ZAKAT


ZAKAT


D
I
S
U
S
U
N

Oleh:

Nama                :Raudhatul Jannah
                             Irmayani
                             Aula Maulida
                             Muhammad Ihsan
                        DOSPEN         :    Muhammad Hatta, LC





INSTITUT AGAMA ISLAM ALMUSLIM
BIREUEN PROVINSI ACEH

TAHUN 2014




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urussan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Quran dan hadits.
Ketika seseorang sudah beragama islam/ Muslim, maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun islam. Rukun islam terbagi menjadi 5 bagian yaitu pertama, membaca Syahadat, kedua, melaksanakan sholat, ketiga, menunaikan zakat, keempat, menjalankan puasa, dan kelima, menunaikan haji bagi orang ynag mampu.
Rukun islam yang keempat, membahas tentang kajian zakat, zakat merupakan pembagian sebagian harta yang dimiliki untuk mensucikan jiwa, zakat terbagi menjadi 2 bagian yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap orang muslim di bulan Ramadhan, dan Zakat Maal yang dikeluarkan oleh orang muslim yang memiliki kelebihan harta dan berlaku syarat tertentu
Setiap harta yang kita miliki tidak terlepas dari kewajiban zakat, khusunya zakat Mal / harta. pertanyaan yang muncul setelah itu adalah apa saja syarat-syarat wajib zakat Mal dan harta apa saja yang wajib di zakati. Dan akan kita bahas dalam makalah ini.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, sangat pentingnya memahami kajian zakat, sehingga dalam makalah ini akan dikaji tentang Zakat mal.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Harta Zakat , nisab, hau, dan Mustahiq Zakat ?
2.      Apa pengertian Zakat Fitrah ?








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat Maal
            Kata zakat menurut bahasa adalah mempunyai arti “bertambah, berkembang”. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
            Zakat Mal menurut syara’ adalah nama dari sejumlah harta yanhg tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a dari orang yang menerimanya.
            Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah subhanahu wata'ala. yang berarti:

õè{ ô`ÏB öNÏlÎuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íÎ=tæ ÇÊÉÌÈ [1]
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

[658]  Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659]  Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
            Dapat disimpulkan bahwa zakat mal adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasl tanaman (buah-buahan), Emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
B.  Harta Zakat (mal) yang Wajib di Zakati
1)      Binatang Ternak
         Hewan ternak meliputi unta, sapi/kerbau, kambing.
2)      Emas Dan Perak
         Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
         Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
         Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3)      Hasil Pertanian (tanaman dan buah-buahan)
         Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
         Semua ulama’ mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah- buahan tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai . tapi jika air yang irigasi(degan membayar) dan sejenisnya, maka cukup megeluarkan lima persen(5%).
Ulama’ mazhab sepakat, selain hanafi bahwa nishab  tanaman dan buah-buahan adalah lima ausuq. Satu ausuq sama degan enam puluh geram. Satu kilo sama degan seribu gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut , tidak wajib di zakati  secara sama.
Nishab zakatnya adalah lebih dari lima washaq. 1 washaq =60 sha 1 shoq kira- kira sebayak 2,157 kg namun ada juga megatakan sebayak 2,176 kg. sedangkan nishob zakatnya kira- kira 653 kg.
4)      Zakat harta dagangan
         Yang dianamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki degan akat tukar  degan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulm’ mazhab secara sepakat tidak menamakanya harta dagangan.
         Semua madzab sepakat bahwa syartnya harus mencapai 1 tahun. Untuk menghitungnya pertama- tama harta tersebut diniatkan untuk berdagang. Apabila telah mencapai 1 tahun penuh dan memperoleh untung maka ia wajib dizakati.    
5)      Ma-din dan Kekayaan Laut
         Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6)      Rikaz
         Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.[2]

C.    Syarat-syarat wajib Zakat Mal (harta)
1.      Islam
Bagi orang yang berzakat wajib beragama Islam. Dan zakat itu adalah tidak wajib bagi orang kafir asli, dan adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shalih, bahwa harta bendanya di berhentikan (dibekukan dahulu), maka jika ia kembali ke agama islam (seperti sedia kala), maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika tidak kembali lagi islam ,maka tidak wajib zakat.
2.      Baligh dan berakal
Maka anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi dibayarkan oleh wali yang menanggungnya. Begitu juga dengan anak yatim yang masih kecil.
3.      Merdeka
Zakat itu tidak wajib bagi budak. Dan adapun budak muba’ah (budak yang separuh dirinya sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya merdeka.
4.      Milik Penuh (Milik Sempurna)
         Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
5.      Sudah mencapai 1 nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
         Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat.[3]

D. Cara Menghitung Nishab  Dan Kadar Zakat
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
6.      Sudah mencapai genap Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah seandainya kurang dari satu tahun maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

 Kadar Zakat
1.      Harta Peternakan
a)      Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.


sebagai berikut:
Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59
1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69
2 ekor sapi tabi'
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89
2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b)      Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:

Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)
201-300
3 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor (domba/kambing betina).
c)      Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah. maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9
1 ekor kambing/domba (a)
10-14
2 ekor kambing/domba
15-19
3 ekor kambing/domba
20-24
4 ekor kambing/domba
25-35
1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45
1 ekor unta bintu Labun (c)
46-60
1 ekor unta Hiqah (d)
61-75
1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90
2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120
2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun (c), dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah (d).[4]
2.      Emas Dan Perak
Para ulama telah menetapkan batas nishab emas dan perak, yaitu 85 gram untuk emas atau 595 gram untuk perak. Seharusnya, kita menghitung terlebih dahulu harga per-gramnya saat ini, kemudian dikalikan untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu sebnayk 2,5%.
Dalam hal ini, nishab emas adalah sebagai berikut.
Harga emas pada saat ini Rp. 300.000
Nishab = 85 gram
Kemudian dikalikan (300.000 X 85 ) = 25.500.000
Dan barang siapa yang memiliki uang kira-kira sebanyak 25.500.000 yang lebih dari kebutuhan pokoknya dan telah lewat selama satu tahun penuh maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan ukuran zakatnya atau nishab adalah 2,5%
25.500.000 : 100 = 255.000 X 2,5 =  637.500
Jadi zakatnya sebesar 637.500 jika mempunyai uang sebesar 25.500.000.

E.    Mustahiq zakat harta ( orang-orang yang berhak menerima zakat harta)
Yang dimaksud degan mustahiq zakat fitrah ialah oaring yang berhak menerima zakat. Sebagai berikut di antara orang-orang yang berhak menerima zakat harta :
a.       Orang  fakir adalah orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari- hari dan tidak mampu bekrja atau berusaha.
Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih, atau yang mempunyai harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab Hanafi. Kondisinya lebih buruk dari pada orang miskin. Ada pula pendapat yang mengatakan sebaliknya.
Perbedaan pendapat ini tidak mempengaruhi karena kedua-duanya, baik yang fakir dan yang miskin sama-sama berhak menerima zakat.
Orang fakir berhak mendapat zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun. Patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainnya dalam batas-batas kewajaran, tanpa berlebih-lebihan atau terlalu irit.
Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari kuota fakir, (bila telah memenuhi syarat membutuhkan, yaitu tidak mempunyai pemasukan atau harta, tidak mempunyai keluarga yang menanggung kebutuhannya) adalah; anak yatim, anak pungut, janda, orang tua renta, jompo, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpemasukan rendah, pelajar, para penganguran, tahanan, orang-orang yang kehilangan keluarga dan tawanan
b.      Orang miskin adalah orang yang berpegasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk dari orang fakir, sedangkan menurut mazhab Syafii dan Hambali, keadaan mereka lebih baik dari orang fakir. Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan mereka yang berhak menerima zakat.
c.       Amil adalah orang yang bertugas megumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat disebut degan panitia.
Yang dimaksud dengan amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang mustahik, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat .
Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat. Ada tugas-tugas sekunder lain yang boleh diserahkan kepada orang yang hanya memenuhi sebagian syarat-syarat di atas, seperti akuntansi, penyimpanan dan perawatan aset yang dimiliki lembaga pengelola zakat dan lain-lain.
Para pengurus zakat berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas walaupun mereka tidak bukan orang fakir dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (12,5%).
Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain.
Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah baik dalam bentuk uang atau pun barang. Memperlengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat dengan segala peralatan yang diperlukan bila tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil sekedarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat.
Instansi yang mengangkat dan mengeluarkan izin beroperasi suatu badan zakat berkewajiban melaksanakan pengawasan untuk meneladani sunah Nabi saw. dalam melakukan tugas kontrol terhadap para amil zakat. Seorang amil zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap harta zakat yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kelalaiannya.
Para petugas zakat seharusnya mempunyai etika keislaman secara umum, seperti penyantun dan ramah kepada para wajib zakat dan selalu mendoakan mereka begitu juga terhadap para mustahik, dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial serta menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para mustahik
d.      Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan imanya masih lemah .
e.       Hamba sahaya (budak)adalah orang yang belum merdeka.
f.       Gharim adalah orang yang mempuyai bayak hutang sedangkan ia tidak mampu membayarnya. Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya
g.      Sabililih adalah orang- oaring yang berjuang di jalan allah. yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
h.      Ibnu sabil adalah orang- orang dalam perjalanan (musafir) seperji orang- orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwa dan sebagainya.    

F. ZAKAT  FITRAH
     Zakat fitrah adalah mengeluarkan harta kekayaan yang berupa makanan pokok  yang sudah ditentukan  jumlah dan waktunya lalu di berikan kepada yang berhak menerima dengan syarat yang sudah di tentukan. Zakat fitrah juga di sebut zakat badan dengan tujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kotoran rohani dan untuk memperbaiki puasa yang rusak.
Zakat fitrah diwajibkan setiap orang  islam, di keluarkan pada malam  harinya sebanyak 2,5 kg  untuk setiap jiwa. Bentuk zakat fitrah yaitu makanan yang dimakan menurut keadaan tiap-tiap negeri atau daerah, misalnya: beras, jagung, gandum dan lain-lain. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, berkata
 “Dari umar r.a berkata : Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, sebanyak satu sha’ (2,5 kg) kurma atau gandum  atas setiap hamba atu merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar dari orang islam. Beliau menyuruh melaksanakannya sebelum orang-orang pergi shalat(‘idul fitri).   “(H.R. Bukhari dan muslim).
1.      Syarat-syarat wajib zakat fitrah
  • Islam
  • Memiliki kelebihan makanan sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dan pada penghabisan bulan ramadhan. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan,
Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang  fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar  zakat fitrah.
·         Orang-orang yang hidup pada hari raya idul fitri atau bagi yang baru lahir sebelum idul fitri.

2.      Rukun  zakat fitrah
a.       Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
b.      Ada pemberi zakat fitrah (muzaki).
c.       Ada penerima zakat fitrah (mustahik).
d.      Ada harta benda yang di zakatkan.
e.       Waktu mengeluarkan zakat sesuai dengan ajaran agama.
f.       Besar nya zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai ajaran agama.

3.      Waktu membayar zakat
a.       Waktu yang diperbolehkan yaitu, awal ramadhan hingga akhir ramdhan.
b.      Waktu yang diharuskan yaitu, mulai terbenam matahari pada akhir ramadhan.
c.       Waktu yang lebih baik yaitu, di bayar sesudah sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat idul fitri.
d.      Waktu yang tidak di perbolehkan yaitu, membayar zakat fitrah sesudah shalat idul fitri.
4.      Ukuran zakat fitrah
Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah. Misalnya beras, gandum, kurma untuk setiap orang kadar ukuran zakatnya adalah 3,1 liter atau 2,5 kg beras. Misalnya harga beras 1 kg Rp4.000, maka zakat untuk setiap orang adalah Rp10.000.

5.      Akibat orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah
a.       Dia akan berdosa karena zakat fitrah wajib.
b.      Puasa yang dikerjakan pada bulan ramadhan kurang sempurna.
c.       Dia akan menjadi orang yang kupur nikmat.
d.      Sama saja memakan sebagian hak orang lain.
e.      Di dalam dirinya akan terbentuk sifat kikir(bakhil)dan egois.
f.        Rezekinya akan sempit.
6.      Mustahik zakat fitrah adalah orang-orang  yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 ashraf(golongan):
Zakat termasuk ibadah mahdhoh, yakni ibadah yang sudah diatur secara rinci tata cara pelaksanaannya, termasuk yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik zakat)  di terangkan Allah SWT dalam Q.S At Taubah ayat 60.

* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
Artinya:
Sesungguhnya  zakat –zakat itu,  hanyalah untuk orang – orang Fakir,  orang-orang Miskin, Pengurus zakat (amil), para mu’allaf  yang  dibujuk hatinya, Untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang (gharim), untuk  jalan Allah dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana ” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
  1. Fakir, adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya
  2. Miskin, adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk memenuhi keperluan minimum bagi dirinya dan keluarganya yang menjadi tanggungan.
  3. Amil, adalah orang yang  perlu melaksanakan semua kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat.
  4. Muallaf, adalah Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum kuat.
  5. Riqab (budak), adalah orang yang sudah dijandikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus dirinya jadi, budak itu di beri zakat  untuk menebus kemerdekaan dirinya.
  6. Gharim, adalah orang yang  mempunyai hutang untuk kemaslahatan diri sendiri.
  7. Musafir , adalah orang  yang  sedang  mengadakan perjalanan dalam  rangka mencari ridho Allah.
  8. Sabilillah, adalah  suatu  kemashalatan (kebaikan), pada umumnya  yang di ridhoi Allah SWT.
  9. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
7.      Tujuan zakat fitrah
a.       Membersihkan diri dari berbagai dosa yang dilakukan selama berpuasa ramadhan.
b.      Memberi  makan bagi kepada orang fakir dan miskin.

8.      Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan zakat fitrah
a.       Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh anggota keluarga dan orang yang ditanggungnya.
b.      Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya.
c.       Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri.
d.      Waktu pengeluaran adalah pada malam hari sampai menjelang pelaksanaan shalt idul fitri.
e.      Zakat fitrah berupa makanan pokok masyarat setempat.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
  1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
  2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat.[5] Firman Allah SWT
Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
  1. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT,
Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Harta Zakat  menurut syara’ adalah nama dari sejumlah harta yanhg tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a dari orang yang menerimanya.Selain itu, setiap jenis harta yang telah mencapai nisab, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah dimiliki selama satu tahun penuh (atau yang disebut haul dalam istilah fiqih).  Yang dimaksud di sini adalah tahun Hijriah (354 hari).
Pada harta perdagangan, nisabnya hanya perlu terpenuhi pada akhir haul-nya saja. Dengan demikian, seandainya modal pertama suatu usaha perdagangan jumlahnya kurang dari nisab, (yakni senilai 85 gram emas) tetapi pada akhir haul-nya ternyata mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan pada harta berupa emas, perak, uang dan hewan ternak hanya wajib dizakati apabila jumlahnya pada awal dan akhir haul telah mencapai nisab. Artinya, apabila emas, perak dan uang yang tersimpan atau hewan (sapi atau domba) yang diternakkan menjadi berkurang pada suatu saat di pertengahan tahun sampai dibawah nisab, kemudian bertambah lagi ditengah-tengah tahun, sehingga mencapai nisab pada akhir tahunnya itu, maka haul-nya tetap diperhitungkan sejak semula.
                Zakat fitrah adalah mengeluarkan harta kekayaan yang berupa makanan pokok  yang sudah ditentukan  jumlah dan waktunya lalu di berikan kepada yang berhak menerima dengan syarat yang sudah di tentukan. Zakat fitrah juga di sebut zakat badan dengan tujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kotoran rohani dan untuk memperbaiki puasa yang rusak.
Zakat fitrah diwajibkan setiap orang  islam, di keluarkan pada malam  harinya sebanyak 2,5 kg  untuk setiap jiwa. Bentuk zakat fitrah yaitu makanan yang dimakan menurut keadaan tiap-tiap negeri atau daerah, misalnya: beras, jagung, gandum dan lain-lain. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, berkata
 “Dari umar r.a berkata : Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, sebanyak satu sha’ (2,5 kg) kurma atau gandum  atas setiap hamba atu merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar dari orang islam. Beliau menyuruh melaksanakannya sebelum orang-orang pergi shalat(‘idul fitri).   “(H.R. Bukhari dan muslim).








DAFTAR PUSTAKA

Mughniyah, Muhammd, Jawad. 2004. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: lentera.
Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib,  Surabaya: Al-Hidayah.
Abyan , Amir. 1995. Fiqih, Semarang: Toha Putra
Alhusain, Imam Taqiyuddin. 1994. Kifayatul Akhyar,  Surabaya: Bina Iman.
Thahir, Ahmad Hamid. 2008. Fiqih Sunnah. Surakarta: Ziyad Books.





[1] . Abyan , Amir. 1995. Fiqih, Semarang: Toha Putra. Hal: 25
[2] . Mughniyah, Muhammd, Jawad. 2004. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: lentera.hal: 93-95
[3] . Alhusain, Imam Taqiyuddin. 1994. Kifayatul Akhyar,  Surabaya: Bina Iman. Hal: 45
[4] . Thahir, Ahmad Hamid. 2008. Fiqih Sunnah. Surakarta: Ziyad Books.
[5] . Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib,  Surabaya: Al-Hidayah.

0 Response to "ZAKAT"

Post a Comment

Labels

Aceh ( 4 ) ARTIKEL ( 23 ) Bollywood ( 1 ) CERPEN ( 16 ) HABA ( 1 ) Hollywood ( 1 ) INDO ( 2 ) Makalah ( 97 ) Skript ( 1 ) SOSOK ( 10 ) Wisata ( 2 )