MAKALAH BUYA HAMKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Awal kemunculan tasawuf adalah sebagai salah satu upaya memperbaiki budi pekerti manusia. Namun dalam perkembangannya hal ini terus mengalami penyimpangan. Tasawuf dewasa ini sering dikaitkan dengan bentuk-bentuk bid’ah.
Hamka yang lahir dari pergerakan kaum modernis yang berafiliasi dalam gerakan Muhammadiyah, dimana dalam faham keagamaannya organisasi ini menentang praktek-praktek tasawuf pada umumnya. Sehingga HAMKA yang membawa konsep baru dalam dunia tasawuf. Walaupun beliau bukan sufi yang menjalani perjalanan ruhani, namun ia telah telah menjadikan tasawuf jalan untuk mendekatkan diri pada Allah yang ajarannya kemudian ia kontekstualisasikan dengan kondisi umat saat ini. Hamka mendasarkan konsep tasawufnya ini pada kerangka agama dibawah pondasi aqîdah yang bersih dari praktek-praktek kesyirikan, dan amalan-amalan lain yang bertentangan dengan syari’at.

B.    Rumusan Masalah
1.     Bagaimana riwayat hidup HAMKA dan relasinya dengan hasil pemikirannya?
2.     Bagaimana konsep dan pengembangan tasawuf dalam pemikiran HAMKA?











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Riwayat Hidup Hamka
Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan julukan HAMKA, yakni singkatan namanya, lahir di desa kampung Molek, Manijau, Sumatra Barat, 17 Februari 1908. Ia adalah sastrawan Indonesia, sekaligus ulama dan aktivis politik. Belakangan ia diberikan sebutan Buya, yaitu panggilan buat orang Minangkabau yang berasal dari kata abi, abuya dalam bahasa Arab, yang berarti ayahku, atau seorang yang dihormati. Ayahnya adalah Syekh Abdul Karim bin Amrullah, yang dikenal sebagai Haji Rasul, yang merupakan pelopor Gerakan Islah (tajdid) di Minangkabau, sekembalinya dari Makkah pada 1906.[1] Secara langsung atau tidak dalam perkembangannya Hamka terpengaruh alur intelektual ayahnya dalam memahami pokok agama Islam.
Sekalipun HAMKA hidup di tengah keluarga dan masyarakat yang kental sekali dengan iklim keagamaan tetapi menurut pengakuannya sendiri, masa kecilnya dilalui dengan penuh kenakalan yang memusingkan kepala orang-orang di sekitarnya.[2] Memang seharusnya buah jatuh tak jauh dari pohonnya, namun hegemoni keluarganya yang mempunyai dasar keislaman kuat tidak lantas begitu saja mencetak HAMKA sebagai pribadi matang karena sebenarnya kenakalannya HAMKA kecil hanya mencari pelampiasan atas kekecewaanya ketika sang ayah menceraikan ibunya.
HAMKA hanya sempat masuk sekolah desa selama 3 tahun dan sekolah agama di Padangpanjang dan Parabek (dekat Bukittinggi) kira-kira 3 tahun. Tetapi, ia berbakat dalam bidang bahasa dan segera menguasai bahasa Arab, yang membuatnya mampu membaca secara luas literatur berbahasa Arab, termasuk terjemahan dan tulisan Barat. Sebagai seorang anak tokoh pergerakan, sejak kanak-kanak HAMKA sudah menyaksikan dan mendengar langsung pembicaraan tentang pembaruan dan gerakan melalui ayah dan rekan ayahnya. Sejak berusia sangat muda, HAMKA sudah dikenal sebagai seorang kelana. Ayahnya bahkan menamakannya ”Si Bujang Jauh”. Pada 1924, dalam usia 16 tahun, ia pergi ke Jawa; di sana menimba pelajaran tentang gerakan Islam modern melalui H. Oemar Said *Tjokroaminoto, Ki Bagus Hadikusumo (Ketua Muhammadiyah 1944-1952), RM. Soerjopranoto (1871-1959), KH. Fakhruddin (ayah KH. Abdur Rozzaq *Fakhruddin) yang mengadakan kursus pergerakan di Gedung Abdi Dharmo di Pakualaman, Yogjakarta. Setelah beberapa lama di sana, ia berangkat ke Pekalongan dan menemui kakak iparnya, A.R Sultan Mansyur, yang waktu itu ketua *Muhammadiyah cabang Pekalongan. Di kota ini ia berkenalan dengan tokoh Muhammadiyah setempat. Pada Juli 1925 ia kembali ke Padangpanjang dan turut mendirikan Tablig Muhammadiyah di rumah ayahnya di Gatangan, Padangpanjang. Sejak itulah ia mulai berkiprah dalam organisasi Muhammadiyah.[3] Dari perjalanan pendidikannya yang relatif singkat dapat diketahui bahwa HAMKA  memiliki semangat otodidak yang tinggi. Latar belakang kehidupannya yang nakal, berubah drastis ketika ia sadar hingga kemudian mampu mengubah jalan hidupnya yang suram terarah menjadi sosok yang perlu diteladani. Tercapainya hal ini  tidak terlepas dengan peranan tokoh-tokoh yang mengilhami pemikirannya, karena dari merekalah HAMKA mendapatkan pencerahan tentang konsep agama diluar yang selama ini difahami sehingga ia dapat menginternalisasikan ilmu-ilmu yang lebih berorientasi kepada peperangan terhadap keterbelakangan, kebodohan, dan kemiskinan.
Ia mengikuti pendirian Muhammadiyah mulai tahun 1925 untuk melawan khurafat, bidah, tarekat, dan kebatinan sesat di Padang Panjang. Mulai tahun 1928, beliau mengetuai cabang Muhammadiyah di Padang Panjang. Pada 1929, HAMKA mendirikan pusat latihan pendakwah Muhammadiyah di Makasar. Kemudian beliau terpilih menjadi ketua Majelis Pimpinan Muhammadiyah di Sumatra Barat oleh Konferensi Muhammadiyah, menggantikan S.Y Sutan Mangkuto pada 1946. Ia menyusun kembali pembangunan dalam Kongres Muhammadiyah ke-31 Yogjakarta pada 1950.[4]
Kegiatan politik HAMKA bermula pada tahun 1925 ketika beliau menjadi anggota partai politik Sarekat Islam. Pada tahun 1945, beliau membantu menentang usaha kembalinya penjajah Belanda ke Indonesia melalui pidato dan menyertai kegiatan gerilya di dalam hutan di Medan. Pada tahun 1947, HAMKA diangkat menjadi ketua Barisan Pertahanan Nasional, Indonesia. Pada tahun 1955 HAMKA masuk Konstituante melalui partai Masyumi dan menjadi pemidato utama dalam Pilihan Raya Umum. Pada masa inilah pemikiran HAMKA sering bergesekan dengan mainstream politik ketika itu. Misalnya, ketika partai-partai beraliran nasionalis dan komunis menghendaki Pancasila sebagai dasar negara. Dalam pidatonya di Konstituante, HAMKA menyarankan agar dalam sila pertama Pancasila dimasukkan kalimat tentang kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknyan sesuai yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Namun, pemikiran HAMKA ditentang keras oleh sebagian besar anggota Konstituante, termasuk Presiden Sukarno. Perjalanan politiknya bisa dikatakan berakhir ketika Konstituante dibubarkan melalui Dekrit Presiden Soekarno pada 1959. Masyumi kemudian diharamkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1960. Meski begitu, HAMKA tidak pernah menaruh dendam terhadap Sukarno. Dari tahun 1964 hingga tahun 1966, HAMKA dipenjarakan oleh Presiden Soekarno karena dituduh pro-Malaysia. Semasa dipenjarakan, beliau mulai menulis Tafsir al-Azhar yang merupakan karya ilmiah terbesarnya. Setelah keluar dari penjara, HAMKA diangkat sebagai anggota Badan Musyawarah Kebajikan Nasional, Indonesia, anggota Majelis Perjalanan Haji Indonesia dan anggota Lembaga Kebudayaan Nasional Indonesia. Pada tahun 1978, HAMKA lagi-lagi berbeda pandangan dengan pemerintah. Pemicunya adalah keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef untuk mencabut ketentuan libur selama puasa Ramadan, yang sebelumnya sudah menjadi kebiasaan. Idealisme HAMKA kembali diuji ketika tahun 1980 Menteri Agama Alamsyah Ratuprawiranegara meminta MUI mencabut fatwa yang melarang perayaan Natal bersama. Sebagai Ketua MUI, HAMKA langsung menolak keinginan itu. Sikap keras HAMKA kemudian ditanggapi Alamsyah dengan rencana pengunduran diri dari jabatannya. Mendengar niat itu, HAMKA lantas meminta Alamsyah untuk mengurungkannya. Pada saat itu pula HAMKA memutuskan mundur sebagai Ketua MUI.[5]
Selain aktif dalam soal keagamaan dan politik, HAMKA merupakan seorang wartawan, penulis, dan penerbit. Sejak 1920-an, HAMKA menjadi seorang wartawan beberapa buah surat kabar seperti Pelita Andalas, Seruan Islam, Bintang Islam, dan Seruan Muhammadiyah. Pada tahun 1928, beliau menjadi editor majalah Kemajuan Masyarakat. Pada tahun 1932, beliau menjadi editor dan menerbitkan majalah al-Mahdi di Makasar. HAMKA juga pernah menjadi editor majalah Pedoman Masyarakat, Panji Masyarakat, dan Gema Islam. HAMKA juga menghasilkan karya ilmiah Islam dan karya kreatif seperti novel dan cerpen. Karya ilmiah terbesarnya ialah Tafsir al-Azhar (5 jilid) dan antara novel-novelnya yang mendapat perhatian umum dan menjadi buku teks sastra di Malaysia dan Singapura termasuk Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Kabah, dan Merantau ke Deli. HAMKA pernah menerima beberapa anugerah pada peringkat nasional dan antar-bangsa seperti anugerah kehormatan Doctor Honoris Causa, Universitas al-Azhar, 1958, dan Doctor Honoris Causa, Universitas Kebangsaan Malaysia, 1974, sebagai tanda jasa atas kontribusinya yang begitu besar dalam penyiaran agama Islam di Indonesia.[6] Akhirnya Hamka meninggal dunia pada 24 juli 1981, gajah mati meninggalkan gading manusia mati meninggalkan nama, sosok HAMKA memang telah tiada tetapi karya karyanya masih terpatri di berbagai media baik cetak maupun Elektronik. HAMKA tidak hanya mampu berpotitik saja akan tetapi mampu menggunakan media tulisan dalam membumikan pemikiran-pemikirannya sehingga proses sosialisasi pemikiranyya lebih mudah dikenal dan dipahami oleh masyarakat luas.

B.  Pemikiran Hamka Tentang Tasawuf
Kelompok sufi terbagi dalam 3 kelompok. Pertama, para sufi yang berhenti hanya sebatas tujuan moral saja, yaitu meluruskan jiwa, mengendalikan kehendak yang membuat manusia hanya konsisten terhadap keluhuran moral. Tasawuf yang begini lebih bersifat mendidik, yang ditandai dengan coraknya yang praktis. Kedua,  para sufi yang bertujuan mengenal Allah secara lebih dekat. Untuk merealisasikan tujuan ini dibutuhkan syarat-syarat khusus menuju penyikapan langsung (kashf). Ketiga, para sufi yang mengembangkan ajarannya dengan disertai filosofis.[7] Dari pembagian ini dapat diketahui bahwa tasawuf Hamka termasuk kategori yang pertama karena HAMKA bukanlah seorang yang telah mengalami perjalanan ruhani, namun ia dapat menerima dan mengamalkan tasawuf sebagai jalan untuk mendekatkan diri pada Allah, selama ajarannya masih dalam koridor keIslaman yang berdasar pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Kemudian ia pun mengkontekstualisasi dan menginterpretasikannya kembali hingga lebih mudah diterima oleh masyarakat modern.
HAMKA mendefinisikan tasawuf dengan kehendak memperbaiki budi dan men-“shifa’-kan (membersihkan batin)”. Sedangkan mengapa HAMKA menamai “tasawuf”-nya itu sebagai “tasawuf modern”, dia menjelaskan dengan kalimat-kalimat berikut: ”kita diberi keterangan yang modern, meskipun asalnya terdapat dari buku-buku Tasawuf juga. Jadi Tasawuf Modern yang kita maksudkan adalah keterangan ilmu Tasawuf yang dipermodern.[8] Tidak dapat dipungkiri ajaran tasawuf sudah banyak terkontaminasi dengan hal-hal di luarnya baik yang menjadikannya lebih positif ataupun negatif, di sini HAMKA hendak mengembangkan tasawuf yang berbasis syari’at Islam, dengan penekanan bahwa setiap individu wajib melaksanakan tasawuf dalam rangka pencapaian budi pekerti yang baik. Selanjutnya HAMKA menamakan tasawufnya dengan nama ‘Tasawuf Modern’, agaknya istilah ‘tasawuf modern’ merupakan lawan terhadap istilah ‘tasawuf tradisional’, sehingga Hamka mendasarkan tasawufnya pada prinsip tauhid. Walaupun corak pemikiran Hamka seakan mengacu pada tasawuf falsafi, mengingat konsepsi tentang Tuhan merupakan perkembangan lebih lanjut dari pemikiran para ahli kalam dan filosof. Hamka pun mengaku sendiri dalam tasawuf modernnya, bahwa itu bukan ciptaan otaknya mengingat beliau masih muda dan sedikit pengetahuannya akan tetapi, itu hanyalah di tilik dari buku karangan ahli ahli filsafat dan tasawuf islam di bandingkan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Hamka mereformulasikan konsep ilmu tasawuf dengan caranya sendiri, hal ini karena ketidak inginannya melihat umat Islam lemah di bidang ekonomi , akhirnya Hamka merumuskan dan memberikan wajah baru dalam dunia tasawuf yang sama sekali tidak mendakwahkan untuk meninggalkan urusan dunianya. Sebenarnya munculnya tasawuf Hamka tak lebih dari sekedar solusi agar umat Islam tidak menyalah artikan zuhud yang harus meninggalkan dunia.
Perbandingan pemikiran ulama sufi dengan HAMKA[9]
“Ulama Sufi”
Ulama Muda “HAMKA”
Sebelum merumuskan atau menuliskan ajaran-ajarannya, dia telah menghayati lebih dahulu apa yang disebut “pengalaman kesufian” menurut versinya. Contoh: Hasan al-Basri, Rabi’ah al-‘Adawiyah, Yazid al-Bistimy, Zunnun al-Misry, Imam al-Ghazaly, Ibnu ‘Araby, al-Hallaj dan sebagainya.
Dalam pengakuannya dia “mencintai hidup dalam tasawuf”, tetapi hampir tidak ada keterangan sedikitpun tentang pengakuannya pernah mnengalami pengalaman kesufian, walau dalam bentuk yang sangat sederhana. Jadi, motif “senang” dalam mengamati hidup kesufian yang nampak dominan, kalau diamati dari luar dan atas data literatur yang ada.
Dalam sejarah hidupnya, senantiasa ketat menjaga hidupnya, termasuk terhadap hal yang sekecil-kecilnya, seperti dalam masalah makan, menikmati keindahan duniawi, dan sebagainya.
Dalam sejarah hidupnya (usia 24 tahun dan 34 tahun), dia kalau makan suka sekali sate kambing, dan hiburannya berupa hobi melihat bioskop, setiap film berganti, dia pasti melihat, walaupun dia berusaha selektif, yaitu film yang berkarakter saja yang ditonton.
Konsep dan ajaran yang ditawarkan merupakan hasil pengalaman langsung dari kesufiannya dan ini jauh lebih dominan daripada hasil telaah terhadap pengalaman atau konsep dan ajaran sufi lainnya.
HAMKA mengakui bahwa bahan karangan tasawufnya didominasi oleh bahan bacaan yang ia baca, bahkan beragam, seperti filsafat Islam, filsafat Barat, akhlaq, tasawuf, tarikh, pembaruan Islam dan sebagainya. HAMKA memang dikenal “kutu buku”, dan sangat produktif menulis. Itu sebabnya dia mengakui bahwa pikiran-pikiran dalam “tasawuf modern” bukan hasil ciptaan otaknya, bukan hasil kerja falsafi-nya, tetapi lebih bersifat “gubahan atau karangan”-unsur peramu kosep-konsep dalam “Tasawuf Modern” yang lain adalah: Pikiran dan penderitaan” dirinya sendiri

HAMKA dalam beberapa kitab tasawuf yang dikarangnya mengakui bahwa tasawuf banyak dirusak orang dalam bentuk bid’ah dan sebagainya maka beliau menghimbau agar tasawuf baik isi dan prakteknya kembali pada al-Qur’an dan al-Hadits (sunnah Rasulullah).[10] Dengan demikian, sebenarnya positif dan negatif tasawuf HAMKA adalah sangat bergantung bagaimana ia dipraktikkan. HAMKA memerinci beberapa hal sebagai berikut:
1)     Tasawuf menjadi negatif, bahkan sangat negatif kalau tasawuf:
a)     Dilaksanakan dengan bentuk kegiatan yang tidak digariskan oleh ajaran agama Islam yang terumus dalam al-Qur’an dan A-Sunnah, seumpama mengharamkan pada diri sendiri terhadap hal-hal yang oleh Allah s.w.t sendiri dihalalkan, yang hal ini sudah mulai bersinggungan dengan kawasan peka yaitu “kawasan i’tiqadiyah
b)     Dilaksanakan dalam wujud kegiatan yang dipangkalkan terhadap pandangan bahwa “dunia ini harus dibenci”, justru pandangan semacam itu telah nampak melembaga dalam kalangan penganut tarekat
2)     Tasawuf akan menjadi positif, bahkan sangat positif kalau tasawuf:
a)     Dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang searah dengan muatan-muatan peribadahan yang telah dirumuskan sendiri oleh Al-Qur’an dan A-Sunnah: mana yang diwajibkan dan dihalalkan akan dikerjakan dan mana yang diharamkan dikerjakan ditinggalkan; sementara itu wajah peribadatan musti berkorelasi antara ibadah yang “hablun minallah” (ibadah murni) dengan ibadah yang “hablun minannas” (ibadah sosial nyata);
b)     Dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang berpangkal pada kepekaan sosial yang tinggi dalam arti kegiatan yang dapat mendukung “pemberdayaan umat Islam” agar kemiskinan ekonomi, ilmu pengetahuan, kebudayaan, politik, dan mentalitas, yang dengan demikian kalau umat Islam ingin berkorban maka ada hal atau barang yang akan dikorbankan, kalau akan mengeluarkan zakat maka ada bagian kekayaan yang akan diberikan kepada orang yang berhak dan sebagainya; untuk itu bukan tradisi pandangan tarekat yang cenderung membenci dunia yang patut diangkat kembali, melainkan roh asli “tasawuf” yang semula bermaksud untuk zuhud terhadap dunia, yaitu sikap hidup agar hati tidak “dikuasai” oleh keduniawian.
Dengan memperhatikan rincian kemungkinan-kemungkinan tasawuf menjadi negatif atau positif diatas, HAMKA menyimpulkan bahwa tasawuf yang bermuatan zuhud yang benar, dilaksanakan lewat peribadatan dan i’tiqad yang benar, mampu berfungsi sebagai media pendidikan moral yang efektif.
Dari kesimpulan tersebut, HAMKA lalu menawarkan pendapatnya yaitu bahwa:
1.     Tasawuf yang patut diintroduksi dan diamalkan ”zaman modern” adalah tasawuf yang memiliki ciri berikut:
a.      Bermuatan memahami, menyadari dan menghayati zuhud  yang tepat seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah s.a.w yang cukup sederhana pengertiannya, yaitu: memegang sikap hidup dimana hati tidak berhasil “dikuasai” oleh keduniawian.
b.     Sikap hidup zuhud tersebut diambil dari hasil pemahaman terhadap makna di balik kewajiban peribadatan yang diajarkan resmi dari agama Islam, karena dari peribadatan itu dapat diambil makna metaforiknya, yang tentu saja peribadatan berdasarkan I’tiqad yang benar.
c.      Sikap zuhud yang dilaksanakan berdampak mempertajam kepekaan sosial yang tinggi dalam arti mampu menyumbang kegiatan pemberdayaan umat (social empowering), seperti bergairah mengeluarkan zakat dan infaq sebergairah menerima keuntungan dalam kerja dan sebagainya.
2.     Memfungsikan tasawuf yang bersemangat juang seperti terumus di atas perlu dibahasakan (diartikulasikan) secara modern.[11]
Dari paradigma di atas maka konsepsi zuhud Hamka dapat menjawab permasalahan di atas. Yaitu dengan jalan meninggalkan hal-hal yang berlebihan, walaupun halal, menunjukkan sikap hemat, hidup sederhana, dan menghindari berlebih-lebihan, kemewahan atau pemilikan harta yang lebih bernilai sebagai promotor status dari pada sebagai harta kekayaan produktif. Zuhud juga dapat melahirkan sikap menahan diri memanfaatkan harta untuk kepentingan produktif. Zuhud mendorong untuk mengubah harta bukan saja aset ilahiyah yang mempunyai nilai ekonomis, tetapi juga sebagai aset sosial dan mempunyai tanggung jawab pengawasan aktif terhadap pemanfaatan harta dalam masyarakat. Tasawuf akan menjadi sangat positif jika dilakukan dalam bentuk kegiatan yang berpangkal pada kepekaan sosial yang tinggi. Dalam arti, kegiatan mendukung pemberdayaan umat agar berbagai kemiskinan yang melanda umat Islam bisa teratasi dengan baik. Namun tasawuf akan menjadi sangat negatif ketika dilaksanakan dengan berbentuk kegiatan yang tidak digariskan oleh ajaran agama Islam yang terumus dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan diwujudkan dalam kegiatan yang dipangkalkan terhadap pandangan bahwa dunia ini harus dibenci.

C. Konsep Struktur Tasawuf
Struktur tasawuf ada empat, dan HAMKA mendefinisikan sebagai berikut:
1.     Konsep tentang Tuhan dan manusia serta hubungan antara keduanya, aqidah “tauhid” (mengesakan Allah s.w.t) bahwa Allah s.w.t bersifat transenden secara mutlak. Hubungan manusia mestilah antara “khaliq” (Pencipta, Allah s.w.t.) dan “makhluk” (yang diciptakan), dan oleh karena itu ada yang disembah (Ma’bud) yaitu Allah s.w.t. dan ada yang menyembah (‘abid), yaitu manusia. Oleh sebab itu manusiaharus beribadah sesuai yang telah diturunkan oleh Allah s.w.t. sendiri lewat Al-Qur’an dan As-Sunnah. Proses-proses hidup secara sufi harus berdasar aqidah “tauhid” ini.
2.     Jalan tasawuf, HAMKA memilih jalan tasawuf dengan mengedepankan makna tasawuf sebagai sikap zuhud  yang dapat dilaksanakan lewat peribadatan resmi (seperti shalat, siyam, zakat, infaq,  dan sebagainya) dan akidah yang benar (prinsip “tauhid”)
3.     Penghayatan tasawuf, bagi HAMKA jalan tasawuf itu adalah peribadatan resmi yang telah diajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah (yang disistematisasikan oleh para faqih (fuqaha’)) sebagaimana terjadi dalam sejarah (seperti shalat, siyam, zakat, infaq,  dan sebagainya), maka jika jalan tasawuf yang termuat dalam peribadatan itu berhasil dilaksanakan dengan sungguh-sungguhnya maka jalan tasawuf tersebut akan menghasilkan (membuahkan) pengalaman tasawuf yang berupa taqwa.
4.     Refleksi pekerti tasawuf, Hamka menghendaki agar zuhud  yang dijalankan, yaitu dalam berkehidupan bertasawuf, utamanya dalam menjalankan peribadatan sehari-hari, dapat melahirkan sikap etos sosial yang tinggi, kepekaan sosial yang tinggi. Dengan demikian, derajar yang diperoleh oleh si sufi bukan karena “karamah” dalam arti magis, tetapi “karamah” dalam arti sosio-religius, yakni kehormatan karena kiprah dan jasa sosial yang dimotivasi oleh dorongan kesalehan beragama.[12]
Secara garis besar, konsep sufistik yang ditawarkan Hamka adalah sufisme yang berorientas “ke depan” yang ditandai dengan mekanisme dari sebuah sistem ketasawufan yang unsur-unsurnya meliputi: prinsip “tauhid”, dalam arti menjaga transendensi Tuhan dan sekaligus merasa “dekat dengan Tuhan”. Memanfaatkan peribadahan sebagai media bertasawuf. Dan menghasilkan refleksi hikmah yang berupa sikap positif terhadap hidup dalam wujud memiliki etos sosial yang tinggi.




                                                                                                                                  


BAB  III
PENUTUP

Kesimpulan
Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan julukan HAMKA, yakni singkatan namanya, lahir di desa kampung Molek, Manijau, Sumatra Barat, 17 Februari 1908. Ia adalah sastrawan Indonesia, sekaligus ulama dan aktivis politik. Hamka meninggal dunia pada 24 juli 1981.HAMKA bukanlah seorang yang telah mengalami perjalanan ruhani, namun ia dapat menerima dan mengamalkan tasawuf sebagai jalan untuk mendekatkan diri pada Allah, selama ajarannya masih dalam koridor keIslaman yang berdasar pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Kemudian ia pun mengkontekstualisasi dan menginterpretasikannya kembali hingga lebih mudah diterima oleh masyarakat modern.
 HAMKA mendefinisikan tasawuf dengan kehendak memperbaiki budi dan men-“shifa’-kan (membersihkan batin)”. Sedangkan mengapa HAMKA menamai “tasawuf”-nya itu sebagai “tasawuf modern”, dia menjelaskan dengan kalimat-kalimat berikut: ”kita diberi keterangan yang modern, meskipun asalnya terdapat dari buku-buku Tasawuf juga. Jadi Tasawuf Modern yang kita maksudkan adalah keterangan ilmu Tasawuf yang dipermodern. HAMKA dalam beberapa kitab tasawuf yang dikarangnya mengakui bahwa tasawuf banyak dirusak orang dalam bentuk bid’ah dan sebagainya maka beliau menghimbau agar tasawuf baik isi dan prakteknya kembali pada al-Qur’an dan al-Hadits (sunnah Rasulullah). Dengan demikian, sebenarnya positif dan negatif tasawuf HAMKA adalah sangat bergantung bagaimana ia dipraktikkan.








DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghanimi al-Taftzani, Abu al-Wafa’. 1985. Sufi dari Zaman ke Zaman. Bandung: Pustaka
Damami, Mohammad. 2000. Tasawuf Positif dalam Pemikiran Hamka .Yogjakarta: Fajar Pustaka Baru.
Ensikoklopedi Islam. 1994. Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve
HAMKA. 1974. Kenang-kenangan Hidup. Jakarta: Bulan Bintang
Mustofa. 1997. Akhlak Tasawuf. Bandung: Pustaka Setia
Ramayulis dan Samsul Nizar. 2009. Filsafat Pendidikan Islam: Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya. Yogjakarta: Kalam Mulia
Susanto, A. 2009. Pemikiran Pendidikan Islam. Jakarta: Amzah, 2009
Syamsul Kurniawan dan Erwin Mahrus. 2011. Jejak Pemikiran Tokoh Pendidikan Islam.Yogjakarta, Ar-Ruzz Media




[1] . Ramayulis dan Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam: Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya (Yogjakarta: Kalam Mulia, 2009),h: 349.
[2] . HAMKA, Kenang-kenangan Hidup (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), h:24.
[3] . Ensikoklopedi Islam (Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve: 1994), h: 293-294.
[4] . Syamsul Kurniawan dan Erwin Mahrus, Jejak Pemikiran Tokoh Pendidikan Islam (Yogjakarta, Ar-Ruzz Media, 2011), h:227.
[6] . A. Susanto, Pemikiran Pendidikan Islam (Jakarta: Amzah, 2009), h:103-104.
[7] . Abu al-Wafa’ al-Ghanimi al-Taftzani, Sufi dari Zaman ke Zaman (Bandung: Pustaka, 1985),h: 7.
[8] . Mohammad Damami, Tasawuf Positif dalam Pemikiran Hamka (Yogjakarta: Fajar Pustaka Baru, 2000),h:164-165.
[9] . Mohammad Damami, Tasawuf Positif dalam Pemikiran Hamka (Yogjakarta: Fajar Pustaka Baru, 2000), h:166-167.
[10] . Mustofa, Akhlak Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia, 1997),h: 290.
[11] . Mohammad Damami, Tasawuf Positif dalam Pemikiran Hamka (Yogjakarta: Fajar Pustaka Baru, 2000),h:177-180.
[12] . Mohammad Damami, Tasawuf Positif dalam Pemikiran Hamka (Yogjakarta: Fajar Pustaka Baru, 2000),h: 182-192.

0 Response to "MAKALAH BUYA HAMKA"

Post a Comment

Labels

Aceh ( 4 ) ARTIKEL ( 23 ) Bollywood ( 1 ) CERPEN ( 16 ) HABA ( 1 ) Hollywood ( 1 ) INDO ( 2 ) Makalah ( 97 ) Skript ( 1 ) SOSOK ( 10 ) Wisata ( 2 )