Haji, Miqat, Dan Pakaian Ihram


Haji, Miqat, Dan Pakaian Ihram

D
I
S
U
S
U
N

Oleh:

 NAMA       :Fauzi
                    Zanidar
                    Murniati
                   Asmaul Husna   
                                      DOSPEN  :Nasrun S.Ag, MA
.



   


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ALMUSLIM
BIREUEN PROVINSI ACEH

TAHUSN 2013



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.

Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai
Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.Maka  Berdasarkan hal tersebut pada kesempatan ini pemakalah akan membahas tentang haji, miqat, dan Ihram.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa definisi dari Haji ?
2.      Bagaimana yang disebut dengan Miqat ?
3.      Bagimana tata cara pemakaian pakaian ihram ?










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Haji
Haji secara bahasa adalah bermaksud atau menuju. Sedangkan secara syara’ adalah bermaksud untuk pergi ke Baitullah dan tempat-tempat khusus lainnya guna melaksanakan beberapa amalan tertentu seperti thawaf dan wukuf diArafah.Tempat-tempat khusus yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).

B.     Hukum Haji
Haji adalah ibadah yang diwajibkan oleh Allah, kepada setiap muslim dan muslimah yang mampu melaksanakannya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Ali-Imran : 97 yang artinya:“… Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yitu bagi yang sanggup mengadakan perjalanana ke Baitullah…” ( QS. Ali-Imran:97).
Yang dimaksud “Sanggup/mampu” dalam ayat tersebut adalah:
·         Mempunyai bekal
·         Fisik sehat
·         Ada Sarana
·         Aman
kptø:$# ֍ßgô©r& ×M»tBqè=÷è¨B 4 `yJsù uÚtsù  ÆÎgŠÏù ¢kptø:$# Ÿxsù y]sùu Ÿwur šXqÝ¡èù Ÿwur tA#yÅ_ Îû Ædkysø9$# 3 $tBur (#qè=yèøÿs? ô`ÏB 9Žöyz çmôJn=÷ètƒ ª!$# 3 (#rߊ¨rts?ur  cÎ*sù uŽöyz ÏŠ#¨9$# 3uqø)­G9$# 4 Èbqà)¨?$#ur Í<'ré'¯»tƒ É=»t6ø9F{$# ÇÊÒÐÈ  

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al Baqarah ayat-197)
Adapun umrah merupakan sunnah wajibah, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah:197 yang artinya:“Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah…(QS. Al-Baqarah:197)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْـهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْـهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  (( اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَـهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّـةُ )) ﴿رواه البـخاري: ١٧٧٣﴾

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “’umrah yang satu dengan ‘umrah berikutnya adalah penghapus dosa yang dilakukan antara masa keduanya, sedangkan haji mabrur balasannya tiada lain adalah surga.” [HR. Al-Bukhari, nomor hadits: 1773]
Sabda Rasulullah,“Berhajilah untuk ayahmu dan umrahlah untuk kamu”.(HR.Tirmidzi:930)

C.    Keutamaan Haji
      Melaksanakan haji karena Allah,dapat mengampuni seluruh dosa. Seorang mumin pulang dari melaksanakan haji keadaannya seperti hari dimana ia dilahirkan oleh ibunya ( tanpa dosa sedikitpun ).[1]
Dari Abu Hurairah berkata, Rosulullah bersabda,yang artinya :
“Barangsiapa melaksanakan haji di Baitullah ini dan ia tidak melakukan rafats(senggama) serta tidak berbuat fasiq maka akan kembali seperti hari dimana ia dilahirkan oleh ibunya”. ( HR. Al-Bukhari dalam kitab Al Hajj).
      Haji merupakan amal perbuatan yang paling utama setelah iman kepada Allah dan RasulNya serta berjihad dijalan Allah.
      Bagi wanita, haji adalah jihad yang paling indah dan utama.
Dari Aisyah, ia bercerita,”Aku pernah berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, tidakkah kami ini(kaum wanita) berperang dan berjihad bersama kalian(Kaum laki-laki)?”, Beliau menjawab,”Namun jihad yang paling indah dan bagus adalah haji, yakni haji yang mabrur.” Aisyah kembali berkata,”Oleh kraena itu aku tidak meninggalkan ibadah haji setelah aku mendengar hal ini dari Rasulullah.(HR. Bukhari,dalam kitab Al Hajj).


D.     Jenis-jenis Haji

1.      Haji Ifrad, artinya menyendiri
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika seseorang melaksanakan ibadah haji dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.[2]

2.      Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang
Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh.Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji. Disini jamaah melksankan ihrom, setelah selesei ihrom ad tenggng waktu menunggu haji, jamaah gunakan untuk alan-jalan dan hal lainya di luar haji dan ihrom, waktu yang di gnakan adalah tenggang waktu menunggu waktu pelaksanaan ibadah haji, maka dari itu seing di sebut bersenang-senang.
Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

3.      Haji Qiran, artinya menggabungkan
Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji  disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.

E. Tempat yang digunakan untuk Ibadah Haji  
Ø  Makkah Al Mukaromah
Di kota Makkah Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil Haram yang didalamnya terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat ibadah umat Islam sedunia. Dalam rangkaian perjalanan ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah haji.
Ø  Padang Arafah
Padang Arafah terdapat di sebelah timur Kota Makkah.Padang Arafah dikenal sebagai tempat pusatnya haji, sebagai tempat pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan rukun haji.Di Padang Arafah juga terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali pertemuan Nabi Adam dan Hawa.Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
Ø  Kota Muzdalifah
Kota ini tidak jauh dari kota Mina dan Arafah Mota Muzdalifah merupakan tempat jamaah calon haji melakukan Mabit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar Jumroh di Kota Mina.
Ø  Kota Mina
Kota Mina merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan.Disana terdapat tiga jumrah yaitu Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha, jumrah Aqabah.

F.      Tempat yang berkaitan dengan haji
Berikut ini adalah tempat-tempat bersejarah, yang meskipun bukan rukun haji, namun biasa dikunjungi oleh para jemaah haji atau peziarah lainnya:
Ø  Jabal Nur dan Gua Hira
Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di puncaknya terdapat sebuah gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi Muhammad saw menerima wahyu yang pertama, yaitu surat Al-'Alaq ayat 1-5.
Ø  Jabal Tsur
Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram. Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di gunung inilah Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar As-Siddiq bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah ke Madinah.
Ø  Jabal Rahmah
Yaitu tempat bertemunya Nabi Adam as dan Hawa setelah keduanya terpisah saat turun dari surga. Peristiwa pentingnya adalah tempat turunnya wahyu yang terakhir pada Nabi Muhammad saw, yaitu surat Al-Maidah ayat 3
Ø  Jabal Uhud
Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum musyrikin Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan Rasulullah saw pada para syuhada Uhud, membuat beliau selalu menziarahinya hampir setiap tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting untuk diziarahi.
Ø  Makam Baqi'
Baqi' adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi', letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Utsman bin Affan ra, para istri Nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan. Ada banyak perbedaan makam seperti di tanah suci ini dengan makam yang ada di Indonesia, terutama dalam hal peletakan batu nisan.
Ø  Masjid Qiblatain
Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan salat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di Yerusalem, Palestina. Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad saw melakukan salat Zuhur di masjid ini, tiba-tiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan agar kiblat salat diubah ke arah Kabah Masjidil Haram, Mekah. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.

G.    Miqat (Batasan ) Haji
Miqat Haji
Miqat haji ada dua macam:
1. Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji . Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَاتٌ
“Haji itu pada bulan-bulan yg telah ditentukan.”
2. Miqat makani: Yaitu sebuah tempat yg telah ditentukan dalam syariat untuk memulai niat ihram haji. Miqat Makani tersebut ada lima  yaitu:
a.       Dzul Hulaifah . Tempat ini adl miqat bagi penduduk kota Madinah dan yg datang melalui rute mereka. Jarak dgn kota Makkah sekitar 420 km.
b.      Al-Juhfah. Tempat ini adl miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat serta penduduk negeri Syam . Jarak dgn kota Makkah kurang lbh 208 km. Namun tempat ini telah ditelan banjir dan sebagai ganti adl daerah Rabigh yg berjarak kurang lbh 186 km dari kota Makkah.
c.       Qarnul Manazil yg berjarak kurang lbh 78 km dari Makkah atau Wadi Muhrim yg berjarak kurang lbh 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd dan yg setelah dari negara-negara Teluk Irak Iran dll. Demikian pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yg berada di seputaran pegunungan Sarat.
d.      Yalamlam yg berjarak kurang lbh 120 km dari kota Makkah . Ini adl miqat penduduk negara Yaman Indonesia Malaysia dan sekitarnya.
e.       Dzatu ‘Irqin yg berjarak kurang lbh 100 km dari kota Makkah. Ini adl miqat penduduk negeri Irak dan penduduk negara-negara yg melewatinya. Awal mula direalisasikan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat adl di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan utk pergi ke miqat Qarnul Manazil dan mengeluhkan kepada khalifah. Mereka pun diperintah utk mencari tempat yg sejajar dengannya. Dan akhir dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka dgn kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu y[3]g ternyata mencocoki sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dlm Shahih Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma.

H. Pakaian Ihram
Ihram, yaitu niat memasuki ke dalam salah satu dari dua ibadah tersebut, haji dan umrah disertai dengan mengganti pakaian dengan pakaian ihram, lalu mengucapkan talbiyah. Dalam ihram terdapat kewajiban-kewajibannya yaitu:
     Kewajiban-kewajiban ihram
Yang dimaksud dengan kewajiban ihram adalah amalan-amalan yang harus(wajib) dikerjakan oleh orang. Jika salah satu amalan itu ditinggalkan maka wajib bagi yang meninggalkannya untuk membayar Dam (denda), atau berpuasa selama sepuluh hari, jika tidak mau membayar Dam.
Amalan wajib dalam ihram ada 3:
ü  Ihram dari miqat yaitu tempat yang ditentukan oleh pembuat syariat untuk melakukan ihram di tempat tersebut.
ü  Tidak menggunakan pakaian yang berjahit
Sabda Rasulullah:
“Orang yang ihram tidak boleh memakai baju( yang berjahit ) tidak pula sorban, tidak pula celana panjang, tidak juga baranis (baju yang memiliki tutup kepala), tidak pula khuft kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal, maka ia dibolehkan memakai khuft, tetapi hendaklah ia potong keduanya hingga di bawah dua mata kaki,”(HR. Bukhari)
Pengertian pakaian ihram itu sendiri menurut berbagai pendapat yaitu pakaian putih yang disebut juga pakaian suci. Ihram bagi pria adalah pakaian yang bersifat unik dan spesifik karena tidak boleh dijahit. Cara memakainya dililitkan ke sekeliling tubuh. Mengenkan pakaian ihram merupakan pertanda ibadah haji mulai dilakukan.
pria :
Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar kain, sehelai melilit tubuh mulai dari pinggang hingga dibawah lutut dan sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Pria itu tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki.
wanita :
Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan. lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan, kerudung yang digunakan harus panjang, tidak jarang serta menutupi bagian Dada, baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit, memakai Kaos kaki, Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet.
Makna yang terkandung dalam Pakaian Ihram
  1. Dengan memakai ihram, artinya kita dilepaskan dari embel-embel duniawi dan strata sosial yang disandangnya apakah seorang pengusaha, artis, atau mungkin pejabat diantara kita karena ketika kita berhaji, maka satu-satunya status yang melekat pada diri kita adalah sebagai hamba Allah Swt.
  2. Pakaian ihram dilarang dijahit mengandung makna bahwa sesungguhnya kita menghadap Allah Swt. dalam ketelanjangan tanpa selambar benang pun melekat . Ketelanjangan itu dapat diartikan bahwa kita diminta untuk menghadap Allah Swt. dengan apa adanya, terlepas dari materi-materi duniawi. Yang dibawa sebagai bekal hanyalah amal kebaikan . 
  3. Makna Pakaian ihram yang lain adalah sebuah analogi tentang kain putih yang mengingatkan kita pada kain kaffan yang dapat membalut tubuh kita kapan saja, saat kita telah siap maupun kita belum siap. Kain ihram seakan mengingatkan kita bahwa suatu saat kita akan kembali kepada sang pencipta.[4]












































BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Haji adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung pada-Nya antara amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu ibadah yang paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmahyang sangat luas lagi mendalam.
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat,shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dankeilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulanDzulhijjah).
Bagi umat islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, sebaiknya mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental atau spiritual sebab ibadah haji merupakan ibadah yang sangat menguras tenaga disamping mental dan batin.
Ibadah haji yang dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah dan sesuai ketentuan sehingga termasuk haji mabrur, tentu akan mendatangkan banyak hikmah bagi kehidupan pribadi dan keluarga maupun bagi masyarakat,Negara dan bangsa.













DAFTRA PUSTAKA

Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi ,1998. Pedoman Haji, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra
Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, 1991. Fath-Hul Qarib,  Surabaya : Al-Hidayah.
Shihab, M. Quraish, 2000. Haji, Bandung : Mizan.
Karman. H, 2001. Materi Pendidikan Agama Islam, bandung : PT Remaja Rosdakarya




[1] Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi ,1998. Pedoman Haji, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra
[2] Shihab, M. Quraish, 2000. Haji, Bandung : Mizan.
[3] Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, 1991. Fath-Hul Qarib,  Surabaya : Al-Hidayah.
[4] Karman. H, 2001. Materi Pendidikan Agama Islam, bandung : PT Remaja Rosdakarya

0 Response to "Haji, Miqat, Dan Pakaian Ihram"

Post a Comment

Labels

Aceh ( 4 ) ARTIKEL ( 23 ) Bollywood ( 1 ) CERPEN ( 16 ) HABA ( 1 ) Hollywood ( 1 ) INDO ( 2 ) Makalah ( 97 ) Skript ( 1 ) SOSOK ( 10 ) Wisata ( 2 )