KB dan Problematikanya
Oleh:
Nama :Murniati
Nurmayirah Sulaiman
Nur Asiah
DOSPEN :H.T
Amrullah LC.
.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ALMUSLIM
BIREUEN PROVINSI ACEH
TAHUSN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
KB adalah
singkatan dari Keluarga Berencana. Dalam melaksanakan progam KB
biasanya menggunakan alat kontrasepsi. Terdapat beberapa metode yang
digunakan dalam kontrasepsi. Metode dalam kontrasepsi tidak ada satupun yang
efektif secara menyeluruh. Meskipun begitu, beberapa metode dapat lebih efektif
dibandingkan metode lainnya. Efektivitas metode kontrasepsi yang digunakan
bergantung pada kesesuaian pengguna dengan instruksi. Perbedaan keberhasilan
metode juga tergantung pada tipikal penggunaan (yang terkadang tidak konsisten)
dan penggunaan sempurna (mengikuti semua instruksi dengan benar dan tepat).
Perbedaan efektivitas antara penggunaan tipikal dan penggunaan sempurna menjadi
sangat bervariasi antara suatu metode kontrasepsi dengan metode kontrasepsi
yang lain.
Dalam
agama Islam, keluarga sejahtera disubstansikan dalam bentuk keluarga
sakinah. Pengertian keluarga sakinah diambil dan berasal dari Al Qur’an, yang
dipahami dari ayat-ayat Surat Ar Ruum, dimana dinyatakan bahwa tujuan keluarga
adalah untuk mencapai ketenteraman dan kebahagiaan dengan dasar kasih sayang.
Yaitu keluarga yang saling cinta mencintai dan penuh kasih sayang, sehingga
setiap anggota keluarga merasa dalam suasana aman, tenteram, tenang dan damai,
bahagia dan sejahtera namun dinamis menuju kehidupan yang lebih baik di dunia
maupun di akhirat.Mencermati penjelasan di atas antara keluarga sejahtera
secara umum dengan kosnep keluarga sakinah mempunyai hubungan yang sangat erat,
untuk itu dalam makalah ini penulis akan mencoba mendeskripsikan KB dalam
pandangan Agama.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana Konsep dasar Keluarga
Berencana ?
2. Bagimana Pandangan Keluarga
Berencana dalam Islam ?
3. Bagaimana Hukum Kelurga Berencana
dalam Islam ?
4. Bagimana Tata Cara Kelurga Berencana
Yang Diperbolehkan ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Keluarga Berencan
1. Pengertian Keluarga Berencana
Menurut
World Health Organisation (WHO) expert committee 1997: keluarga berencana
adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan
yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan,
mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam
hubungan dengan umur suami istri serta menentukan jumlah anak dalam
keluarga.
Keluarga
berencana menurut Undang-Undang no 10 tahun 1992 (tentang perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan
kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan
(PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan
kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Keluarga berencana adalah
suatu usaha untuk menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai
kontrasepsi.
Secara
umum keluarga berencana dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mengatur
banyaknya kehamilan sedemikian rupa sehingga berdampak positif bagi ibu, bayi,
ayah serta keluarganya yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian
sebagai akibat langsung dari kehamilan tersebut. Diharapkan dengan adanya
perencanaan keluarga yang matang kehamilan merupakan suatu hal yang memang
sangat diharapkan sehingga akan terhindar dari perbuatan untuk mengakhiri
kehamilan dengan aborsi.
2. Tujuan Keluarga Berencana
Gerakan KB dan pelayanan kontrasepsi
memiliki tujuan:
a. Tujuan demografi yaitu mencegah
terjadinya ledakan penduduk dengan menekan laju pertumbuhan penduduk (LLP) dan
hal ini tentunya akan diikuti dengan menurunnya angka kelahiran atau TFR (Total
Fertility Rate) dari 2,87 menjadi 2,69 per wanita. Pertambahan penduduk yang
tidak terkendalikan akan mengakibatkan kesengsaraan dan menurunkan sumber daya alam
serta banyaknya kerusakan yang ditimbulkan dan kesenjangan penyediaan bahan
pangan dibandingkan jumlah penduduk. Hal ini diperkuat dengan teori Malthus
(1766-1834) yang menyatakan bahwa pertumbuhan manusia cenderung mengikuti deret
ukur, sedangkan pertumbuhan bahan pangan mengikuti deret hitung.
b. Mengatur kehamilan dengan menunda
perkawinan, menunda kehamilan anak pertama dan menjarangkan kehamilan setelah
kelahiran anak pertama serta menghentikan kehamilan bila dirasakan anak telah
cukup.
c.
Mengobati
kemandulan atau infertilitas bagi pasangan yang telah menikah lebih dari satu
tahun tetapi belum juga mempunyai keturunan, hal ini memungkinkan untuk
tercapainya keluarga bahagia.
d. Married Conseling atau nasehat
perkawinan bagi remaja atau pasangan yang akan menikah dengan harapan bahwa
pasangan akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup tinggi dalam
membentuk keluarga yang bahagia dan berkualitas.
e. Tujuan akhir KB adalah tercapainya
NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera) dan membentuk keluarga
berkualitas, keluarga berkualitas artinya suatu keluarga yang harmonis, sehat,
tercukupi sandang, pangan, papan, pendidikan dan produktif dari segi ekonomi.
3. Sasaran Keluarga Berencana
a. Sasaran Langsung
Pasangan usia subur yaitu pasangan
yang wanitanya berusia antara 15 - 49 tahun, Karena kelompok ini merupakan
pasangan yang aktif melakukan hubungan seksual dan setiap kegiatan seksual
dapat mengakibatkan kehamilan. PUS diharapkan secara bertahap menjadi peserta
KB yang aktif lestari sehingga memberi efek langsung penurunan fertilisasi.
b. Sasaran Tidak Langsung
1) Kelompok remaja usia 15 - 19 tahun,
remaja ini memang bukan merupakan target untuk menggunakan alat kontrasepsi
secara langsung tetapi merupakan kelompok yang beresiko untuk melakukan
hubungan seksual akibat telah berfungsinya alat-alat reproduksinya. Sehingga
program KB disini lebih berupaya promotif dan preventif untuk mencegah
terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan serta kejadian aborsi.
2) Organisasi-organisasi,
lembaga-lembaga kemasyarakatan, instansi-instansi pemerintah maupun swasta,
tokoh-tokoh masyarakat (alim ulama, wanita, dan pemuda), yang diharapkan dapat
memberikan dukungannya dalam pelembagaan NKKBS.
3) Sasaran wilayah dengan laju
pertumbuhan penduduk yang tinggi
4. Macam-macam Alat Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus
menggunakan alat kontrsepsi yang sudah dikenal diantaranya ialah:
·
Pil,
berupa tablet yang berisi progrestin yang bekerja dalam tubuh wanita untuk
mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
·
Suntikan,
yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh. Cara kerjanya yaitu menghalangi
ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak mungkin terjadi dan
memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan sperma melalui
canalis servikalis.
·
Susuk KB,
levermergostrel. Terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan dibawah kulit
lengan bagian dalam kira-kira sampai 10 cm dari lipatan siku. Cara kerjanya
sama dengan suntik.
·
AKDR (Alat
Kontrasepsi Dalam Rahim) terdiri atas lippiss loop(spiral) multi load terbuat
dari plastik harus dililit dengan tembaga tipis cara kerjanya ialah membuat
lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur wanita.
·
Sterelisasi
(Vasektomi/ tubektomi) yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran pembuluh
yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang
sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki. Atau tubektomi dengan operasi
yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk kedalam rongga rahim.
Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul selamanya.
·
Alat-alat
konrasepsi lainnya adalah kondom, diafragma, tablet vagmat, dan tiisu yang
dimasukkan kedalam vagina. Disamping itu ada cara kontrasepsi yang bersifat
tradisional seperti jamuan, urut dsb.[1]
B. Keluarga Berencana Dalam Pandangan
Al-Qur’an Hadits
1. Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga
Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat
yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB
diantaranya ialah :
Surat An-Nisa’ ayat 9:
|·÷uø9ur úïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz ZpÍhè $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøn=tæ (#qà)Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´Ïy ÇÒÈ
“Dan hendaklah
takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka
anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab
itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan
yang benar”.
Selain
ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB
diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233, Lukman: 14, al-Ahkaf:
15, al-Anfal: 53, dan at-Thalaq: 7.
Dari
ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu
dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan
kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.
2. Pandangan al-Hadits Tentang Keluarga
Berencana
Dalam
Hadits Nabi diriwayatkan:
إنك تدر ورثك أغنياء خير من أن تدرهم عالة لتكففون الناس (متفق
عليه)
“sesungguhnya
lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari
pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari
hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah
tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi
beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya
dipikirkan bersama.[2]
C. Hukum Keluarga Berencana Dalam
Islam
1. Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya
dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau
memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan
kepada kaidah hukum Islam, yaitu:
الا
صل فى الأشياء الاباحة حتى يدل على الدليل على تحريمها
Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat
yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena
hal-hal berikut:
a. Menghawatirkan keselamatan jiwa atau
kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة (البقرة : 195)
“Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
b. Menghawatirkan keselamatan agama,
akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
c.
Menghawatirkan
kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat
sebagai mana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.
2. Menurut Pandangan Ulama’
a. Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan
adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang
membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan
ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan
ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan
keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika
janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya
pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.
2)
Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan
ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la
al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh
keturunan seperti firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah
kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi
kepadamu dan kepada mereka”. [3]
D. Cara KB yang Diperbolehkan dan Yang
Dilarang oleh Islam
1 Cara
yang diperbolehkan
Ada beberapa macam cara pencegahan
kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain, menggunakan pil,
suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet vaginal , tisue. Cara ini
diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu. Dan cara ini dapat
dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana
hadits Nabi :
كنا نعزل على عهد وسول الله ص. م. فلم ينهها (رواه مسلم )
Kami dahulu
dizaman Nabi SAW melakukan azl, tetapi beliau tidak melarangnya.[4]
2)
Cara yang dilarang
Ada juga cara pencegahan kehamilan
yang dilarang oleh syara’, yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh
yang bersangkutan. Cara-cara yang termasuk kategori ini antara lain, vasektomi,
tubektomi, aborsi. Hal ini tidak diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan
pernikahan untuk menghasilakn keturunan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Keluarga
berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang
kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir
disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang
dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi
masyarakat dan negaranya.
Alat
kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah
kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat
dipasang sendiri olrh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram
memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh
memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan
pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak
menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
Alat/metode
kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut
diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak
bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk
implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan,
yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah.
Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti
dijelaskan diatas, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke
Islaman, baik pada tingkat nasional maupun Internasional
(ijma’al-majami).
Para ulama
yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencana (KB) yang dibolehkan
syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha
pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan
kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga.
Hukum KB
secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan
keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh
sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi
umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah
timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat
melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi
kebolehan KB dalam Islam
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Umran, Islam dan KB (PT
Lentera Basritama: jakarta. 1997.
Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1997.
Chuzamah, T. Yangro dkk. (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer, Pustaka Firdaus, Jakarta. 2002.
[3] Chuzamah, T. Yangro dkk. (ed),
Problematika Hukum Islam Kontemporer, Pustaka Firdaus, Jakarta. 2002.
0 Response to "KB dan Problematikanya"
Post a Comment