh;
c.
syarat
pekerja;
d.
tata
tertib perusahaan ; dan
e.
jangka
waktu berlakunya peraturan perusahaan.
6.
pembuatnya
dilarang:
a.
menggantikan
perjanjian kerja bersama yang sudah ada sebelumnya;
b.
bertentangan
denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Pembuatan
peraturan perusahaan tidak dapat diperselisihkan karena merupakan kewajiban dan
menjadi tanggung jawab pengusaha.
8.
wajib
mengjajukan pengesahan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk (yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaank).
9.
wajib
memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan
atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Skema 13.1
Tata Cara Pembuatan Pertauran Perusahaan
b. Perjanjian
Kerja Bersama (PKB)
1)
Salah
satu pihak (serikat pekerja/serikat buruh atau pengusaha) mengajukan perbuatan
perjanjian kerja bersama secara tertulis, disertai konsep perjanjian kerja
bersama.
2)
Menimal
keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh 50% dari jumlah pekerja/buruh yang
ada pada saat pertama pembuatan
perjanjian kerja bersama.
3)
Perundingan
dimulai paling lambat tiga puluh hari sejak permohonan tertulis.
4)
Pihak-pihak
yang berunding adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh dan pimpinan
perusahaan yang bersangkutan, dengan membawa surat kuasa masing-masing.
5)
Perundingan
dillaksanakan oleh tim perundingan dari kedua belah pihak, masing-maisng lima
orang.
6)
Jangka
waktu perundingan bipratit adalah tifa puluh hari sejak hari pertama dimulainya
perundingannya.
7)
Tata
tertib perundingan sekurang-kurangnya memuat:
a)
Tujuan
pembuatan tata tertib;
b)
Susunan
tim perunding;
c)
Lamanya
masa perundingan;
d)
Materi
perundingan;
e)
Tempat
perundingan;
f)
Tata
cara perundingan;
g)
Cara
penyelesaian apabila terjadi kebutuhan perundingan;
h)
Sahnya
perundingan; dan
i)
Biaya
perundingan.
8)
Selama
proses perundingan masing-masing pihak dapat berkonsultasi kepada pejabat
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
9)
Apabila
perundingan gagal dan tidak tercapai sesuai dengan jangka waktu yang disepakati
dalam tata tertib, maka kedua pihak dapat menjadwal kembali perundingan
tersebut dengan jangka waktu paling lama tiga puluh hari setelah perundingan
gagal.
10) Apabila upaya perundingan
ulang pada butir (9) tidak menyelesaikan pembuatan perjanjian kerja sama
(PKB), slah satu pihak atau kedua melaporkan dan meminta bantuan penyelesaian
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
11) Penyelesaian oleh instansi sebagaimana dimaksud butir
(10) dilakukan dengan mengacau Undaang-undang Nomor 2 Tahun 2004.
12) Apabila upaya penyelesaian dimaksud butir 10 dilakukan
melalui mediasi dan para pihak atau salah satu pihak tidak menerima anjuran
mediator, maka atas kesepakatan para pihak, mediator melaporkan kepada menteri
untuk menetapkan langkah-langkah ppenyelesaian.
13) Sebagai tindak lantut, menteri dapat menunjuk pejabat
untuk melakukan penyelesaian pembuatan PKB.
14) Apabila upaya penyelesaian oleh pejabat yang ditunjuk
menteri tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan
ke pengadilan hubungan industrial di daerah hukum tempat pekerja/buruh pekerja.
15) Apabila daerah hukum tempat pekerja/buruh bekerja
melebihi satu daerah hukum pengadilan hubungan industrial, gugatan diajukan
pada pengadilan industrial yang didaerah hukumnya mencakuo domisili perusahaan.[4]
Skema
13.2
Tata
cara Pembuatan Perjanjian/Kesepakatan
Kerja bersama
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesepakatan kerja sama antara Perusahaan dan
organisasi adalah perjanjian yang di slenggarakan oleh serikat pekerja atau
serikat serikat pekerja yang terdaftar pada department tenaga kerja dengan
pengusaha,perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum. Hubungan kerja sektor
formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja
berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu
tidak tentu yang mengandung adanya unsur pekerjaan.
Dengan kesepakatan kerja bersama akan
tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang berhubungan masalah hubungan
industrial antara kedua belah pihak. Kesepakatan kerja bersama memberikan
kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban timbal balik antara pekerja
dan pengusaha yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ardjana, Agus M., Konflik di Tempat Kerja,
Yogyakarta: Kanisius, 1994.
Kossen, Stan, Aspek Manusiawi dalam Organisasi,
Jakarta: Erlangga, 1993
Muhammad, Arni.2007. Komunikasi Organisasi. Jakarta :
PT. Bumi Aksara.
0 Response to "Kesepakatan Kerja Sama Dalam Organisasi"
Post a Comment