MAKALAH HUKUM TKW

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Kemiskinan telah mengakibatkan munculnya serangkaian problem sosial. Judi, pasang togel, penjambretan, penodongan dan prostitusi, seringkali dilakukan justru oleh orang-orang miskin yang kehilangan akal untuk menolong dirinya sendiri. Orang kaya bermental miskin pun membuat semakin kompleksnya persoalan ini. Bukankah korupsi justru banyak dilakukan oleh orang-orang kaya yang merasa bahwa hidupnya selalu berkekurangan?. Bagi perempuan, persoalan kemiskinan menjadi lebih rumit. Karena kemiskinan seringkali membuat mereka kehilangan integritas atas diri dan tubuhnya sendiri. Sebagian perempuan rela jadi istri simpanan, istri kedua, ketiga dan seterusnya atas dasar persoalan ekonomi. Sebagian yang lain terjebak dalam dunia perbudakan, termasuk perbudakan seksual bentuk baru. Menjadi korban trafficking dan masuk ke dalam jerat dunia prostitusi.
Persoalan Perempuan Pekerja Migran (TKW) merupakan gambaran konkrit kemiskinan perempuan. Kompleksitas persoalan ini melibatkan berbagai pihak dan menjadi persoalan sistem dan struktural dengan faktor penyebab dan kendala yang tidak tunggal. Oleh keluarganya TKW djadikan obyek/komoditas untuk melepaskan diri dari lingkaran kemiskinan. Tergiur oleh janji-janji pekerjaan yang baik di kota, mereka terpaksa menjadi buruh yang diupah teramat rendah dengan beban kerja berlebihan dan hampir tanpa jaminan keamanan. Pembantu rumah tangga dengan jam kerja yang tidak jelas dan rentan menjadi korban kekerasan domestik. Menjadi TKW yang minim perlindungan dan seringkali menjadi korban kekerasan serta pemerasan baik di negeri sendiri maupun di negeri orang. Tak jarang, anak perempuan menjadi pihak yang dikorbankan oleh orang tuanya sendiri sebagai alat pembayar hutang melalui ‘kawin paksa’ sebagai modus operandi-nya. Mirip dengan kisah Siti Nurbaya yang terpaksa kawin dengan Datuk Maringgih untuk melunasi hutang ayahnya.
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah masalah aktual yang seakan tak pernah berhenti dibahas. Sepanjang tahun pemerintah Indonesia selalu dipusingkan dengan permasalahan TKW. Sepanjang tahun pula, pemerintah harus cek-cok dengan Negara pengimpor TKW karena kasus-kasus kekerasan dan pedeportasian para tenaga kerja kita. Dan sepanjang tahun pula, tak ada solusi dan kebijakan yang tepat sasaran dan mampu mengatasi permasalahan TKI dan TKW ini. Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menuai protes dari banyak kalangan aktivis perempuan, akademisi dan pemerhati TKW. Sehingga seolah kebijakan yang sudah ada mengambang begitu saja tanpa tindak lanjut, sementara nasib para TKW semakin tragis dan terkesan dibiarkan.

B. Rumusan Masalah
1. Apa saja Identifikasi Masalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia ?
2.Bagaimana Hukum tkw menurut pandangan Islam?
3. Bagaimana bentuk-bentuk kemiskinan yang dialami oleh TKW di luar     negeri ?
  4. Bagaimana kebijakan pemerintah atau Undang-Undang mengenai TKW di Indonesia?










BAB II
PEMBAHASAN

A. Identifikasi Masalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia
Impian untuk mendapatkan penghasilan lebih di negeri tetangga, ditambah pengalaman TKW-TKW lain yang sukses sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga), ternyata tidak selamanya menjadi kenyataan. Banyak TKW yang menuai sukses, menjadi semakin terangkat nasibnya setelah bekerja di luar negeri. Mereka bisa membiayai kehidupan keluarganya yang lain, dengan kata lain menjadi tulang punggung keluarga. Tetapi, ada pula kisah menyedihkan di antara para TKW ini, dimana bukan kebahagiaan yang mereka dapatkan, tetapi derita yang tiada pernah ada hentinya. Ada banyak faktor yang menyebabkan penderitaaan mereka ini.
Berikut ini adalah permasalahan TKW di luar negeri dapat dipisahkan menjadi 2 kelompok. Yaitu, permasalahan yang ada di dalam negeri dan permasalahan yang ada di luar negeri.
1. Permasalahan TKW di Dalam Negeri
A. Percaloan
Sebenarnya secara hukum keberadaan calo ini dilegalkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Sehingga kemudian, pemerintah menganggap wajar jika banyak calo TKI yang berkeliaran dimana-mana bahkan menebar penipuan di kalangan calon TKW. Seringkali para calon TKW tertipu oleh para calo. Ketidaktahuan mereka akan informasi dan ketiadaaan pengalaman, membuat mereka lengah. Dan akhirnya uang yang mereka setorkan lenyap dan calon TKW pun tidak jadi bekerja di luar negeri. Keberagaman biaya yang dipasang oleh lembaga penyalur TKW seperti PJTKI, membuat para calo bebas menentukan harga. Ini menunjukkan UU yang ada masih lemah dan belum jelas dan tegas dalam mengatur pasal mengenai TKW.[1]

B. Kondisi di Tempat Penampungan
Tidak jarang para calon TKW nekat bunuh diri karena tidak tahan pada perlakuan petugas di tempat penampungan. Kasus Tarmini yang tewas karena melarikan diri dari LPTKI adalah contoh konkret tentang hal ini. Secara prosdural, seharusnya mereka mendapatkan pelayanan yang baik selama di penampungan, bahkan berhak untuk mendapatkan penyuluhan dan pelatihan mengenai apa yang harus dilakukan di luar negeri sana ketika mereka menjadi TKW. Tapi, pada kenyataannya mereka justru menjadi korban penyiksaan, kekerasan, pelecehan seksual, eksploitasi oleh petugas. Bahkan mereka diarkan selama berbulan-bulan di penampuangantanpa nasib yang jelas.

C. Penempatan Kerja
Bukan menjadi rahasia lagi kalau ternyata penyaluran TKW ini disisipi oleh praktek human trafficking. Para calon TKW bukannya disalurkan di tempat kerjanya di luar negeri, justru malah dijual untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Majalah Tempo Interaktif tanggal 12 Juli 2004 menuliskan bahwa 80% TKW yang ditampung di KBRI Kuala Lumpur adalah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menderita penyakit kelamin.

D. Posisi Tawar yang Rendah
Pelanggaran HAM yang diterima para TKW itu kurang lebih disebabkan karena posisi tawar mereka rendah. Pertama, mereka adalah kelompok yang kurang pengetahuan, informasi dan keterampilan sehingga mudah dibodohi. Kedua, munculnya banyak lembaga penyalur tenaga kerja nasional yang tidak melaksanakan mekanisme pemberangkatan secara profesional sesuai standar kelayakan, sehingga banyak kasus TKW yang masuk ke majikan yang salah. Ketiga, para TKW ini banyak yang tidak berdokumen resmi. Bagi TKW yang tidak berdokumen, ketika mendapat pelanggaran HAM tidak akan diurusi oleh pemerintah dan KBRI. Karena secara hukum, tenaga kerja Indonesia adalah mereka yang memegang dokumen resmi.
Sebuah penelitian yang pernah dilakukan oleh Pandriono dan kawan-kawan menemukan beberapa sebab TKW berangkat tanpa melalui prosedur yang resmi yakni lebih cepat, lebih murah, tidak perlu persyaratan administrasi yang rumit seperti ijasah dan sertifikat ketrampilan khusus, bisa ikut pemutihan yang akan diadakan negara tujuan, mencari pekerjaan di Indonesia sulit dan gaji rendah, ekonomi keluarga kurang, tertipu oleh janji calo, tergiur teman yang telah berhasil sebagai TKW, dan tidak adanya informasi tentang mekanisme menjadi TKW di luar negeri (Kalyanamitra, 2004).

E. Diskriminasi
Dalam perjalanan pulang ke Indonesia, TKW sering mendapat perlakuan yang diskriminatif dari pemerintah. Penggunaan Terminal III di bandara Soekarno_Hatta adalah bentuk perlakuan yang diskriminatif terhadap TKW, dengan dalih demi kelancaran dalam mengatur kepulangan TKW[2]. Padahal para TKW itu adalah sama-sama manusia yang harus mendapat perlakuan sama pula dengan orang lain. Banyak kasus yang terjadi akibat pengalokasian di Terminal III ini para TKW sering diperas dan diincar oleh para penjahat. Karena mereka sudah tahu bahwa Terminal III adalah rombongan TKW yang pulang dengan membawa banyak uang. Akibatnya, mereka korban pungutan liar.


2. Permasalahan TKW di Luar Negeri
A. Tidak Digaji
Seringkali TKW yang sudah bekerja di luar negeri tidak di gaji oleh majikannya. Bahkan mendapatkan bomus penyiksaan dari nyonya rumah, pemerkosaan oleh tuan rumah, dan berbagai penyiksaan-penyiksaan lain. Sudah banyak kasus yang terjadi akibat penempatan TKW yang salah sasaran. TKW ini karena miskin pengetahuan, sehingga tertipu oleh majikan kalau uang gajinya disimpan untuk dibayarkan ke depan. Kasus Nirmala Bonat (19) dari NTT yang disiksa oleh majikannya di Arab Saudi dan tidak di gaji oleh majikannya adalah contoh nyata untuk masalah ini.
B. Penahanan Dokumen
Sebenarnya para TKW yang tidak berdokumen itu adalah korban akibat penahanan dokumen mereka. Karena dokumen mereka ditahan, akhirnya ketika mereka mengalami penyiksaan, mereka tidak akan dipedulikan walaupun mereka melapor ke KBRI. Bahkan saat harus dideportasi dengan tuduhan TKI illegal, merekapun tak bisa berbuat apa-apa. Ini tindakan yang sangat diskriminatif sekali dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia). Seharusnya, berdokumen ataupun tidak, para TKI ini tetap harus dilindungi. KBRI seharusnya paham dan menyadari bahwa permasalahan TKW ini begitu kompleks.
C. Penganiayaan
Normawati dari Kopbumi (Konsorsium pendamping buruh migrant Indonesia) mengatakan bahwa dalam Januari 2004 saja paling tidak ada 80 orang TKW yang terpaksa dirawat di Rumah Sakit Polri karena mendapat perlakuan yang tidak manusiawi selama bekerja di luar negeri. Jumlah ini belum termasuk yang dipulangkan secara paksa tanpa sepengetahuan petugas.
D. Meninggal Dunia
Hingga Mei 2004, tercatat 20 orang TKW meninggal dunia, yang dilaporkan karena sakit dan kecelakaan lalu lintas. Kita tidak tau apakah mereka benar-benar meninggal karena kecelakaan ataukah ada penyebab lain. Yang jelas, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana jaminan keselamatan bagi bagi para TKW? dan mengapa mereka nekat melakukan bunuh diri ?
E. Perkosaan
Perkosaan ini banyak menimpa TKW. Baik itu oleh majikan, petugas di tempat penampungan, atau orang lain yang terkait dengannya selama ia menjadi TKW di luar negeri.
F. Jeratan Hukum
Sepanjang tahun ini ada dua kasus TKW divonis hukuman mati, atas berbagai macam tuduhan, misalnya penganiayaan sampai pembunuhan terhdap majikannya. Dan pemerintah belum bisa berbuat apa-apa mengenai hal ini, dengan alasan kondisi peraturan dan hukum yang berbeda di tiap Negara.

G. Pendeportasian
Kasus ini disebabkan karena TKW banyak yang tidak memiliki dokumen resmi. Padahal, banyak juga TKW yang dokumennya ditahan sehingga tidak bisa melakukan apa-apa ketika harus dideportasi.
H. Penahanan Dokumen
Sebenarnya para TKW yang tidak berdokumen itu adalah korban akibat penahanan dokumen mereka. Karena dokumen mereka ditahan, akhirnya ketika mereka mengalami penyiksaan, mereka tidak akan dipedulikan walaupun mereka melapor ke KBRI. Bahkan saat harus dideportasi dengan tuduhan TKI illegal, merekapun tak bisa berbuat apa-apa. Ini tindakan yang sangat diskriminatif sekali dari KBRI. Seharusnya, berdokumen ataupun tidak, para TKI ini tetap harus dilindungi. KBRI seharusnya paham dan menyadari bahwa permasalahan TKW ini begitu kompleks. Berdasarkan identifikasi di atas, maka permasalahan TKW sebetulnya dimulai sejak mereka mengurus keberangkatan sampai ke tempat penampungan dan di tempat kerja mereka di luar negeri.
B. Hukum Wanita Keluar Daerah Untuk Bekerja/ TKW Menurut Tinjaun Fikih.
Sebenarnya hal ini sangat dilematis sekali, disatu sisi,siapa yang tidak tahu jasa saudari saudari kita para TKW?? TKI adalah penyumbang devisa negara terbesar di negara kita.Tapi walaupun demikian, akankah prosedurnya sudah sesuai dengan tinjauan syariat islam ?
Menurut pandangan islam, hak-hak wanita itu sangat dihormati sekali. Sampai-sampai ada hukum yang mengatur mereka apabila mau keluar rumah(apalagi sampai ke negara tetangga). Hal ini semata-mata untuk menjaga kehormatan para kaum hawa sendiri. Sudah banyak pelecehan TKW yg terjadi,silahkan klik disini untuk membaca beberapa kasusnya.

Oleh karenanya,Lembaga ulama di negara kita pernah memutuskan seperti di bawah ini.
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR: 7/MUNAS VI/MUI/ 2000 TENTANG PENGIRIMAN TENAGA KERJA WANITA (TKW) KE LUAR NEGERI
Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsun g pada tanggaL23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H / 25-29 Juli 2000 M dan membahas tentang Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri, setelah :
Menimbang:
1. Bahwa kepergian wanita meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri tanpa mahram merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan ajaran agama lslam;
2. Bahwa pengiriman TKW ke luar negeri sampai sekarang belum ada jaminan perlindungan keamanan dan kehormatan perempuan, bahkan justru mendorong timbulnya tindakan pelecehan terhadap martabat wanita dan bangsa Indonesia;
3. Bahwa kebutuhan dan keperluan bekerja di luar kota dan luar negeri merupakan tindakan terpaksa untuk memenuhi kebutuhan minimal hidup dan karena keterbatasan lapangan kerja di Indonesia;
4. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengiriman TKW.
Memperhatikan Pendapat dan saran peserta sidang / MUNAS.
Mengingat:

1. Firman Allah SWT: QS Al-Nur [24]: 31 tentang perempuan harus menjaga kehormatan nya dan larangan memperliha tkan keindahann ya kecuali kepada mahramnya dan orang tertentu saja;
2. Hadis Nabi " Seorang laki-laki tidak boleh berdua-dua an dengan seorang perempuan kecuali disertai mahramnya dan perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya (HR. Bukhari dan Muslim)" Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Han Akhir tidakhalal melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali disertai ayah, suami, anak, ibu, atau mahramnya" (HR. Muslim);
3. Hadis Nabi : Tidak boleh membahayak an din sendiri maupun orang -lain.
4. Kaidah Fiqhiyah: "Menolak/ menghindark an kerusakan (hal-hal negatif diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan. "Kaidah Fighiyah: "Hajat (kebutuhan sekunder) yang masyhur menempati darurat, dan kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan);


MEMUTUSKAN

1. Perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, pada prinsipnya , boleh sepanjang disertai mahram, keluarga ataulembaga / kelompok perempuan terpercaya(niswan tsiqah).
2. Jika tidak disertai mahram (keluarga) atau niswah tsiqah, hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara syar'iy, qanuniy, dan ‘adiy, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan tenaga kerja wanita.
3. Hukum haram berlaku pula kepada pihak-piha k, lembaga atau perorangan yang mengirimka n atau terlibat dengan pengiriman TKW seperti dimaksud angka 2; demikian juga pihak yang menerimanya.
4. Mewajibkan kepada pemerintah , lembaga dan pihak lainnya dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindu keamanan dan kehormatan TKW, serta members kelompok / lembaga perlindungan hukum atau kelompok niswan tsigah di setiap negara tertentu, serta kota-kota tertentu untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW.
5. Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan , agar setiap orang dapat mengetahui nya / menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.[3]


Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Komisi FatwaMajelis Ulama Indonesia
Penulis/ Ulama : 1. Prof Umar Shihab 2. Dr. H.M. Din Syamsuddin Tarikh Diisu : 29 Juli 2000
Nota: Pimpinan Sidang Pleno
Ketua: Prof Umar Shihab
Sekretaris : Dr. H.M. Din Syamsuddin
Ditetapkan di Jakarta 27 Rabi'ulAkh ir 1421 H - 29Juli 2000 MUSYAWARAH NASIONAL VI TAHUN 2000 MAJELIS ULAMA INDONESIA


C.Kemiskinan yang Dialami oleh Para TKW Indonesia
Fenomena banyaknya para Tenaga Kerja Wanita (TKW) menunjukkan bahwa permasalahan kemiskinan ini demikian kronisnya. Terbatasnya lahan pekerjaan bagi perempuan di Indonesia menjadikan mereka lebih memilih untuk bekerja di luar negeri dengan asumsi mereka hanya ingin mendapatkan pekerjaan dan penghasilan lebih daripada yang mereka terima di negeri sendiri. Dan setelah mereka bekerja di luar negeri yang mereka temui justru kekerasan, penyiksaan, pelecehan, pendeportasian dan diskriminasi yang tiada henti. Jika kita ingin mencari siapa pihak yang paling bersalah dalam hal ini, maka saya akan menjawab pemerintah dan para kepala keluarga di rumah tangganya masing-masing.
Hal yang sangat disayangkan adalah bahwa ternyata kasus-kasus kekerasan yang mereka alami kurang mendapat perhatian dari pemerintah (dengan berbagai macam alas an). Bahkan, sampai ketika beberapa TKW di Arab Saudi yang di hukum matipun, pemerintah tidak sanggup berbuat apa-apa. Padahal, secara tidak langsung, para TKW ini telah menyumbangkan banyak sekali devisa bagi Negara[4].
Kenapa masalah TKW selalu menjadi aktual? Diantaranya adalah karena topik ini selalu hangat dibicarakan oleh banyak kalangan dan menjadi sorotan media . Setiap kali pengiriman TKW dilakukan, maka pada tiap kejadian selalu saja memakan “korban”. Dan berbagai kebijakan pemerintah yang diambil belum bisa melindungi TKW kita di luar negeri.
Dalam sistem yang terkait dengan profesi Pekerja Migran atau TKW, profesi ini  diwacanakan dan dimaknai sebagai “mbabu”, kelas sosial "bawah”, dan sekaligus menjadi “katup pengaman” dan “jalan” memperbaiki ekonomi. Proses marginalisasi nampak dalam:
1)   Penyingkiran Perempuan dalam rantai perekonomian dalam masyarakat dan sekaligus memasukkan mereka dalam belenggu siklus per’TKW-an” yang tidak mereka ketahui secara utuh, menggunakan kapasitas diri seadanya (pendidikan rendah), dan mempertaruhkan diri akan potensi kekerasan yang ada di dalamnya;
2)  Pengucilan perempuan dalam rantai ekonomi pedesaan di mana perempuan hanya memperoleh sedikit sekali peluang ekonomi di desa yang memang semakin hari semakin sedikit;
3)  Feminisasi Pasar Pekerja Migran. Perempuan mengalami obyektifikasi keperempuanan mereka dalam siklus pekerjaan yang identik dengan Buruh dan PRT;
4) Pemiskinan TKW atau dirinya adalah wujud akhir dari semua yang dilakukan yang sedianya untuk keluarga. Apa yang diperoleh tidak memberikan dampak pada mobilitas vertikal dalam rumah tangga dan masyarakat.

D. Minimnya Perhatian Pemerintah akan Kebijakan-Kebijakan Mengenai TKW
Pemerintah sebagai pelindung dan penanggung jawab masyarakatnya lalai dalam memenuhi kebutuhan warganya, padahal jelas sekali UU menyebutkan bahwa rakyat berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kondisi kehidupan yang serba miskin ini, membuat para wanita memberanikan diri untuk mencari pekerjaan di luar negeri tanpa bekal pengetahuan dan skill sedikitpun. Karena di negeri sendiri mereka tidak memperoleh lapangan pekerjaan yang menjanjikan. Sementara para suami dan ayah mereka dinilai gagal dalam tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga yang berkewajiban membiayai semua kebutuhan hidup anggota keluarganya. Ketika mereka masih bisa mencari pekerjaan dan penghasilan , maka para wanita tidak perlu keluar untuk mencari penghasilan tambahan lain, apalagi berkerja selama bertahun-tahun di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga.[5]
Jika ditelaah melalui data Komnas Perempuan selama lima tahun terakhir, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk kekerasan yang terbanyak dialami perempuan dari tahun ke tahun, dan bentuk yang paling sering ditangani oleh Pengadilan Agama adalah penelantaran ekonomi (61%). Penelantaran ekonomi dirasakan oleh perempuan secara langsung karena, 60% pengelola struktur pengeluaran rumah tangga adalah perempuan, maka dampak pemangkasan kebutuhan ekonomis langsung bersinggungan pada mereka. Kelompok perempuan sebagai pengelola Rumah Tangga, menerapkan ragam strategi untuk mengatasi keterbatasan ekonomi. Hingga akhirnya mendesak kaum perempuan untuk mencari kerja di luar negeri. Hal ini dipengaruhi oleh iming-iming peluang mendapatkan upah yang relatif tinggi serta desakan keluarga untuk memperbaiki kualitas hidup, yang kemudian semakin mendorong perempuan, dalam hal ini istri ataupun anak perempuan, untuk meninggalkan keluarganya guna bekerja sebagai buruh migran.
Namun, kenyataan bahwa sebagian besar buruh migran adalah kelompok perempuan berpendidikan rendah, maka pilihan pekerjaan yang tersedia sangat terbatas. Mereka akhirnya bekerja di sektor pekerjaan domestik, yang masih identik dengan "pekerjaan perempuan". Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa sebagian besar (sekitar 90%) buruh migran perempuan bekerja di sektor domestik, terutama sebagai pekerja rumah tangga. Pada tahun 2006, CATAHU Komnas Perempuan mencatat sebanyak 1.259 buruh migran Indonesia – yang kebanyakan adalah perempuan – mengalami berbagai bentuk pelanggaran, seperti diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
Di tengah terobosan-terobosan kebijakan di bidang pemberian layanan bagi perempuan korban kekerasan di Indonesia (12 produk kebijakan di tingkat lokal hingga nasional), ternyata buruh migran perempuan sama sekali luput dari penyikapan yang serius dan sistematik dari pemerintah. Selama tahun 2006, kasus-kasus buruh migran masih didominasi oleh persoalan konflik perburuhan lainnya, yang meliputi gaji tidak dibayar, gaji dibawah standar upah, serta kerja melebihi jam kerja. Meskipun telah lahir sebuah Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang pekerja Rumah Tangga Indonesia, namun pemerintah tetap tidak dapat memenuhi standar perlindungan yang cukup bagi buruh migran, khususnya buruh migran perempuan[6].
Kebijakan menghentikan pengiriman TKW menjadi tidak bijaksana ketika kita mencoba menelaah kembali akar permasalahan dan faktor pendorong banyaknya perempuan Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri. Selama pemerintah masih belum bisa mengatasi kemiskinan, dan mensejahterakan warganya, maka jangan harap kebijakan penghentian TKW akan mampu meredam masalah. Ini justru akan menimbulkan dampak lebih besar di Indonesia, karena penganggguran jelas akan semakin bertambah.
Maka daripada itu, berdasarkan identifikasi masalah yang ada di dalam negeri, maka langkah-langkah kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah sebagai berikut :
1.        Mengubah image negative TKW dan TKI, bahwa TKW dan TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga adalah posisinya rendah di masyarakat. Pemerintah bisa mengeluarkan statement atau bahkan di bisa dimasukkan ke dalam Undang-Undang mengenai definisi tenaga kerja Indonesia. Bahwa, TKI adalah pekerjaan yang sangat membantu Negara dalam memperbesar cadangan devisa. Hal ini penting agar masyarakat tidak menganggap remeh posisi pembantu rumah tangga. Bukan hanya masyarakat Indonesia, tetapi juga yang lebih penting adalah masyarakat di Negara penerima TKW. Supaya tindakan pelecehan tidak terulang lagi.
2.        Memperkuat hubungan bilateral antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negera penerima TKW dan TKI. Terutama dalam menyangkut masalah TKI. Perlu ada semacam consensus, perjanjian, atau kontrak kerja bersama yang di dalamnya termuat sejumlah peraturan mengenai TKI dan TKW. Juga hak-hak yang harus di dapat TKW selama nekerja di luar negeri, tentang sanksi-sanksi dan aturan atas tindak pidana yang bisa dilakukan oleh majikan ataupun TKW itu sendiri.
3.        Menyusun Undang-Undang yang khusus mengatur masalah TKW. Karena selama ini masalah TKI ada di bawah UU Tenaga Kerja yang disitu belum ada aturan yang jelas tentang TKW, batas jam kerja TKI, maupun jenis-jenis perlindungan terhadap TKI.
4.        Memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia dengan merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20%. Hal ini baru terasa sekali ketika ternyata banyak sekali para TKW yang minim pengetahuan sehingga mudah dibodohi para calo, dan majikan mereka. Sehingga akhirnya mereka menjadi korban pelanggaran HAM di tempat mereka bekerja.
5.        Menetapkan kebijakan pengiriman TKW yang mempunyai skill. TKI atau TKW yang mempunyai skill tidak akan mudah mendapatkan pelanggaran HAM di negeri penerima.
6.        Penetapan dan sosialisasi mengenai prosedur resmi pemberangkatan tenaga kerja Indonesia dan penempatannya. Agar tidak ada lagi calon TKW atau TKI yang tertipu oleh para calo atau di tempatkan di tempat kerja yang salah. Sosialisasi ini harus menjangjau sampai ke calon TKW, jika tidak, maka kejadian penipuan dan pelanggaran HAM akan terus berlanjut sampai kapanpun.
7.        Untuk menghindari adanya lembaga penyalur TKW yang tidak resmi, maka pemerintah perlu menetapkan standarisasi dan akreditasi terhadap Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada atau yang akan didirikan. Dan yang memenuhi akreditasilah yang berhak menjadi lembaga penyalur tenaga kerja nantinya. Lembaga-lembaga penyalur ini perlu juga di sosialisasikan kepada masyarakat dan calon TKW agar masyarakat yang ingin menjadi TKW/TKI mendaftar di PJTKI yang sudah diresmikan oleh Negara.
8.        Pengaturan mekanisme yang jelas tentang perlindungan TKW di luar negeri dan hal ini perlu di sosialisasikan kepada para TKW sebelum di berangkatkan mengenai hak-hak mereka dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatklan perlindungan hokum ketika terjadi pelanggaran HAM pada mereka.
9.        Dengan diberlakukan otonomi daerah di Indonesia, pemerintah bisa mengarahkan pemerintah daerah agar bisa memaksimalkan potensi TKW yang baru saja pulang dari luar negeri, agar para mantan TKW ini tidak kehilangan pekerjaan selepas pulang dari luar negeri. Pemanfaatan skill yang sudah dimiliki TKW oleh Pemda akan membantu peningkatan perekonomian mereka dan secara tidak langsung akan mengurangi jumlah kemiskinan di daerah masing-masing.
10.    Pemerintah melakukan pengawasan yang ketat terhadap PJTKI, terutama pada waktu memberikan penyuluhan dan pelatihan bagi para calon TKW. Agar sosialisasi dan pelatihan benar-benar tepat sasaran dan tersampaikan secara benar kepada para calon TKW.
11.    Membangun jaringan kerjasama dengan NGO / LSM, dan PJTKI resmi dalam pengelolaan TKW. NGO berperan dalam proses monitoring, riset data, dan pembelaanhukum dan pendampingan terhadap TKW. Sementara itu, PJTKI berperan penuh dalam memberikan pemahaman mengenai skill dan peraturan-peraturan lain kepada TKW.
Dalam hal ini Komnas Perempuan juga menyatakan beberapa rekomendasi dalam merespon hal tersebut:[7]
  1. Pemerintah Indonesia perlu mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan perlindungan bagi perempuan, dalam kaitannya terhadap isu KDRT juga Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagai Buruh Migran.
  2. Pemerintah tidak lagi menyelesaikan kasus Buruh Migran secara kasus per kasus, namun lebih komprehensif hingga dapat melindungi keberlanjutan hak buruh migran ke depan.
  3. Dalam penanganan Kasus KDRT, Pemerintah perlu upaya sistematis untuk memberi rehabilitas ekonomi bagi perempuan pengelola rumah tangga.













BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Persoalan Perempuan Pekerja Migran (TKW) merupakan gambaran konkrit kemiskinan perempuan. Selama pemerintah masih belum bisa mengatasi kemiskinan, dan mensejahterakan warganya, maka jangan harap kebijakan penghentian TKW akan mampu meredam masalah. Ini justru akan menimbulkan dampak lebih besar di Indonesia, karena pengangguran jelas akan semakin bertambah. Perempuan dalam hal ini seakan tidak mempunyai pilihan untuk memilih pekerjaan yang layak bagi dirinya. Sehingga ketika dihadapkan pada masalah ekonomi dalam keluarga atau suami yang terkena PHK perempuanlah yang bangkit terlebih dahulu untuk membantu menopang kehidupan keluarga.
B.       Saran
Sebaiknya pemerintah segera membuat kebijakan berupa Undang-Undang bukan hanya sekedar rancangan belaka. Disamping itu pula lembaga-lembaga yang menangani penyaluran Tenaga Kerja Wanita lebih memperketat pegawasan serta mempemudah akses perempuan tersebut utuk kembali ke Negaranya sesuai prosedur yang telah berlaku, sehingga dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan


DAFTAR PUSTAKA

R.subekti R. Tjitrosono Kitap undand-undang perdana, jakarta:pradayana paramita,1963.
Arif Masdoeki dan Tirta amidjaja, Azaz dan Dasar Hukum,,jakarta:1963.
Budiman, Arif ,,Negara Dan Pembangunan.. jakarta 1986.
Santoso, dan artika ,,Birokrasi dan Masyarakat Indonesia,,jakarta 1990.




[1]  Arif Masdoeki dan Tirta amidjaja, Azaz dan Dasar Hukum,,(jakarta:1963), hal 142,,
[2]  Ibid,,,, hal 76
[3] .Fatwa MUI 2000.
[4] R.subekti R. Tjitrosono. .Kitap undand-undang perdana,  (jakarta:pradayana paramita,1963),hal327
[5]  Santoso, Birokrasi dan Masyarakat Indonesia,,jakarta hal 367
[6]  Budiman, Arif Negara Dan Pembangunan.. jakarta 1986,,Hal 32
 [7]  Ibid,,, 65

0 Response to "MAKALAH HUKUM TKW"

Post a Comment

Labels

Aceh ( 4 ) ARTIKEL ( 23 ) Bollywood ( 1 ) CERPEN ( 16 ) HABA ( 1 ) Hollywood ( 1 ) INDO ( 2 ) Makalah ( 97 ) Skript ( 1 ) SOSOK ( 10 ) Wisata ( 2 )