ZAKAT
Oleh:
Nama :Raudhatul
Jannah
Irmayani
Aula Maulida
Muhammad Ihsan
DOSPEN : Muhammad Hatta, LC
INSTITUT AGAMA ISLAM ALMUSLIM
BIREUEN PROVINSI ACEH
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam
merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai
persoalan dan urussan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan
akhirat. Agama islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh)
karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Quran dan
hadits.
Ketika
seseorang sudah beragama islam/ Muslim, maka kewajiban baginya adalah
melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun islam. Rukun islam
terbagi menjadi 5 bagian yaitu pertama, membaca Syahadat, kedua,
melaksanakan sholat, ketiga, menunaikan zakat, keempat,
menjalankan puasa, dan kelima, menunaikan haji bagi orang ynag mampu.
Rukun
islam yang keempat, membahas tentang kajian zakat, zakat merupakan pembagian
sebagian harta yang dimiliki untuk mensucikan jiwa, zakat terbagi menjadi 2
bagian yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap orang muslim di bulan
Ramadhan, dan Zakat Maal yang dikeluarkan oleh orang muslim yang memiliki kelebihan
harta dan berlaku syarat tertentu
Setiap
harta yang kita miliki tidak terlepas dari kewajiban zakat, khusunya zakat Mal
/ harta. pertanyaan yang muncul setelah itu adalah apa saja syarat-syarat wajib
zakat Mal dan harta apa saja yang wajib di zakati. Dan akan kita bahas dalam
makalah ini.
Berkaitan
dengan hal tersebut diatas, sangat pentingnya memahami kajian zakat, sehingga
dalam makalah ini akan dikaji tentang Zakat mal.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Harta Zakat , nisab, hau, dan Mustahiq Zakat ?
2.
Apa
pengertian Zakat Fitrah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat Maal
Kata zakat menurut bahasa adalah mempunyai arti “bertambah, berkembang”.
Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah
diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang
membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara
maknawi.
Zakat Mal menurut syara’ adalah nama dari sejumlah harta yanhg tertentu yang
diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan
zakat, karena harta itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan
zakatnya dan do’a dari orang yang menerimanya.
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti
firman Allah subhanahu wata'ala. yang berarti:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ [1]
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
[658] Maksudnya: zakat itu
membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta
benda
[659] Maksudnya: zakat itu
menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta
benda mereka.
Dapat disimpulkan bahwa zakat mal adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta
kekayaan berupa binatang ternak, hasl tanaman (buah-buahan), Emas dan perak,
harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya
dengan beberapa syarat.
B. Harta Zakat (mal) yang Wajib di
Zakati
1)
Binatang
Ternak
Hewan ternak meliputi unta, sapi/kerbau, kambing.
2)
Emas Dan
Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga
sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang
berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang
(potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik
berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada
waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang
seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk
kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan,
tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan
tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak
atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak
diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3)
Hasil
Pertanian (tanaman dan buah-buahan)
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman
hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Semua ulama’ mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam
zakat tanaman dan buah-buahan adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10%),
kalau tanaman dan buah- buahan tersebut disiram air hujan atau air dari aliran
sungai . tapi jika air yang irigasi(degan membayar) dan sejenisnya, maka cukup
megeluarkan lima persen(5%).
Ulama’ mazhab sepakat, selain hanafi
bahwa nishab tanaman dan buah-buahan adalah lima ausuq. Satu ausuq sama
degan enam puluh geram. Satu kilo sama degan seribu gram. Maka bila tidak
mencapai target tersebut , tidak wajib di zakati secara sama.
Nishab zakatnya adalah lebih dari
lima washaq. 1 washaq =60 sha 1 shoq kira- kira sebayak 2,157 kg namun ada juga
megatakan sebayak 2,176 kg. sedangkan nishob zakatnya kira- kira 653 kg.
4)
Zakat
harta dagangan
Yang dianamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki degan akat
tukar degan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya
harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu
merupakan harta warisan, maka ulm’ mazhab secara sepakat tidak menamakanya
harta dagangan.
Semua madzab sepakat bahwa syartnya harus mencapai 1 tahun. Untuk menghitungnya
pertama- tama harta tersebut diniatkan untuk berdagang. Apabila telah mencapai
1 tahun penuh dan memperoleh untung maka ia wajib dizakati.
5)
Ma-din dan
Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6)
Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta
karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku
sebagai pemiliknya.[2]
C. Syarat-syarat wajib Zakat Mal
(harta)
1. Islam
Bagi orang
yang berzakat wajib beragama Islam. Dan zakat itu adalah tidak wajib bagi orang
kafir asli, dan adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shalih, bahwa
harta bendanya di berhentikan (dibekukan dahulu), maka jika ia kembali ke agama
islam (seperti sedia kala), maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika
tidak kembali lagi islam ,maka tidak wajib zakat.
2. Baligh dan berakal
Maka anak
kecil dan orang gila tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi dibayarkan oleh
wali yang menanggungnya. Begitu juga dengan anak yatim yang masih kecil.
3. Merdeka
Zakat itu
tidak wajib bagi budak. Dan adapun budak muba’ah (budak yang separuh dirinya
sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia
miliki, sebab sebagian dirinya merdeka.
4. Milik Penuh (Milik Sempurna)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan
dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
5. Sudah mencapai 1 nishab
Artinya harta tersebut telah
mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang
tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i
(agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang
memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan
telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat.[3]
D. Cara Menghitung Nishab Dan Kadar Zakat
Dalam
menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang
dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun
saja?
Imam
Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan
jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan
(dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas,
perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun).
Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka
terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai
perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid
Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang
rajih (paling kuat) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram
1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari
nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan
(pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai
lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya
sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
6. Sudah mencapai genap Satu Tahun
(Al-Haul)
Maksudnya adalah seandainya kurang
dari satu tahun maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat. Persyaratan ini
hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil
pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Kadar Zakat
1.
Harta
Peternakan
a)
Sapi,
Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan
dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi
(kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
sebagai berikut:
Jumlah Ternak (ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi'
(a)
|
40-59
|
1 ekor sapi betina musinnah
(b)
|
60-69
|
2 ekor sapi tabi'
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah dan 1
ekor tabi'
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 |
|
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor musinnah.
b)
Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor,
artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah
terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad
SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat
tabel sbb:
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
|
121-200
|
2 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)
|
201-300
|
3 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)
|
Selanjutnya, setiap jumlah itu
bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor (domba/kambing betina).
c)
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya
bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat.
Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga
bertambah. maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
|
1 ekor kambing/domba (a)
|
10-14
|
2 ekor kambing/domba
|
15-19
|
3 ekor kambing/domba
|
20-24
|
4 ekor kambing/domba
|
25-35
|
1 ekor unta bintu Makhad (b)
|
36-45
|
1 ekor unta bintu Labun (c)
|
46-60
|
1 ekor unta Hiqah (d)
|
61-75
|
1 ekor unta Jadz'ah (e)
|
76-90
|
2 ekor unta bintu Labun (c)
|
91-120
|
2 ekor unta Hiqah (d)
|
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap
jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun (c),
dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah (d).[4]
2. Emas Dan Perak
Para ulama
telah menetapkan batas nishab emas dan perak, yaitu 85 gram untuk emas atau 595
gram untuk perak. Seharusnya, kita menghitung terlebih dahulu harga per-gramnya
saat ini, kemudian dikalikan untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu sebnayk 2,5%.
Dalam hal
ini, nishab emas adalah sebagai berikut.
Harga emas
pada saat ini Rp. 300.000
Nishab =
85 gram
Kemudian
dikalikan (300.000 X 85 ) = 25.500.000
Dan barang
siapa yang memiliki uang kira-kira sebanyak 25.500.000 yang lebih dari
kebutuhan pokoknya dan telah lewat selama satu tahun penuh maka wajib
dikeluarkan zakatnya. Sedangkan ukuran zakatnya atau nishab adalah 2,5%
25.500.000
: 100 = 255.000 X 2,5 = 637.500
Jadi
zakatnya sebesar 637.500 jika mempunyai uang sebesar 25.500.000.
E. Mustahiq zakat harta ( orang-orang yang
berhak menerima zakat harta)
Yang
dimaksud degan mustahiq zakat fitrah ialah oaring yang berhak menerima zakat.
Sebagai berikut di antara orang-orang yang berhak menerima zakat harta :
a.
Orang
fakir adalah orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-
hari dan tidak mampu bekrja atau berusaha.
Fakir
adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer)
sesuai dengan kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang tidak
memiliki harta dan penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih,
atau yang mempunyai harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab
Hanafi. Kondisinya lebih buruk dari pada orang miskin. Ada pula pendapat yang
mengatakan sebaliknya.
Perbedaan
pendapat ini tidak mempengaruhi karena kedua-duanya, baik yang fakir dan yang
miskin sama-sama berhak menerima zakat.
Orang
fakir berhak mendapat zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena
zakat berulang setiap tahun. Patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah
berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainnya dalam
batas-batas kewajaran, tanpa berlebih-lebihan atau terlalu irit.
Di antara
pihak yang dapat menerima zakat dari kuota fakir, (bila telah memenuhi syarat
membutuhkan, yaitu tidak mempunyai pemasukan atau harta, tidak mempunyai
keluarga yang menanggung kebutuhannya) adalah; anak yatim, anak pungut, janda,
orang tua renta, jompo, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang
berpemasukan rendah, pelajar, para penganguran, tahanan, orang-orang yang
kehilangan keluarga dan tawanan
b. Orang miskin adalah orang yang
berpegasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Miskin
adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan
pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama
adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak
untuk memenuhi kebutuhannya. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin adalah orang yang
tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih
buruk dari orang fakir, sedangkan menurut mazhab Syafii dan Hambali, keadaan
mereka lebih baik dari orang fakir. Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan
dengan mereka yang berhak menerima zakat.
c.
Amil
adalah orang yang bertugas megumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang
yang berhak menerimanya. Amil juga dapat disebut degan panitia.
Yang
dimaksud dengan amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang
berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran
harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau
dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam
untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat,
seperti penyadaran masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat
pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang mustahik,
mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat .
Lembaga-lembaga
dan panitia-panitia pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah
bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan
dalam syariat Islam. Oleh karena itu petugas (amil) yang bekerja di lembaga
tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Tugas-tugas
yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena
berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain muslim,
laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat. Ada tugas-tugas sekunder lain yang
boleh diserahkan kepada orang yang hanya memenuhi sebagian syarat-syarat di
atas, seperti akuntansi, penyimpanan dan perawatan aset yang dimiliki lembaga
pengelola zakat dan lain-lain.
Para
pengurus zakat berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh
pihak yang mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari
upah yang pantas walaupun mereka tidak bukan orang fakir dengan penekanan supaya
total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan
zakat (12,5%).
Perlu
diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan.
Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah,
sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain.
Para amil
zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah baik dalam bentuk
uang atau pun barang. Memperlengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat
dengan segala peralatan yang diperlukan bila tidak dapat diperoleh dari kas
pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil
sekedarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung
dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan
peningkatan jumlah zakat.
Instansi
yang mengangkat dan mengeluarkan izin beroperasi suatu badan zakat berkewajiban
melaksanakan pengawasan untuk meneladani sunah Nabi saw. dalam melakukan tugas
kontrol terhadap para amil zakat. Seorang amil zakat harus jujur dan
bertanggung jawab terhadap harta zakat yang ada di tangannya dan bertanggung
jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kelalaiannya.
Para
petugas zakat seharusnya mempunyai etika keislaman secara umum, seperti
penyantun dan ramah kepada para wajib zakat dan selalu mendoakan mereka begitu
juga terhadap para mustahik, dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam
menciptakan solidaritas sosial serta menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada
para mustahik
d. Muallaf adalah orang yang baru masuk
islam dan imanya masih lemah .
e.
Hamba
sahaya (budak)adalah orang yang belum merdeka.
f.
Gharim
adalah orang yang mempuyai bayak hutang sedangkan ia tidak mampu membayarnya.
Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya
g. Sabililih adalah orang- oaring yang
berjuang di jalan allah. yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah
sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
h. Ibnu sabil adalah orang- orang dalam
perjalanan (musafir) seperji orang- orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwa
dan sebagainya.
F. ZAKAT
FITRAH
Zakat fitrah adalah mengeluarkan
harta kekayaan yang berupa makanan pokok yang sudah ditentukan
jumlah dan waktunya lalu di berikan kepada yang berhak menerima dengan syarat
yang sudah di tentukan. Zakat fitrah juga di sebut zakat badan dengan tujuan
untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kotoran rohani dan untuk
memperbaiki puasa yang rusak.
Zakat fitrah diwajibkan setiap
orang islam, di keluarkan pada malam harinya sebanyak 2,5 kg
untuk setiap jiwa. Bentuk zakat fitrah yaitu makanan yang dimakan menurut
keadaan tiap-tiap negeri atau daerah, misalnya: beras, jagung, gandum dan
lain-lain. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, berkata
“Dari umar r.a berkata : Rasulullah
saw mewajibkan zakat fitrah, sebanyak satu sha’ (2,5 kg) kurma atau
gandum atas setiap hamba atu merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil
atau besar dari orang islam. Beliau menyuruh melaksanakannya sebelum
orang-orang pergi shalat(‘idul fitri). “(H.R. Bukhari dan
muslim).
1. Syarat-syarat wajib zakat fitrah
- Islam
- Memiliki
kelebihan makanan sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu
terbenam matahari dan pada penghabisan bulan ramadhan. tatkala Rasulullah
saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan,
“Beritahukanlah kepada penduduk
Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang
diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang fakir
dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang
siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api
neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud
dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi
baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.”
(H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Kelebihan harta yang dimaksud tentu
saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan
lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
·
Orang-orang
yang hidup pada hari raya idul fitri atau bagi yang baru lahir sebelum idul
fitri.
2. Rukun zakat fitrah
a.
Niat untuk
menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
b. Ada pemberi zakat fitrah (muzaki).
c.
Ada
penerima zakat fitrah (mustahik).
d. Ada harta benda yang di zakatkan.
e.
Waktu
mengeluarkan zakat sesuai dengan ajaran agama.
f.
Besar nya
zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai ajaran agama.
3. Waktu membayar zakat
a.
Waktu yang
diperbolehkan yaitu, awal ramadhan hingga akhir ramdhan.
b. Waktu yang diharuskan yaitu, mulai
terbenam matahari pada akhir ramadhan.
c.
Waktu yang
lebih baik yaitu, di bayar sesudah sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat
idul fitri.
d. Waktu yang tidak di perbolehkan
yaitu, membayar zakat fitrah sesudah shalat idul fitri.
4. Ukuran zakat fitrah
Benda yang digunakan zakat fitrah
adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah. Misalnya beras, gandum, kurma
untuk setiap orang kadar ukuran zakatnya adalah 3,1 liter atau 2,5 kg beras.
Misalnya harga beras 1 kg Rp4.000, maka zakat untuk setiap orang adalah
Rp10.000.
5. Akibat orang yang tidak mengeluarkan
zakat fitrah
a.
Dia akan
berdosa karena zakat fitrah wajib.
b. Puasa yang dikerjakan pada bulan
ramadhan kurang sempurna.
c.
Dia akan
menjadi orang yang kupur nikmat.
d. Sama saja memakan sebagian hak orang
lain.
e. Di dalam dirinya akan terbentuk
sifat kikir(bakhil)dan egois.
f.
Rezekinya
akan sempit.
6. Mustahik zakat fitrah adalah
orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 ashraf(golongan):
Zakat termasuk ibadah mahdhoh, yakni
ibadah yang sudah diatur secara rinci tata cara pelaksanaannya, termasuk yang
berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik
zakat) di terangkan Allah SWT dalam Q.S At Taubah ayat 60.
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat –zakat
itu, hanyalah untuk orang – orang Fakir, orang-orang Miskin,
Pengurus zakat (amil), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, Untuk
(memerdekakan) budak, orang yang berhutang (gharim), untuk jalan Allah
dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana ” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut
imam syafi’i sebagai berikut :
- Fakir,
adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan
untuk memenuhi kebutuhannya
- Miskin,
adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk
memenuhi keperluan minimum bagi dirinya dan keluarganya yang menjadi
tanggungan.
- Amil,
adalah orang yang perlu melaksanakan semua kegiatan urusan
pengumpulan dan pendayagunaan zakat.
- Muallaf,
adalah Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum kuat.
- Riqab
(budak), adalah orang yang sudah dijandikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh
menebus dirinya jadi, budak itu di beri zakat untuk menebus
kemerdekaan dirinya.
- Gharim,
adalah orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan diri sendiri.
- Musafir
, adalah orang yang sedang mengadakan perjalanan
dalam rangka mencari ridho Allah.
- Sabilillah,
adalah suatu kemashalatan (kebaikan), pada umumnya yang
di ridhoi Allah SWT.
- Ibnu
sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
7. Tujuan zakat fitrah
a.
Membersihkan
diri dari berbagai dosa yang dilakukan selama berpuasa ramadhan.
b. Memberi makan bagi kepada
orang fakir dan miskin.
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam melaksanakan zakat fitrah
a.
Orang yang
wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh anggota keluarga dan orang yang
ditanggungnya.
b. Bayi yang lahir sebelum waktu magrib
tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu
magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya.
c.
Orang yang
berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka
yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri.
d. Waktu pengeluaran adalah pada malam
hari sampai menjelang pelaksanaan shalt idul fitri.
e. Zakat fitrah berupa makanan pokok
masyarat setempat.
Manfaat pemberian zakat antara lain
:
- Mempererat
hubungan si kaya dan si miskin.
- Agar
tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat
merusak ketertiban masyarakat.[5]
Firman Allah SWT
“Sekali-kali janganlah orang –
orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
- Guna
membersihkan diri. Firman Allah SWT,
“Ambillah zakat dari sebagian
harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka
dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Harta Zakat menurut syara’ adalah nama dari sejumlah harta
yanhg tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat
tertentu. Dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan
berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a dari orang yang menerimanya.Selain
itu, setiap jenis harta yang telah mencapai nisab, wajib dikeluarkan zakatnya
apabila telah dimiliki selama satu tahun penuh (atau yang disebut haul dalam istilah fiqih). Yang dimaksud di
sini adalah tahun Hijriah (354 hari).
Pada harta perdagangan, nisabnya hanya perlu terpenuhi
pada akhir haul-nya saja. Dengan
demikian, seandainya modal pertama suatu usaha perdagangan jumlahnya kurang
dari nisab, (yakni senilai 85 gram emas) tetapi pada akhir haul-nya ternyata mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Sedangkan pada harta berupa emas, perak, uang dan hewan ternak hanya wajib
dizakati apabila jumlahnya pada awal dan akhir haul telah mencapai nisab. Artinya, apabila emas, perak dan uang
yang tersimpan atau hewan (sapi atau domba) yang diternakkan menjadi berkurang
pada suatu saat di pertengahan tahun sampai dibawah nisab, kemudian bertambah
lagi ditengah-tengah tahun, sehingga mencapai nisab pada akhir tahunnya itu,
maka haul-nya tetap diperhitungkan
sejak semula.
Zakat fitrah adalah mengeluarkan
harta kekayaan yang berupa makanan pokok yang sudah ditentukan
jumlah dan waktunya lalu di berikan kepada yang berhak menerima dengan syarat
yang sudah di tentukan. Zakat fitrah juga di sebut zakat badan dengan tujuan
untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kotoran rohani dan untuk
memperbaiki puasa yang rusak.
Zakat fitrah diwajibkan setiap
orang islam, di keluarkan pada malam harinya sebanyak 2,5 kg
untuk setiap jiwa. Bentuk zakat fitrah yaitu makanan yang dimakan menurut
keadaan tiap-tiap negeri atau daerah, misalnya: beras, jagung, gandum dan
lain-lain. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, berkata
“Dari umar r.a berkata : Rasulullah
saw mewajibkan zakat fitrah, sebanyak satu sha’ (2,5 kg) kurma atau
gandum atas setiap hamba atu merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil
atau besar dari orang islam. Beliau menyuruh melaksanakannya sebelum
orang-orang pergi shalat(‘idul fitri). “(H.R. Bukhari dan
muslim).
DAFTAR PUSTAKA
Mughniyah, Muhammd, Jawad. 2004. Fiqih
Lima Madzhab, Jakarta: lentera.
Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah
Fat-hul Qorib, Surabaya: Al-Hidayah.
Abyan , Amir. 1995. Fiqih,
Semarang: Toha Putra
Alhusain, Imam Taqiyuddin. 1994.
Kifayatul Akhyar, Surabaya: Bina Iman.
Thahir, Ahmad Hamid. 2008. Fiqih
Sunnah. Surakarta: Ziyad Books.
0 Response to "ZAKAT"
Post a Comment