BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pergaulan
yang berarti hidup bermasyarakat perlu latihan sejak dini, bahkan sejak
seseorang mengenal orang lain di luar dirinya sendiri. Sejak usia anak-anak
hingga menjadi orang dewasa, bahkan orang tua sekalipun dalam kehidupannya
tidak lepas dari apa yang disebut dengan pergaulan. Ada 2 hal yang perlu
diperhatikan dalam pergaulan, yaitu kemungkinan diterima secara baik atau
ditolak oleh kelompok, lingkungan, bahkan di dalam masyarakat luas pada
umumnya. Jika seseorang di dalam bergaul dapat diterima dengan baik di dalam
komunitasnya, maka seseorang itu akan lebih percaya diri, timbul semangat untuk
lebih berkarya dan berprestasi. Harga diri akan meningkat dengan sendirinya.
Penghargaan demi penghargaan akan diperoleh dan kepercayaan akan terus
meningkat yang datang dari komunitasnya. Meskipun demikian diperlukan
pengendalian diri dengan: selalu mendekatkan diri kepasa Tuhan Yang Maha Esa
seraya memohon petunjukNya agar selalu diberikan bimbingan ke arah yang lebih baik.
Lingkungan
masyarakat merupakan barometer/tolak ukur seseorang, apakah sikap, tutur kata
dan perilaku seseorang dapat diterima oleh masyarakat luas atau tidak sesuai
dengan norma dan tata nilai di dalam masyarakat itu sendiri.Keterampilan
bergaul dapat dilihat sejak kanak-kanak hingga dewasa. Ketika masih kanak-kanak
seseorang suka berkenalan dengan cara yang paling sederhana, yaitu tersenyum
dan menyapa kawan-kawan yang baru dijumpainya.
Ini merupakan awal terbentuknya rasa percaya diri dengan dunia pergaulan
dilingkungannya yaitu dunia anak. Sampai saatnya seseorang memasuki dunia
remaja dan dewasa, untuk belajar sesuai dengan usianya, karena pergaulan akan
membawa kesuksesan di masa yang akan datang.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana etika pergaulan sesama muslim ?
2.Bagaimana cara bergaul dengan non muslim ?
3.Apa saja larangan dalam menukar agama ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pergaulan Sesama Muslim
Pergaulan
adalah interaksi antarindividu dalam mengenal lingkungan sosialnya, bisa
bersifat luas yakni pergaulan dengan banyak orang atau sering bergaul dengan
orang lain.
Pergaulan
yang sehat adalah pergaulan yang mengarah kepada pembentukan kepribadian yang
sesuai dengan nilai dan norma sosial, kesusilaan dan kesopanan yang berlaku.
Etika
pergaulan adalah sopan santun atau tata krama dalam pergaulan yang sesuai
dengan situasi dan keadaan serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku baik
norma agama, kesopanan, adat, hukum dan lain-lain.
Dunia
bergaul identic dengan dunia remaja pada umumnya. Sering kita dengar istilah
“kuper” atau kurang pergaulan. Remaja dianggap kuper apabila remaja tersebut
kurang bahkan kemungkinan sekali tidak pernah bergaul setidaknya dengan
teman-teman sebaya, di sekolah maupun dei luar sekolah sehingga menjadi bahan
tertawaan karena ketinggalan berita.
Dalam
bergaul, kita juga sebaiknya pandai menempatkan diri dan dapat membedakan
bagaimana sikap kita terhadap orang yang lebih tua dan yang lebih muda. Orang
yang lebih tua atau yang dituakan harus kita hormati, yang sebaya harus
dihargai dan yang lebih muda harus kita sayangi.
Dalam etika pergaulan antar manusia
perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Siapa yang dihadapi (teman, guru, orang tua)
2. Dimana pergaulan itu berlangsung
3. Bagaimana cara bersikap
Dalam QS.
AL-HUJURAT : 10 – 13 Allah Berfirman :
$yJ¯RÎ) tbqãZÏB÷sßJø9$# ×ouq÷zÎ) (#qßsÎ=ô¹r'sù tû÷üt/ ö/ä3÷uqyzr& 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ÷/ä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇÊÉÈ $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3t #Zöyz öNåk÷]ÏiB wur Öä!$|¡ÎS `ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3t #Zöyz £`åk÷]ÏiB ( wur (#ÿrâÏJù=s? ö/ä3|¡àÿRr& wur (#rât/$uZs? É=»s)ø9F{$$Î/ ( }§ø©Î/ ãLôew$# ä-qÝ¡àÿø9$# y÷èt/ Ç`»yJM}$# 4 `tBur öN©9 ó=çGt y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$# ÇÊÊÈ $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# cÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) ( wur (#qÝ¡¡¡pgrB wur =tGøót Nä3àÒ÷è/ $³Ò÷èt/ 4 =Ïtär& óOà2ßtnr& br& @à2ù't zNóss9 ÏmÅzr& $\GøtB çnqßJçF÷dÌs3sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§ ÇÊËÈ $pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
Artinya :“ (10)
Sesungguhnya Orang-orang yang mu’min itu bersaudara, karena itu damaikanlah
antara kedua saudaramu ( yang berselisih ) dan bertaqwalah kepada Allah agar
kamu mendapat rahmat. (11) Wahai orang-orang yang beriman, Janganlah suatu kaum
mengolok - olok kaum yang lain karena boleh jadi mereka yang
diperolok lebih baik dari mereka yang mengolok dan jangan pula
perempuan-perempuan ( mengolok-olok ) perempuan lain, karena boleh jadi
perempuan yang diolok itu lebih baik dari pada perempuan yang mengolok itu.
Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah kamu saling
memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah
panggilan yang buruk fisik setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertaobat,
maka mereka itulah orang-orang yang dzalim. (12) Wahai orang-orang yang
beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka
itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah
ada diantara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu
yang suka makan daging saudaramu yang sudah mati.? Tentu kamu merasa jijik. Dan
bertaqwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha penerima Taobat dan Maha
Penyayang. (13) Wahai manusia, sungguh kami telah menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsadan
bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh Alllah Maha Mengetahui
lagi Maha Teliti.”
Penjelasan
: Dalam ayat
10 Surat Al-Hujurat diatas, Allah SWT Menjelaskan bahwa walaupun orang-orang
mu’min itu berbeda-beda bahasa, warna kulit dan adat kebiasaannya, namun mereka
adalah satu. Oleh karena itu, sesama mu,min harus ada rasa persaudaraan yang
kokoh dan rasa saling mendamaikan dalam segala hal.
Al-Qur’an menganggap persaudaraan dalam satu agama bagaikan persaudaraan dalam
satu Nasab.
Dalam ayat 11, Allah menegaskan
bahwa sesama orang mu’min dilarang saling mengolok, karena barang kali orang
yang diolok itu lebih baik dari pada yang mengolok. Penghinaan kepada orang
lain pada dasarnya hanyalah merupakan penghinaan terhadap diri sendiri, yang
dalam hal ini adalah sesama umat islam. Kita juga dilarang untuk memanggil
orang lain dengan gelar-gelar yang buruk,yaitu gelar yang tidak disenangi oleh
yang kita panggil. Apalagi kalau kita memanggil dengan menggunakan kata-kata
seperti : kafir, pasik,munafik,dsb padahal orang yang kita panggil itu telah
mukmin. Oleh karena itu,kita dituntut untuk memanggil sesama orang mukmin
dengan mengunakan nama pangilan yang paling disenanginya.
Dalam ayat 12, Allah melarang orang mukmin untuk berpraduga terhadap orang
lain, karena memang kebanyakan dari praduga itu menjurus kepada segi yang
negative dalam hadis Nabi disebutkan : artinya, “Allah benar-benar
mengharamkan darah dan kehormatan seorang muslim dan mengharamkan pula
berpraduga atau berburuk sangka”. dialam ayat tadipun disebutkan bahwa sebagian
praduga itu adalah dosa. Itu memang benar karena praduga itu ada yang
menjurus kepada yang negative dan ada pula yang positif atau dalam istilah
agama su’uzhan dan husnuzhan. Su’ uzhanlah yang dilarang dalam agama, unpamanya
seseorang melihat tetangganya setelah beberapa lama pulang dari Jakarta
kehidupannya sejahtera lalu ia menerka-nerka mungkin orang itu di Jakarta
menjadi copet atau pengedar barang-barang terlarang hingga mudah mendapat
uang. Nah, dugaan semacam ini kalau tidak ada bukti yang menguatkan termasuk
su’uzhan dan dihukumi dosa.
Larangan berikutnya dalam ayat itu adalah mencari-cari kesalahan orang atau
menceritakan keburukan orang lain ( ghibah ). Allah mengabarkan orang
yang suka berbuat seperti ini bagaikan orang yang suka memakan daging
mentah saudara nya yang hal itu sebetulnya tidak disukai. Sifat-sifat diatas,
yaitu su’suzhan, mencari kesalahan orang lain dan menceritakan kekurangan
orang lain dapat menimbulkan ketidak harmonisan hubungan
antara sesama muslim bahkan dapat membawa kepada permusuhan diantara mereka,
sebab seperti disebutkan dalam hadis diatas bahwa jiwa dan kehormatan merupakan
hak asasi setiap muslim yang wajib di hormati. Oleh karena itu, dalam akhir
ayat Allah menganjurkan untuk bertakwa kepada kepanya.artiya menjauhi
larang-larangan itu.
Dalam ayat 13, secara garis besar Allah menggambarkan bahwa kedudukan manusia
itu sama di sisi allah meskipun berbeda jenis, suku,bangsa, dan ras. Ayat ini
diturunkan kepada rasulallah sehubungan dengan peristiwa yang disebutkan bahwa
pernah memerintah bani bayyadhah untuk mengawinkan hind ( tukang bekam
rasulallah ) kepada seorang wanita dari kelompok mereka. Kemudian mereka
beraksi dan berkata kepada rasulallah” mana mungkin kami mengawinkan
putrid-putri kami kepada para hamba.” Akhirnya Allah Menurunkan ayat
diatas.
Jelas,ayat tadi membantah adanya system kelas dalam masyarakat. Islam tidak
mengenal status social, ada Tuan dan ada budak sebab semua manusia dilahirkan
dalam keadaan sama yaitu, meraka merdeka. Yang ada menurut ayat itu adalah
perbedaan taqwa dan tidak taqwa.dan derajat ini hanya diketahui.
Sari
Makna :
- 1. Kesatuan
dan persatuan sesama mu’min agar tetap dijaga, karena sesama mu’min
adalah saudara.
- 2. Tidak
dibenarkan sesama mu’min saling mengolok-olok, memanggil dengan
panggilan yang buruk, berburuk sangka, mencari-cari kesalahan orang lain,
bergunjing dan perbuatan lain yang merugikan sesama mu’min.
- 3. Sesama
umat manusia agar saling mengenal meskipun berbeda jenis kelamin, suku,
dan bangsa. Karena ukuran kemuliaan disisi Allah hanyalah taqwa.
Dalam hadits Rasulallah SAW
menjelaskan bahwa ada lima hak bagi seorang muslim terhadap muslim lainnya :
- Kewajiban seorang muslim untuk menjawab salam.
- Kewajiban memenuhi undangan.
- Kewajiban menyaksikan dan mengantarkan jenazah
saudara seagamanya sampai kekubur.
- Kewajiban menengok orang yang sakit.
- Mendo’akan sudaranya yang bangkis kemudian memuja
Allah.[1]
B. Pergaulan Dengan Non Muslim
Firman Allah dalam QS. AL-MUMTAHANAH : 8 – 9.
w â/ä38yg÷Yt ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$# öNs9 öNä.qè=ÏG»s)ã Îû ÈûïÏd9$# óOs9ur /ä.qã_Ìøä `ÏiB öNä.Ì»tÏ br& óOèdry9s? (#þqäÜÅ¡ø)è?ur öNÍkös9Î) 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÑÈ
Terjemahan
:
“ (8) Allah tidak melarang kamu
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam
urusan beragama dan tidak mengusir kamu dari kampong halamanmu, Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (9) Sesungguhnya Allah hanya
melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu
dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampong halamanmu dan membantu (
orang lain ) untuk mengusirmu barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan,
mereka itulah orang yang dzalim.”
Umat islam tidak dilarang berbuat baik dan berlaku adil serta berteman dengan
non muslim selama mereka tidak menyarang dan mengusir orang muslim.
Adab Pergaulan Muslim Dengan Non
Muslim
Manusia
sebagai makhluk sosial, tidak akan pernah lepas dari kebutuhan mereka untuk
bersosialisasi dengan manusia lainnya. Pernah salah seorang sahabat baik saya
yang non muslim bertanya, bagaimana tata cara pergaulan orang muslim dengan non
muslim?
Islam tidak melarang umatnya bergaul dengan kaum non
muslim.Hanya saja, dalam pergaulan Islam telah memberikan adab-adabnya baik dengan
sesama muslim dan adab dengan non muslim. Untuk kali ini, akan Mia bahas tata
cara pergaulan dg non muslim, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
1.Dibolehkan
melakukan kerjasama dlm hal hablum minannas (antar manusia dg manusia) spt
perdagangan, pendidikan umum, pekerjaan, memberantas kebatilan, menolong orang
yang dizhalimi, memberantas segala bahaya terhadap kemanusiaan, menjaga
keamanan lingkungan, memperoleh barang bukti dan memberantas penyakit-penyakit
menular, dan lain-lainnya. Tapi tdk boleh kerjasama dlm hal agama. spt ikut
perayaan suatu agama, atau melakukan ibadah bersama. Ibadah bersama yang tidak
dibolehkan ini tentu saja dlm konteks ibadah manusia ke tuhan spt sholat atau
misa. Tapi ibadah antar manusia spt saling memberikan hadiah/sedekah, senyum,
mengucapkan salam, berbuat baik dll dibolehkan
2. Makanya
dlm ibadah yang menyangkut perayaan hari besar agama ttu, ada ulama
berpendapat, tdk boleh mengucapkan selamat kpd non muslim saat perayaan
agamanya. Tapi kalau untuk perayaan umum seperti kelahiran, naik jabatan, ulang
tahun dan hal2 umum lainnya maka dibolehkan. Krn, perayaan agama spt hari besar
agama lain, itu udah dlm ranah aqidah. Tapi ada ulama lain yang berpendapat,
boleh mengucapkan selamat tetapi tdk boleh mengikuti perayaannya. Toleransi
ummat islam utk non islam yg sdg merayakan hari besarnya adalah dg tdk
mengganggu, menghalang2i dan tdk ikut campur dlm perayaan tsb.Ini didasarkan
surat al-kafirun:
ö@è% $pkr'¯»t crãÏÿ»x6ø9$# ÇÊÈ Iw ßç6ôãr& $tB tbrßç7÷ès? ÇËÈ Iwur óOçFRr& tbrßÎ7»tã !$tB ßç7ôãr& ÇÌÈ Iwur O$tRr& ÓÎ/%tæ $¨B ÷Lnt6tã ÇÍÈ Iwur óOçFRr& tbrßÎ7»tã !$tB ßç6ôãr& ÇÎÈ ö/ä3s9 ö/ä3ãYÏ uÍ<ur ÈûïÏ ÇÏÈ
1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,2. aku tidak akan
menyembah apa yang kamu sembah.3. dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku
sembah.4. dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,5. dan
kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.6. untukmu
agamamu, dan untukkulah, agamaku."
Makanya letak toleransi ummat muslim kepada non muslim
dalam urusan agama adalah "Bagimu agamamu, bagiku agamaku"
3. Berlaku
adil kepada mereka. Allah mewajibkan ummat muslim menegakkan keadilan, baik ke
sesama muslim maupun ke non muslim yang berbuat baik. Dan juga berbuat baik
dengan bantuan finansial, memberi makan kepada mereka yang kelaparan, memberi
pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, menolong mereka dalam perkara-perkara
yang mubah (boleh), berlemah-lembut dalam tutur kata, membalas ucapan selamat
mereka (yang tidak terkait dengan akidah, seperti selamat belajar, selamat
menikmati hidangan dll)
3. Berbuat baik dan berkata baik kpd non muslim, dan jikapun berdebat, berdebat dg baik, tidak mencaci dan hal2 buruk lainnya
4. Seorang
muslim tidak boleh bersikap zhalim terhadap non muslim. Sehingga tidak boleh
menganiaya mereka, tidak boleh berkhianat atau memanipulasi, membunuh atau
melakukan perbuatan merusak lainnya, menakut-nakuti (menteror) mereka,
menggertak (mengintimidasi) mereka, mencuri harta mereka, mencopetnya, tidak boleh
bersikap curang terhadap hak mereka, atau mengkhianati amanah mereka, tidak
boleh tidak membayar upah mereka, membayar kepada mereka harga barang jualan
mereka kalau kita membelinya dari mereka, dan membagi keuntungan dalam usaha
patungan dengan mereka
5. Tidak
boleh memerangi atau mendzalimi (menyakiti) non muslim yang tdk memerangi islam
atau ummat muslim. Org muslim di larang memerangi non muslim terlebih dahulu,
hanya boleh membalas jika keselamatan mereka terancam atau diusir dr negerinya
atau perang karena membela diri.jika mereka yg awalnya memerangi muslim lalu
meminta perdamaian, maka permintaan itu harus dipenuhi. karena Allah tidak
menyukai org yg melampaui batas (yang tidak memberikan kebaikan/perdamaian
kepada yang menginginkan kebaikan/perdamaian tsb).
6. Didalam
islam, ucapan salam adalah sebuah doa atau ucapan baik atau sebagai sutau
bentuk penghargaan yang diberikan oleh orang lain terhadap kita. Jadi, jika ada
yang mengucapkan salam yang baik, maka balaslah pula dengan kebaikan[2].
#sÎ)ur LäêÍhãm 7p¨ÅstFÎ/ (#qyssù z`|¡ômr'Î/ !$pk÷]ÏB ÷rr& !$ydrâ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. 4n?tã Èe@ä. >äóÓx« $·7Å¡ym ÇÑÏÈ
"Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu." (QS. An Nisaa' : 86).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang dari Ahlul kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
#sÎ)ur LäêÍhãm 7p¨ÅstFÎ/ (#qyssù z`|¡ômr'Î/ !$pk÷]ÏB ÷rr& !$ydrâ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. 4n?tã Èe@ä. >äóÓx« $·7Å¡ym ÇÑÏÈ
"Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu." (QS. An Nisaa' : 86).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang dari Ahlul kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
C. Larangan Menukar Agama
y7tRqè=t«ó¡o Ç`tã Ìök¤¶9$# ÏQ#tysø9$# 5A$tFÏ% ÏmÏù ( ö@è% ×A$tFÏ% ÏmÏù ×Î6x. ( <|¹ur `tã È@Î6y «!$# 7øÿà2ur ¾ÏmÎ/ ÏÉfó¡yJø9$#ur ÏQ#tyÛø9$# ßl#t÷zÎ)ur ¾Ï&Î#÷dr& çm÷YÏB çt9ø.r& yYÏã «!$# 4 èpuZ÷GÏÿø9$#ur çt9ò2r& z`ÏB È@÷Fs)ø9$# 3 wur tbqä9#tt öNä3tRqè=ÏG»s)ã 4Ó®Lym öNä.rãt `tã öNà6ÏZÏ ÈbÎ) (#qãè»sÜtGó$# 4 `tBur ÷Ïs?öt öNä3ZÏB `tã ¾ÏmÏZÏ ôMßJusù uqèdur ÖÏù%2 y7Í´¯»s9'ré'sù ôMsÜÎ7ym óOßgè=»yJôãr& Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur ( y7Í´¯»s9'ré&ur Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $ygÏù crà$Î#»yz ÇËÊÐÈ
Firman Allah Ta'ala, "Mereka
bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, 'Berperang
pada bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah,
kafir kepada Allah, menghalangi masuk masjidil haram dan mengusir penduduknya
dari sekitarnya, lebih besar dosanya di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih
besar dosanya daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu
sampai mereka dapat mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran),
seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya,
lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu lah yang sia-sia amalannya di
dunia dan akhirat, dan mereka itu lah penghuni neraka, mereka kekal di
dalamnya'," (Al-Baqarah: 217).
`tBur Æ÷tGö;t uöxî ÄN»n=óM}$# $YYÏ `n=sù @t6ø)ã çm÷YÏB uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ÌÅ¡»yø9$# ÇÑÎÈ y#øx. Ïôgt ª!$# $YBöqs% (#rãxÿ2 y÷èt/ öNÍkÈ]»yJÎ) (#ÿrßÎgx©ur ¨br& tAqߧ9$# A,ym ãNèduä!%y`ur àM»oYÉit6ø9$# 4 ª!$#ur w Ïôgt uQöqs)ø9$# tûüÏJÎ=»©à9$# ÇÑÏÈ y7Í´¯»s9'ré& öNèdät!#ty_ ¨br& öNÎgøn=tæ spoY÷ès9 «!$# Ïps3Í´¯»n=yJø9$#ur Ĩ$¨Y9$#ur tûüÏèyJô_r& ÇÑÐÈ tûïÏ$Î#»yz $pkÏù w ß#¤ÿsä ãNßg÷Ztã Ü>#xyèø9$# wur öNèd tbrãsàZã ÇÑÑÈ wÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºs (#qßsn=ô¹r&ur ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÑÒÈ ¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. y÷èt/ öNÎgÏY»yJÎ) ¢OèO (#rß#yø$# #\øÿä. `©9 @t6ø)è? óOßgçGt/öqs? y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbq9!$Ò9$# ÇÒÉÈ ¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. (#qè?$tBur öNèdur Ö$¤ÿä. `n=sù @t6ø)ã ô`ÏB NÏdÏymr& âäö@ÏiB ÄßöF{$# $Y6yds Èqs9ur 3ytGøù$# ÿ¾ÏmÎ/ 3 y7Í´¯»s9'ré& óOßgs9 ë>#xtã ÒOÏ9r& $tBur Nßgs9 `ÏiB tûïÎÅÇ»¯R ÇÒÊÈ
Firman Allah Ta'ala, "Barangsiapa mencari
agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama
itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi. Bagaimana
Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka
telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar-benar rasul, dan
keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki
orang-orang yang zalim. Mereka itu, balasannya Ialah: bahwasanya la'nat Allah
ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) la'nat Para Malaikat dan manusia
seluruhnya, mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka, dan
tidak (pula) mereka diberi tangguh, kecuali orang-orang yang taubat, sesudah
(kafir) itu dan Mengadakan perbaikan. karena Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian
bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan mereka
Itulah orang-orang yang sesat. Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati
sedang mereka tetap dalam kekafirannya, Maka tidaklah akan diterima dari
seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun Dia menebus diri dengan
emas (yang sebanyak) itu. bagi mereka Itulah siksa yang pedih dan sekali-kali
mereka tidak memperoleh penolong," (Ali-Imran: 85-91).
Diriwayatkan dari Ikrimah, ia
berkata, "Beberapa orang zindiq dihadapkan kepada Ali r.a, lantas beliau
menjatuhkan hukuman bakar. Berita tersebut sampai kepada Ibnu Abbas r.a, lalu
ia berkomentar, 'Jika seandainya orang-orang tersebut dihadapkan kepadaku tentu
aku tidak akan membakar mereka, sebab Rasulullah saw. pernah melarang
perbuatan tersebut dalam sabdanya, 'Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan
Allah.' Tetapi aku akan membunuh mereka karena Rasulullah saw. pernah bersabda,
"Barangsiapa menukar agamanya maka bunuhlah mereka'," (HR
Bukhari [6922]).
Diriwayatkan dari Abu Musa
al-Asy'ari r.a, ia berkata, "Aku dan dua orang laki-laki dari kaum
al-Asy'ari pernah datang menghadap Rasulullah saw. yang satu di sebalah kananku
dan yang satu lagi di sebelah kiriku sementara waktu itu Rasulllah saw. sedang
bersiwak. Maka kedua orang tersebut meminta sesuatu. Lalu beliau bersabda, 'Wahai
Abu Musa atau Abdullah bin Qais.' Aku berkata, 'Demi Dzat yagn telah
mengutusmu dengan membawa kebenaran, sungguh mereka tidak meberitahukan
kepadaku apa keinginan mereka dan sungguh aku tidak menyangka kalau mereka
meminta jabatan.' Seakan-akan aku melihat siwak siwak beliau yang masih
berada di bibir beliau. Lalu beliau bersabda, 'Sesungguhnya dalam perkara
ini kami tidak mempekerjakan orang-orang yang memintanya. Tetapi engkau, wahai
Abu Musa atau Abu Qais pergilah ke Yaman.' Kemudian setelah itu datang pula
Mu'adz bin Jabal ke Yaman. Ketika sampai ia diberi sebuah bantal dan Abu Musa
berkata, 'Silahkan turun.' Pada saat itu ada seseorang yang sedang terikat.
Mu'adz bin Jabal berkata, 'Kenapa dia?' Abu Musa menjawab, 'Dia tadinya seorang
Yahudi lalu memeluk agama Islam dan kemudian kembali ke agama Yahudi.
Silahkan duduk.' Mu'adz bin Jabal berkata, 'Demi Allah aku tidak akan duduk
hingga orang ini dihukum dengan hukum ALlah dan Rasul-Nya (sebanyak tiga
kali).' Lalu diperintahkan agar orang yang terikat tersebut dihukum mati. Lalu
keduanya bermudzakarah tentang shalat malam, salah seorang di antara keduanya
berkata, 'Adapun aku, aku shalat dan juga tidur. Aku mengharapkan pada tidurku
seperti apa yang aku harapkan ketika aku shalat'," (HR Bukhari [6923]).
Diriwayatkan dari Abdullah bin
Mas'ud r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Tidak halal darah
seorang muslim kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga perkara: wanita
bersuami yang berzina, seorang yang membunuh orang lain, atau murtad keluar
dari jama'ah'," (HR Bukhari [6878] dan Muslim [1676]).
Kandungan Bab:
- Barangsiapa yang masuk Islam atau ia seorang
muslim lalu ia menukar agamanya berarti darahnya sudah tidak berarti dan
ia halal dibunuh berdasarkan hadits-hadits yang tercantum dalam bab ini.
Ini merupakan pendapat yang tidak ada perselisihan di kalangan kaum
muslimin.
- Hukuman bagi wanita murtad sama seperti hukuman
laki-laki yang murtad. Sebab tidak ada dalil shahih yang memberikan
pengecualian bagi kaum wanita. Bahkan hadits tersebut adalah hadits dhaif
dan mungkar. Seperti hadits, "Jika seorang wanita murtad maka ia tidak
dihukum mati," (lihat Sunan ad-Daraquthni [III/118).
- Para ulama berselisih pendapat mengenai
perintah untuk orang murtad agar bertaubat. Adapun yang sesuai dengan
kaidah syar'i dan maksud diperintahkannya untuk bertaubat jika mereka
murtad untuk pertama kali. Namun apabila hal itu terulang kembali,
tentunya seorang mukmin tidak akan tertipu dan masuk ke dalam lubang dua
kali. Maka orang tersebut langsung dihukum mati dan tidak diperintahkan
untuk bertaubat kembali. WaAllahu a'lam.
Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah
berkata, "Sabda beliau, 'Murtad keluar dari jama'ah.' Merupakan
dalil jika ia bertaubat dan kembali memeluk agama Islam maka ia tidak dihukum
bunuh. Sebab tidak dikatakan murtad dan meninggalkan jama'ah jika ia kembali
masuk Islam."
Ada pendapat yang mengatakan hadits
ini memberikan pengecualian, meskipun orang tersebut termasuk orang yang sudah
mengucapkan dua kalimat syahadat dimana darahnya telah dipelihara oleh Islam.
Ini menunjukkan bahwa sipelaku tetapi dibunuh walaupun ia mengikrarkan syahadatain.
Seperti hukuman fonis mati untuk orang yang sudah menikah karena zina yang
dilakukan dan seorang yang membunuh orang lain.
Ini juga menunjukkan bahwa seorang
murtad tidak akan diterima taubatnya sebagaimana diriwayatkan dari al-Hasan
atau hadits tersebut diartikan bagi mereka yang terlahir dalam agama Islam lalu
murtad. Yang diterima adalah taubat seorang yang tadinya kafir kemudian masuk
Islam lantas kembali kafir. Demikian menurut pendapat sebagian ulama, seperti
Laits bin Sa'ad, satu riwayat dari Ahmad dan Ishaq.
Ada yang berpendapat bahwa
dikecualikannya ia dari kaum muslimin ditinjau dari agama yang ia anut sebelum
keluar dari jama'ah sebagaimana yang telah disinggung. Berbeda dengan hukuman
janda yang berzina dan membunuh orang. Sebab menghukum mati mereka merupakan
hukuman atas tindakan kriminal yang telah mereka lakukan dan tidak
mungkin untuk diganti.
mungkin untuk diganti.
Adapun murtad, hukuman mati untuk
orang murtad dijatuhkan menurut kondisi orang tersebut pada saat dijatuhkan
hukuman tersebut, yaitu keluar dari agama Islam dan jama'ah. Namun jika ia
kembali memeluk agama Islam dan bergabugn dengan jama'ah maka vonis hukuman
dicabut. Dengan demikian darahnya kembali haram. Allahu a'lam.
Hadits Abu Musa al-Asy'ari
menjelaskan dengan gamblang bahwa apabila ahli kitab masuk Islam lalu ia murtad
kembali ke agamanya semula maka ia harus dihukum mati. Dan di dalam hadits ini
juga mencantumkan bantahan terhadap para pendusta yang mengatakan bahwa ahli
kitab boleh masuk ke dalam agama Islam dan kemudian kembali ke agamanya semula.
Bahkan mereka berdusta terhadap Allah dengan menyatakan boleh bagi seorang
muslim masuk ke dalam agama ahli kitab. Na'udzu billahi min dzalik.[3]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etika
pergaulan adalah sopan santun atau tata krama dalam pergaulan yang sesuai
dengan situasi dan keadaan serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku baik
norma agama, kesopanan, adat, hukum dan lain-lain.Cara yang baik bersikap dalam pergaulan adalah
bagaimana seseorang tersebut mengutamakan perilaku yang sopan santun saat
berhubungannya dengan setiap orang.
Walaupun orang-orang mu’min berbeda-beda
bahasa,bangsa, warna kulit dan ada kebiasaannya, namun mereka adalah satu. Oleh
karena itu, diantara mereka harus ada rasa persaudaraan yang kokoh danm rasa
saling mendamaikan dalam segala hal.
Al-qur’an menganagap persaudaraan dalam satu
agama, bagaikan persauadaraan dalam satu nasab, dan islamlah sebagai orang
tuanya. Untuk menjaga keharmonisan hubungan sesama muslim, maka harus
dijauhi sikap-sikap yang dapat menimbulkan perasaan sakit orang lain.
Rasulallah saw, menggambarkan hubungan antara sesama orang mu’min dalam
sama-sama merasakan kebahagiaan dan kesedihan, kasih saying dsb, bagaikan
Anggota-anggota dalam tubuh manusia. Tidak ada larangan bagi kaum muslim untuk
bergaul dan berbuat baik serta berlaku adil terhadap orang-orang muslim,
apabila orang0-orang non-muslim tidak melakukan penyerangan terhadap orangf
islam karena keislamannya.
Allah mensyriatkan agama untuk dua macam tujuan:
- Membersihkan jiwa manusia dan akalnya dari
kepercayaan tidak benar, seperti mengakui adanya kekuatan gaib pada
makhluk Allah.
- Memperbaiki jiwa manusia dengan amal perbuatan
yang baik dan memurnikan keikhlasan kepada Allah.
Agama yang diakui kebenarannya
disisi allah hanyalah agama islam. Dan pada hakikatnya semua agama yang dibawa
oleh para rasul adalah sama, yaitu agama tauhid dan dinamakan agama islam.
DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy
Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah,
Ensiklopedi Larangan menurut
Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i,
2006), hlm. 3/496-502.
www.kumpulan artikel Etika dalam pergaulan.com.blogspot.hhttp.google.
[3] . Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an
dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i,
2006), hlm. 3/496-502.
0 Response to "MAKALAH ETIKA DALAM PERGAULAN"
Post a Comment