MAKALAH ETIKA DALAM PERGAULAN

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pergaulan yang berarti hidup bermasyarakat perlu latihan sejak dini, bahkan sejak seseorang mengenal orang lain di luar dirinya sendiri. Sejak usia anak-anak hingga menjadi orang dewasa, bahkan orang tua sekalipun dalam kehidupannya tidak lepas dari apa yang disebut dengan pergaulan. Ada 2 hal yang perlu diperhatikan dalam pergaulan, yaitu kemungkinan diterima secara baik atau ditolak oleh kelompok, lingkungan, bahkan di dalam masyarakat luas pada umumnya. Jika seseorang di dalam bergaul dapat diterima dengan baik di dalam komunitasnya, maka seseorang itu akan lebih percaya diri, timbul semangat untuk lebih berkarya dan berprestasi. Harga diri akan meningkat dengan sendirinya. Penghargaan demi penghargaan akan diperoleh dan kepercayaan akan terus meningkat yang datang dari komunitasnya. Meskipun demikian diperlukan pengendalian diri dengan: selalu mendekatkan diri kepasa Tuhan Yang Maha Esa seraya memohon petunjukNya agar selalu diberikan bimbingan ke arah yang lebih baik.

Lingkungan masyarakat merupakan barometer/tolak ukur seseorang, apakah sikap, tutur kata dan perilaku seseorang dapat diterima oleh masyarakat luas atau tidak sesuai dengan norma dan tata nilai di dalam masyarakat itu sendiri.Keterampilan bergaul dapat dilihat sejak kanak-kanak hingga dewasa. Ketika masih kanak-kanak seseorang suka berkenalan dengan cara yang paling sederhana, yaitu tersenyum dan menyapa kawan-kawan yang baru dijumpainya.  Ini merupakan awal terbentuknya rasa percaya diri dengan dunia pergaulan dilingkungannya yaitu dunia anak. Sampai saatnya seseorang memasuki dunia remaja dan dewasa, untuk belajar sesuai dengan usianya, karena pergaulan akan membawa kesuksesan di masa yang akan datang.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana etika pergaulan sesama muslim ?
2.Bagaimana cara bergaul dengan non muslim ?
3.Apa saja larangan dalam menukar agama ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pergaulan Sesama Muslim
Pergaulan adalah interaksi antarindividu dalam mengenal lingkungan sosialnya, bisa bersifat luas yakni pergaulan dengan banyak orang atau sering bergaul dengan orang lain.

Pergaulan yang sehat adalah pergaulan yang mengarah kepada pembentukan kepribadian yang sesuai dengan nilai dan norma sosial, kesusilaan dan kesopanan yang berlaku.

Etika pergaulan adalah sopan santun atau tata krama dalam pergaulan yang sesuai dengan situasi dan keadaan serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku baik norma agama, kesopanan, adat, hukum dan lain-lain.

Dunia bergaul identic dengan dunia remaja pada umumnya. Sering kita dengar istilah “kuper” atau kurang pergaulan. Remaja dianggap kuper apabila remaja tersebut kurang bahkan kemungkinan sekali tidak pernah bergaul setidaknya dengan teman-teman sebaya, di sekolah maupun dei luar sekolah sehingga menjadi bahan tertawaan karena ketinggalan berita.
Dalam bergaul, kita juga sebaiknya pandai menempatkan diri dan dapat membedakan bagaimana sikap kita terhadap orang yang lebih tua dan yang lebih muda. Orang yang lebih tua atau yang dituakan harus kita hormati, yang sebaya harus dihargai dan yang lebih muda harus kita sayangi.

Dalam etika pergaulan antar manusia perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Siapa yang dihadapi (teman, guru, orang tua)

2.   Dimana pergaulan itu berlangsung

3.   Bagaimana cara bersikap
Dalam QS. AL-HUJURAT : 10 – 13 Allah Berfirman :
$yJ¯RÎ) tbqãZÏB÷sßJø9$# ×ouq÷zÎ) (#qßsÎ=ô¹r'sù tû÷üt/ ö/ä3÷ƒuqyzr& 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ÷/ä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇÊÉÈ   $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3tƒ #ZŽöyz öNåk÷]ÏiB Ÿwur Öä!$|¡ÎS `ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3tƒ #ZŽöyz £`åk÷]ÏiB ( Ÿwur (#ÿrâÏJù=s? ö/ä3|¡àÿRr& Ÿwur (#rât/$uZs? É=»s)ø9F{$$Î/ ( }§ø©Î/ ãLôœew$# ä-qÝ¡àÿø9$# y÷èt/ Ç`»yJƒM}$# 4 `tBur öN©9 ó=çGtƒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$# ÇÊÊÈ   $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZŽÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# žcÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) ( Ÿwur (#qÝ¡¡¡pgrB Ÿwur =tGøótƒ Nä3àÒ÷è­/ $³Ò÷èt/ 4 =Ïtär& óOà2ßtnr& br& Ÿ@à2ù'tƒ zNóss9 ÏmŠÅzr& $\GøŠtB çnqßJçF÷d̍s3sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§ ÇÊËÈ   $pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
Artinya :“ (10) Sesungguhnya Orang-orang yang mu’min itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu ( yang berselisih ) dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. (11) Wahai orang-orang yang beriman, Janganlah suatu kaum mengolok -   olok kaum yang lain karena boleh jadi mereka yang diperolok lebih baik dari mereka yang mengolok dan jangan pula perempuan-perempuan ( mengolok-olok ) perempuan lain, karena boleh jadi perempuan yang diolok itu lebih baik dari pada perempuan yang mengolok itu. Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar-gelar  yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan yang buruk fisik setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertaobat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim. (12) Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka makan daging saudaramu yang sudah mati.? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertaqwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha penerima Taobat dan Maha Penyayang. (13) Wahai manusia, sungguh kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsadan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh Alllah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”
Penjelasan       : Dalam ayat 10 Surat Al-Hujurat diatas, Allah SWT Menjelaskan bahwa walaupun orang-orang mu’min itu berbeda-beda bahasa, warna kulit dan adat kebiasaannya, namun mereka adalah satu. Oleh karena itu, sesama mu,min harus ada rasa persaudaraan yang kokoh dan rasa saling mendamaikan dalam segala hal.
            Al-Qur’an menganggap persaudaraan dalam satu agama bagaikan persaudaraan dalam satu Nasab.
Dalam ayat 11, Allah menegaskan bahwa sesama orang mu’min dilarang saling mengolok, karena barang kali orang yang diolok itu lebih baik dari pada yang mengolok. Penghinaan kepada orang lain pada dasarnya hanyalah merupakan penghinaan terhadap diri sendiri, yang dalam hal ini adalah sesama umat islam. Kita juga dilarang untuk memanggil orang lain dengan gelar-gelar yang buruk,yaitu gelar yang tidak disenangi oleh yang kita panggil. Apalagi kalau kita memanggil dengan menggunakan kata-kata seperti : kafir, pasik,munafik,dsb padahal orang yang kita panggil itu telah mukmin. Oleh karena itu,kita dituntut untuk memanggil sesama orang mukmin dengan mengunakan nama pangilan yang paling disenanginya.
            Dalam ayat 12, Allah melarang orang mukmin untuk berpraduga terhadap orang lain, karena memang kebanyakan dari praduga itu menjurus kepada segi yang negative dalam hadis Nabi disebutkan  : artinya, “Allah benar-benar mengharamkan darah dan kehormatan seorang muslim dan mengharamkan pula berpraduga atau berburuk sangka”. dialam ayat tadipun disebutkan bahwa sebagian praduga itu adalah dosa. Itu  memang benar karena praduga itu ada yang menjurus kepada yang negative dan ada pula yang positif atau dalam istilah agama su’uzhan dan husnuzhan. Su’ uzhanlah yang dilarang dalam agama, unpamanya seseorang melihat tetangganya setelah beberapa lama pulang dari Jakarta kehidupannya sejahtera lalu ia menerka-nerka mungkin orang itu di Jakarta menjadi copet atau pengedar barang-barang terlarang  hingga mudah mendapat uang. Nah, dugaan semacam ini kalau tidak ada bukti yang menguatkan termasuk su’uzhan dan dihukumi dosa.
            Larangan berikutnya dalam ayat itu adalah mencari-cari kesalahan orang atau menceritakan keburukan orang lain ( ghibah ). Allah mengabarkan orang  yang suka berbuat seperti ini bagaikan orang yang suka memakan daging mentah saudara nya yang hal itu sebetulnya tidak disukai. Sifat-sifat diatas, yaitu su’suzhan, mencari kesalahan orang lain dan menceritakan kekurangan  orang lain  dapat menimbulkan ketidak  harmonisan  hubungan antara sesama muslim bahkan dapat membawa kepada permusuhan diantara mereka, sebab seperti disebutkan dalam hadis diatas bahwa jiwa dan kehormatan merupakan hak asasi setiap muslim yang wajib di hormati. Oleh karena itu, dalam akhir ayat Allah menganjurkan untuk bertakwa kepada kepanya.artiya menjauhi larang-larangan itu.
            Dalam ayat 13, secara garis besar Allah menggambarkan bahwa kedudukan manusia itu sama di sisi allah meskipun berbeda jenis, suku,bangsa, dan ras. Ayat ini diturunkan kepada rasulallah sehubungan dengan peristiwa yang disebutkan bahwa pernah memerintah bani bayyadhah untuk mengawinkan hind ( tukang bekam rasulallah ) kepada seorang wanita dari kelompok mereka. Kemudian mereka beraksi dan berkata kepada rasulallah” mana mungkin kami mengawinkan putrid-putri kami kepada para hamba.”  Akhirnya Allah Menurunkan ayat diatas.
            Jelas,ayat tadi membantah adanya system kelas dalam masyarakat. Islam tidak mengenal status social, ada Tuan dan ada budak sebab semua manusia dilahirkan dalam keadaan sama yaitu, meraka merdeka. Yang ada menurut ayat itu adalah perbedaan taqwa dan tidak taqwa.dan derajat ini hanya diketahui.
Sari Makna       :
  1. 1.       Kesatuan dan persatuan sesama mu’min agar tetap dijaga, karena sesama mu’min  adalah saudara.
  2. 2.       Tidak dibenarkan sesama mu’min  saling mengolok-olok, memanggil dengan panggilan yang buruk, berburuk sangka, mencari-cari kesalahan orang lain, bergunjing dan perbuatan lain yang merugikan sesama mu’min.
  3. 3.       Sesama umat manusia agar saling mengenal meskipun berbeda jenis kelamin, suku, dan bangsa. Karena ukuran kemuliaan disisi Allah hanyalah taqwa. 
Dalam hadits Rasulallah SAW menjelaskan bahwa ada lima hak bagi seorang muslim terhadap muslim lainnya :
  1. Kewajiban seorang muslim untuk menjawab salam.
  2. Kewajiban memenuhi undangan.
  3. Kewajiban menyaksikan dan mengantarkan jenazah saudara seagamanya sampai kekubur.
  4. Kewajiban menengok orang yang sakit.
  5. Mendo’akan sudaranya yang bangkis kemudian memuja Allah.[1]
B.     Pergaulan Dengan Non Muslim
 Firman Allah dalam QS. AL-MUMTAHANAH : 8 – 9.
 žw â/ä38yg÷Ytƒ ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$# öNs9 öNä.qè=ÏG»s)ムÎû ÈûïÏd9$# óOs9ur /ä.qã_̍øƒä `ÏiB öNä.̍»tƒÏŠ br& óOèdrŽy9s? (#þqäÜÅ¡ø)è?ur öNÍköŽs9Î) 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÑÈ  
Terjemahan      :
“ (8) Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan beragama dan tidak mengusir kamu dari kampong halamanmu, Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (9) Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampong halamanmu dan membantu ( orang lain ) untuk mengusirmu barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang dzalim.”
          Umat islam tidak dilarang berbuat baik dan berlaku adil serta berteman dengan non muslim selama mereka tidak menyarang dan mengusir orang muslim.
Adab Pergaulan Muslim Dengan Non Muslim
Manusia sebagai makhluk sosial, tidak akan pernah lepas dari kebutuhan mereka untuk bersosialisasi dengan manusia lainnya. Pernah salah seorang sahabat baik saya yang non muslim bertanya, bagaimana tata cara pergaulan orang muslim dengan non muslim?
Islam tidak melarang umatnya bergaul dengan kaum non muslim.Hanya saja, dalam pergaulan Islam telah memberikan adab-adabnya baik dengan sesama muslim dan adab dengan non muslim. Untuk kali ini, akan Mia bahas tata cara pergaulan dg non muslim, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
1.Dibolehkan melakukan kerjasama dlm hal hablum minannas (antar manusia dg manusia) spt perdagangan, pendidikan umum, pekerjaan, memberantas kebatilan, menolong orang yang dizhalimi, memberantas segala bahaya terhadap kemanusiaan, menjaga keamanan lingkungan, memperoleh barang bukti dan memberantas penyakit-penyakit menular, dan lain-lainnya. Tapi tdk boleh kerjasama dlm hal agama. spt ikut perayaan suatu agama, atau melakukan ibadah bersama. Ibadah bersama yang tidak dibolehkan ini tentu saja dlm konteks ibadah manusia ke tuhan spt sholat atau misa. Tapi ibadah antar manusia spt saling memberikan hadiah/sedekah, senyum, mengucapkan salam, berbuat baik dll dibolehkan
2. Makanya dlm ibadah yang menyangkut perayaan hari besar agama ttu, ada ulama berpendapat, tdk boleh mengucapkan selamat kpd non muslim saat perayaan agamanya. Tapi kalau untuk perayaan umum seperti kelahiran, naik jabatan, ulang tahun dan hal2 umum lainnya maka dibolehkan. Krn, perayaan agama spt hari besar agama lain, itu udah dlm ranah aqidah. Tapi ada ulama lain yang berpendapat, boleh mengucapkan selamat tetapi tdk boleh mengikuti perayaannya. Toleransi ummat islam utk non islam yg sdg merayakan hari besarnya adalah dg tdk mengganggu, menghalang2i dan tdk ikut campur dlm perayaan tsb.Ini didasarkan surat al-kafirun:
ö@è% $pkšr'¯»tƒ šcrãÏÿ»x6ø9$# ÇÊÈ   Iw ßç6ôãr& $tB tbrßç7÷ès? ÇËÈ   Iwur óOçFRr& tbrßÎ7»tã !$tB ßç7ôãr& ÇÌÈ   Iwur O$tRr& ÓÎ/%tæ $¨B ÷Lnt6tã ÇÍÈ   Iwur óOçFRr& tbrßÎ7»tã !$tB ßç6ôãr& ÇÎÈ   ö/ä3s9 ö/ä3ãYƒÏŠ uÍ<ur ÈûïÏŠ ÇÏÈ  
1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,2. aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.3. dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.4. dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,5. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.6. untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."
Makanya letak toleransi ummat muslim kepada non muslim dalam urusan agama adalah "Bagimu agamamu, bagiku agamaku"
3. Berlaku adil kepada mereka. Allah mewajibkan ummat muslim menegakkan keadilan, baik ke sesama muslim maupun ke non muslim yang berbuat baik. Dan juga berbuat baik dengan bantuan finansial, memberi makan kepada mereka yang kelaparan, memberi pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, menolong mereka dalam perkara-perkara yang mubah (boleh), berlemah-lembut dalam tutur kata, membalas ucapan selamat mereka (yang tidak terkait dengan akidah, seperti selamat belajar, selamat menikmati hidangan dll)

 3. Berbuat baik dan berkata baik kpd non muslim, dan jikapun berdebat, berdebat dg baik, tidak mencaci dan hal2 buruk lainnya
4. Seorang muslim tidak boleh bersikap zhalim terhadap non muslim. Sehingga tidak boleh menganiaya mereka, tidak boleh berkhianat atau memanipulasi, membunuh atau melakukan perbuatan merusak lainnya, menakut-nakuti (menteror) mereka, menggertak (mengintimidasi) mereka, mencuri harta mereka, mencopetnya, tidak boleh bersikap curang terhadap hak mereka, atau mengkhianati amanah mereka, tidak boleh tidak membayar upah mereka, membayar kepada mereka harga barang jualan mereka kalau kita membelinya dari mereka, dan membagi keuntungan dalam usaha patungan dengan mereka
5. Tidak boleh memerangi atau mendzalimi (menyakiti) non muslim yang tdk memerangi islam atau ummat muslim. Org muslim di larang memerangi non muslim terlebih dahulu, hanya boleh membalas jika keselamatan mereka terancam atau diusir dr negerinya atau perang karena membela diri.jika mereka yg awalnya memerangi muslim lalu meminta perdamaian, maka permintaan itu harus dipenuhi. karena Allah tidak menyukai org yg melampaui batas (yang tidak memberikan kebaikan/perdamaian kepada yang menginginkan kebaikan/perdamaian tsb).
6. Didalam islam, ucapan salam adalah sebuah doa atau ucapan baik atau sebagai sutau bentuk penghargaan yang diberikan oleh orang lain terhadap kita. Jadi, jika ada yang mengucapkan salam yang baik, maka balaslah pula dengan kebaikan[2].
#sŒÎ)ur LäêŠÍhãm 7p¨ŠÅstFÎ/ (#qŠyssù z`|¡ômr'Î/ !$pk÷]ÏB ÷rr& !$ydrŠâ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. 4n?tã Èe@ä. >äóÓx« $·7ŠÅ¡ym ÇÑÏÈ  
"Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu." (QS. An Nisaa' : 86).

 Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang dari Ahlul kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).



C. Larangan Menukar Agama
y7tRqè=t«ó¡o Ç`tã ̍ök¤9$# ÏQ#tysø9$# 5A$tFÏ% ÏmŠÏù ( ö@è% ×A$tFÏ% ÏmŠÏù ׎Î6x. ( <|¹ur `tã È@Î6y «!$# 7øÿà2ur ¾ÏmÎ/ ÏÉfó¡yJø9$#ur ÏQ#tyÛø9$# ßl#t÷zÎ)ur ¾Ï&Î#÷dr& çm÷YÏB çŽt9ø.r& yYÏã «!$# 4 èpuZ÷GÏÿø9$#ur çŽt9ò2r& z`ÏB È@÷Fs)ø9$# 3 Ÿwur tbqä9#ttƒ öNä3tRqè=ÏG»s)ム4Ó®Lym öNä.rŠãtƒ `tã öNà6ÏZƒÏŠ ÈbÎ) (#qãè»sÜtGó$# 4 `tBur ÷ŠÏs?ötƒ öNä3ZÏB `tã ¾ÏmÏZƒÏŠ ôMßJuŠsù uqèdur ֍Ïù%Ÿ2 y7Í´¯»s9'ré'sù ôMsÜÎ7ym óOßgè=»yJôãr& Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur ( y7Í´¯»s9'ré&ur Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $ygŠÏù šcrà$Î#»yz ÇËÊÐÈ  
Firman Allah Ta'ala, "Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, 'Berperang pada bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada Allah, menghalangi masuk masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar dosanya di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar dosanya daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka dapat mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu lah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka itu lah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya'," (Al-Baqarah: 217).

`tBur Æ÷tGö;tƒ uŽöxî ÄN»n=óM}$# $YYƒÏŠ `n=sù Ÿ@t6ø)ムçm÷YÏB uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÌÅ¡»yø9$# ÇÑÎÈ   y#øx. Ïôgtƒ ª!$# $YBöqs% (#rãxÿŸ2 y÷èt/ öNÍkÈ]»yJƒÎ) (#ÿrßÎgx©ur ¨br& tAqߧ9$# A,ym ãNèduä!%y`ur àM»oYÉit6ø9$# 4 ª!$#ur Ÿw Ïôgtƒ uQöqs)ø9$# tûüÏJÎ=»©à9$# ÇÑÏÈ   y7Í´¯»s9'ré& öNèdät!#ty_ ¨br& öNÎgøn=tæ spoY÷ès9 «!$# Ïps3Í´¯»n=yJø9$#ur Ĩ$¨Y9$#ur tûüÏèyJô_r& ÇÑÐÈ   tûïÏ$Î#»yz $pkŽÏù Ÿw ß#¤ÿsƒä ãNßg÷Ztã Ü>#xyèø9$# Ÿwur öNèd tbrãsàZムÇÑÑÈ   žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºsŒ (#qßsn=ô¹r&ur ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÑÒÈ   ¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. y÷èt/ öNÎgÏY»yJƒÎ) ¢OèO (#rߊ#yŠø$# #\øÿä. `©9 Ÿ@t6ø)è? óOßgçGt/öqs? y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbq9!$žÒ9$# ÇÒÉÈ   ¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. (#qè?$tBur öNèdur Ö$¤ÿä. `n=sù Ÿ@t6ø)ムô`ÏB NÏdÏymr& âäö@ÏiB ÄßöF{$# $Y6ydsŒ Èqs9ur 3ytGøù$# ÿ¾ÏmÎ/ 3 y7Í´¯»s9'ré& óOßgs9 ë>#xtã ÒOŠÏ9r& $tBur Nßgs9 `ÏiB tûïÎŽÅÇ»¯R ÇÒÊÈ    

Firman Allah Ta'ala, "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi. Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar-benar rasul, dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim. Mereka itu, balasannya Ialah: bahwasanya la'nat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) la'nat Para Malaikat dan manusia seluruhnya, mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh, kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan Mengadakan perbaikan. karena Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan mereka Itulah orang-orang yang sesat. Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, Maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun Dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. bagi mereka Itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong," (Ali-Imran: 85-91).
   
Diriwayatkan dari Ikrimah, ia berkata, "Beberapa orang zindiq dihadapkan kepada Ali r.a, lantas beliau menjatuhkan hukuman bakar. Berita tersebut sampai kepada Ibnu Abbas r.a, lalu ia berkomentar, 'Jika seandainya orang-orang tersebut dihadapkan kepadaku tentu aku tidak akan membakar mereka, sebab Rasulullah saw. pernah  melarang perbuatan tersebut dalam sabdanya, 'Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah.' Tetapi aku akan membunuh mereka karena Rasulullah saw. pernah bersabda, "Barangsiapa menukar agamanya maka bunuhlah mereka'," (HR Bukhari [6922]).
 
Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari r.a, ia berkata, "Aku dan dua orang laki-laki dari kaum al-Asy'ari pernah datang menghadap Rasulullah saw. yang satu di sebalah kananku dan yang satu lagi di sebelah kiriku sementara waktu itu Rasulllah saw. sedang bersiwak. Maka kedua orang tersebut meminta sesuatu. Lalu beliau bersabda, 'Wahai Abu Musa atau Abdullah bin Qais.' Aku berkata, 'Demi Dzat yagn telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sungguh mereka tidak meberitahukan kepadaku apa keinginan mereka dan sungguh aku tidak menyangka kalau mereka meminta jabatan.' Seakan-akan aku  melihat siwak siwak beliau yang masih berada di bibir beliau. Lalu beliau bersabda, 'Sesungguhnya dalam perkara ini kami tidak mempekerjakan orang-orang yang memintanya. Tetapi engkau, wahai Abu Musa atau Abu Qais pergilah ke Yaman.' Kemudian setelah itu datang pula Mu'adz bin Jabal ke Yaman. Ketika sampai ia diberi sebuah bantal dan Abu Musa berkata, 'Silahkan turun.' Pada saat itu ada seseorang yang sedang terikat. Mu'adz bin Jabal berkata, 'Kenapa dia?' Abu Musa menjawab, 'Dia tadinya seorang Yahudi lalu  memeluk agama Islam dan kemudian kembali ke agama Yahudi. Silahkan duduk.' Mu'adz bin Jabal berkata, 'Demi Allah aku tidak akan duduk hingga orang ini dihukum dengan hukum ALlah dan Rasul-Nya (sebanyak tiga kali).' Lalu diperintahkan agar orang yang terikat tersebut dihukum mati. Lalu keduanya bermudzakarah tentang shalat malam, salah seorang di antara keduanya berkata, 'Adapun aku, aku shalat dan juga tidur. Aku mengharapkan pada tidurku seperti apa yang aku harapkan ketika aku shalat'," (HR Bukhari [6923]).
 
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Tidak halal darah seorang muslim kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga perkara: wanita bersuami yang berzina, seorang yang membunuh orang lain, atau murtad keluar dari jama'ah'," (HR Bukhari [6878] dan Muslim [1676]).
 
Kandungan Bab:
 
  1. Barangsiapa yang masuk Islam atau ia seorang muslim lalu ia menukar agamanya berarti darahnya sudah tidak berarti dan ia halal dibunuh berdasarkan hadits-hadits yang tercantum dalam bab ini. Ini merupakan pendapat yang tidak ada perselisihan di kalangan kaum muslimin.
  2. Hukuman bagi wanita murtad sama seperti hukuman laki-laki yang murtad. Sebab tidak ada dalil shahih yang memberikan pengecualian bagi kaum wanita. Bahkan hadits tersebut adalah hadits dhaif dan mungkar. Seperti hadits, "Jika seorang wanita murtad maka ia tidak dihukum mati," (lihat Sunan ad-Daraquthni [III/118).
  3. Para ulama berselisih pendapat mengenai  perintah untuk orang murtad agar bertaubat. Adapun yang sesuai dengan kaidah syar'i dan maksud diperintahkannya untuk bertaubat jika mereka murtad untuk pertama kali. Namun apabila hal itu terulang kembali, tentunya seorang mukmin tidak akan tertipu dan masuk ke dalam lubang dua kali. Maka orang tersebut langsung dihukum mati dan tidak diperintahkan untuk bertaubat kembali. WaAllahu a'lam.
 
Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Sabda beliau, 'Murtad keluar dari jama'ah.' Merupakan dalil jika ia bertaubat dan kembali memeluk agama Islam maka ia tidak dihukum bunuh. Sebab tidak dikatakan murtad dan meninggalkan jama'ah jika ia kembali masuk Islam."
 
Ada pendapat yang mengatakan hadits ini memberikan pengecualian, meskipun orang tersebut termasuk orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat dimana darahnya telah dipelihara oleh Islam. Ini menunjukkan bahwa sipelaku tetapi dibunuh walaupun ia mengikrarkan syahadatain. Seperti hukuman fonis mati untuk orang yang sudah menikah karena zina yang dilakukan dan seorang yang membunuh orang lain.
 
Ini juga menunjukkan bahwa seorang murtad tidak akan diterima taubatnya sebagaimana diriwayatkan dari al-Hasan atau hadits tersebut diartikan bagi mereka yang terlahir dalam agama Islam lalu murtad. Yang diterima adalah taubat seorang yang tadinya kafir kemudian masuk Islam lantas kembali kafir. Demikian menurut pendapat sebagian ulama, seperti Laits bin Sa'ad, satu riwayat dari Ahmad dan Ishaq.
 
Ada yang berpendapat bahwa dikecualikannya ia dari kaum muslimin ditinjau dari agama yang ia anut sebelum keluar dari jama'ah sebagaimana yang telah disinggung. Berbeda dengan hukuman janda yang berzina dan membunuh orang. Sebab menghukum mati mereka merupakan hukuman atas tindakan kriminal yang telah mereka lakukan dan tidak
mungkin untuk diganti.
 
Adapun murtad, hukuman mati untuk orang murtad dijatuhkan menurut kondisi orang tersebut pada saat dijatuhkan hukuman tersebut, yaitu keluar dari agama Islam dan jama'ah. Namun jika ia kembali memeluk agama Islam dan bergabugn dengan jama'ah maka vonis hukuman dicabut. Dengan demikian darahnya kembali haram. Allahu a'lam.
 
Hadits Abu Musa al-Asy'ari menjelaskan dengan gamblang bahwa apabila ahli kitab masuk Islam lalu ia murtad kembali ke agamanya semula maka ia harus dihukum mati. Dan di dalam hadits ini juga mencantumkan bantahan terhadap para pendusta yang mengatakan bahwa ahli kitab boleh masuk ke dalam agama Islam dan kemudian kembali ke agamanya semula. Bahkan mereka berdusta terhadap Allah dengan menyatakan boleh bagi seorang muslim masuk ke dalam agama ahli kitab. Na'udzu billahi min dzalik.[3]




BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
 Etika pergaulan adalah sopan santun atau tata krama dalam pergaulan yang sesuai dengan situasi dan keadaan serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku baik norma agama, kesopanan, adat, hukum dan lain-lain.Cara yang baik bersikap dalam pergaulan adalah bagaimana seseorang tersebut mengutamakan perilaku yang sopan santun saat berhubungannya dengan setiap orang.
 Walaupun orang-orang mu’min berbeda-beda bahasa,bangsa, warna kulit dan ada kebiasaannya, namun mereka adalah satu. Oleh karena itu, diantara mereka harus ada rasa persaudaraan yang kokoh danm rasa saling mendamaikan dalam segala hal.
 Al-qur’an menganagap persaudaraan dalam satu agama, bagaikan persauadaraan dalam satu nasab, dan islamlah sebagai orang tuanya.  Untuk menjaga keharmonisan hubungan sesama muslim, maka harus dijauhi sikap-sikap yang dapat menimbulkan perasaan sakit orang lain.  Rasulallah saw, menggambarkan hubungan antara sesama orang mu’min dalam sama-sama merasakan kebahagiaan dan kesedihan, kasih saying dsb, bagaikan Anggota-anggota dalam tubuh manusia. Tidak ada larangan bagi kaum muslim untuk bergaul dan berbuat baik serta berlaku adil terhadap orang-orang muslim, apabila orang0-orang non-muslim tidak melakukan penyerangan terhadap orangf islam karena keislamannya.
Allah mensyriatkan agama untuk dua macam tujuan: 
  1. Membersihkan jiwa manusia dan akalnya dari kepercayaan tidak benar, seperti mengakui adanya kekuatan gaib pada makhluk Allah.
  2. Memperbaiki jiwa manusia dengan amal perbuatan yang baik dan memurnikan keikhlasan kepada Allah.
Agama yang diakui kebenarannya disisi allah hanyalah agama islam. Dan pada hakikatnya semua agama yang dibawa oleh para rasul adalah sama, yaitu agama tauhid dan dinamakan agama islam.

DAFTAR PUSTAKA

Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah,
Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/496-502.    
            www.kumpulan artikel Etika dalam pergaulan.com.blogspot.hhttp.google.




[1] . www.kumpulan artikel Etika dalam pergaulan.com.blogspot.hhttp.google.

[2] . Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah,

[3] . Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/496-502.    

0 Response to "MAKALAH ETIKA DALAM PERGAULAN"

Post a Comment

Labels

Aceh ( 4 ) ARTIKEL ( 23 ) Bollywood ( 1 ) CERPEN ( 16 ) HABA ( 1 ) Hollywood ( 1 ) INDO ( 2 ) Makalah ( 97 ) Skript ( 1 ) SOSOK ( 10 ) Wisata ( 2 )