MAKALAH ADAB BERTAMU

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Di antara kelaziman hidup bermasyarakat adalah budaya saling mengunjungi atau bertamu, yang dikenal dengan isitilah silaturrahmi oleh kebanyakan masyarakat. Walaupun sesungguhnya istilah silaturrahmi itu lebih tepat (dalam syari’at) digunakan khusus untuk berkunjung/ bertamu kepada sanak famili dalam rangka mempererat hubungan kekerabatan.Namun, bertamu, baik itu kepada sanak kerabat, tetangga, relasi, atau pihak lainnya, bukanlah sekedar budaya semata melainkan termasuk perkara yang dianjurkan di dalam agama Islam yang mulia ini. Karena berkunjung/bertamu merupakan salah satu sarana untuk saling mengenal dan mempererat tali persaudaraan terhadap sesama muslim. Allah berfirman: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa, dan bersuku-suku, supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa.” (Al Hujurat: 13)

B. Rumusan Masalah

1.Apa pengertian Adab Bertamu ?
2.Bagaimana tata cara bertamu dalam islam ?
3.Bagaiman Cara menerima tamu dan lamanya bertamu dalam islam ?








BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Adab Bertamu
Dalam ajaran Islam ada dua konsep yang harus ditegakkan, yaitu Hablum minallah  dan Hablum minannas, Hablum Minallah artinya melakukan hubungan dengan Allah, sedangkan Hablum minannas artinya melakukan hubungan antar sesame manusia.  Bertemu termasuk salah satu dari kegiatan hablum minannas. Jika demikian, apa bertamu itu sebenarnya..?!
Bertamu adalah berkunjung ke rumah orang lain dalm rangka mempererat silaturahim.  Maksud orang lain di sini adalah tetangga, saudara (sanak famili), teman sekantor, teman seprofesi dan sebagainya.  bertemu tentu ada maksud dan tujuannya, antara lain menjeguk yang sedang sakit, ngobrol-ngobrol biasa, membicarakan bisnis, membicarakan masalah keluarga keluarga dan sebagainya.
Apapun alasannya, seseorang berkunjung kerumah orang lain (bertamu) tidaklah menjadi persoalan.  Yang jelas bertamu itu pada hakekatnya mempererat silaturahmi atau tali persaudaraan.  Orang suka bersilaturahmi akan dilampangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, sebagaimana hadis Rasulullah saw, dari riowayat Abu Hurairah:
قَالَـ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحَبُّ اَنْ يُبْسَـطَ
لَهُ فِى رِزْقِهِ وَيُنْسَـاَلَهُ فِى اَثَرِهِ فَلْيَصِـلْ رَحِمَهُ.
﴿رواه البخارى ومسـلم عن أبى هريرة﴾

Artinya :“Sabda Rasulullah saw.”Burung siapa yang menginginkan diperluas rezekinya dan diperpanjang umurnya maka sebaiknya ia bersilaturahmi.”  (H.R Bukhari Muslim)

            Mempererat tali silaturahim, baik dengan tetangga, sanak saudara maupun teman sejawat merupakan perintah agama islam agar senantiasa membina kasih sayang, hidup rukun, tolong menolong, saling membantu antara yang kaya dengan yang miskin dan memiliki kesempatan dengan yang mengalami kesempitan.
            Silaturahim tidak saja menghubungkan tali persaudaraan, tetapi juga akan banyak menambah wawasan, pengalaman karena pada saat berinteraksi terdapat pembicaraan-pembicaraan yang berkaitan dengan masalah-masalah perdagangan atau penghasilan, sehingga satu sama lain akan mendapatkan pandangan baru tentang usaha pendapatan rezeki dan sebagainya.
Suasana yang dialami bagi orang yang biasa bersilaturahmi, hidup menjadi lebih menyenangkan, nuaman, dan hati menjadai tentram sehingga hidup ii merasa luas dan lega seakan umur bertambah, walaupun kenyataan yang sebenarnya umur atau ajal manusia sudah ditentukan jauh sebelum ia dilahirkan oleh Allah Swt.Sabda Rasulullah saw. yang lain dari riwayat Aisyah:
قَالَـ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِلَةُالرَّحِمِ وَحُسْنُ
اْلخُلُقِ اْلجَوَارِيُعَـمِّرْنَ الدِّيَارَوَيَزِدْنَ فِى اْلاَعْـمَارِ.
﴿رواه أحـمدوالبيـهـقى عن عاشة﴾

Artinya :“Sabda Rasulullah saw:” Bersilaturahmi, baik budi pekerti dan bertetangga yang baik, akan meramaikan kampong dan dapat menabah umur.” (H.R Ahmad dan Baihaqi dari Aisyah)[1]
Hadis tersebut menambahkan selain bersilaturahmi, berakhlak yang baik (Husnul Khuluq) dan bertetangga yang baik (Husnul Jawari) dapat pula mencptakan suasana yang menyenangkan dan lebih semarak dalam hidup bermasyarakat.Karena itu ajaran islam member tuntunan atau tatakrama dalam berinteraksi antar sesama misalnya bertamu dan yang menerima tamu.
B. Cara Bertamu yang Baik
Cara bertamu yang baik menurut Islam antara lain sebagai berikut:
o    Berpakaian yang rapi dan pantas
Bertamu dengan memakai pakaian yang pantas berarti menghormati tuan rumah dan dirinya sendiri. Tamu yang berpakaian rapi dan pantas akan lebih dihormati oleh tuan rumah, demikian pula sebaliknya. Allah SWT berfirman:
÷bÎ) óOçFY|¡ômr& óOçFY|¡ômr& ö/ä3Å¡àÿRL{ ( ÷bÎ)ur öNè?ù'yr& $ygn=sù 4 #sŒÎ*sù uä!%y` ßôãur ÍotÅzFy$# (#qä«ÿ½Ý¡uŠÏ9 öNà6ydqã_ãr (#qè=äzôuÏ9ur yÉfó¡yJø9$# $yJŸ2 çnqè=yzyŠ tA¨rr& ;o§tB (#rçŽÉi9tFãŠÏ9ur $tB (#öqn=tã #·ŽÎ6÷Ks? ÇÐÈ  


Artinya: “Jika kamu berbua baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri….” (QS Al Isra : 7)

o    Memberi isyarat dan salam ketika datang
Allah SWT berfirman:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=äzôs? $·?qãç/ uŽöxî öNà6Ï?qãç/ 4_®Lym (#qÝ¡ÎSù'tGó¡n@ (#qßJÏk=|¡è@ur #n?tã $ygÎ=÷dr& 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 öNä3ª=yès9 šcr㍩.xs? ÇËÐÈ   bÎ*sù óO©9 (#rßÅgrB !$ygŠÏù #Yymr& Ÿxsù $ydqè=äzôs? 4Ó®Lym šcsŒ÷sムö/ä3s9 ( bÎ)ur Ÿ@ŠÏ% ãNä3s9 (#qãèÅ_ö$# (#qãèÅ_ö$$sù ( uqèd 4s1ør& öNä3s9 4 ª!$#ur $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÈ   }§øŠ©9 ö/ä3øn=tæ îy$oYã_ br& (#qè=äzôs? $·?qãç/ uŽöxî 7ptRqä3ó¡tB $pkŽÏù Óì»tFtB ö/ä3©9 4 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ $tB šcrßö6è? $tBur šcqßJçGõ3s? ÇËÒÈ  

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberikan salam kepada penghuninya,
yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui siapapun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapatkan izin. Dan jika dikatakan kepadamu "kembalilah", maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu. Dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Kamu tidak berdosa apabila memasuki rumah yang tidak diperuntukkan untuk didiami, yang ada di dalamnya barang keperluanmu. Dan Allah mengetahui apa yang kamu jelaskan dan apa yang kamu sembunyikan.”
(QS. An-Nur: 27-29).

1.Penafsiran Ayat Ibnu Katsir berkata, Muqotil bin Hayyan berkata,
Allah melarang hambanya yang beriman memasuki rumah orang lain tanpa
izin dan memerintahkan untuk memberi salam kepada penghuni / pemiliknya.
Sebab kebiasaan orang jahiliyah apabila dia berjumpa dengan temannya
tidaklah menyampaikan salam menurut Islam, tetapi mengucapkan selamat
pagi, atau selamat sore.Inilah penghormatan mereka. Jika mereka pergi ke rumah temannya, mereka langsung masuk rumah tanpa minta izin sebelumnya. Orang yang berada di rumah merasa keberatan, sebab bisa jadi ketika tamu itu masuk ke
rumah, shohibul bait (tuan rumah) sedang berkumpul dengan istrinya. Oleh sebab itu Allor merubah adat jelek ini, supaya rumah itu bersih dari kotoran dan kekeruhan hati, maka diperintahkan hamba-Nya agar meminta izin dan mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum masuk rumah orang lain. Berikutnya Ibnu Katsir berkata,Perkataan Muqotil bin Hayyan itu benar. Oleh karena itu, Alloh menjelaskan, yang demikian itu (meminta izin terlebih dahulu sebelum masuk ke rumah orang -pen) itu lebih baik untukmu (yang bertamu dan tuan rumah -pen), semoga kamu selalu ingat.
Adapun makna ayat, Jika kamu tidak menemui siapapun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapatkan izin. Dan jika dikatakan kepadamu "kembalilah",maka kembalilah. Mengapa demikian? Karena meminta izin sebelum masuk rumah itu berkenaan dengan penggunaan hak orang lain. Oleh karena itu, tuan rumah berhak menerima atau menolak tamu. (jangan memaksanya sebagaimana kita tidak
mau dipaksa -pen).
Syaikh Abdur Rahman bin Nasir As-Sa’di menambahkan,
Jika kamu disuruh kembali, maka kembalilah. Jangan memaksa ingin masuk, dan jangan marah. Karena tuan rumah itu bukan menolak hak yang wajib bagimu wahai tamu, tetapi dia ingin berbuat kebaikan.Terserah dia, karena itu haknya, mengizinkan masuk atau tidak. Jangan ada perasaan dan tuduhan bahwa tuan rumah ini angkuh dan sombong sekali. Oleh sebab itu, kelanjutan dari makna ayat, "… kembali itu lebih bersih bagimu. Dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." artinya supaya kamu tidak berburuk sangka atau sakit hati kepada tuan rumah jika kamu tidak diizinkan masuk, karena Allohlah Yang Maha Tahu kemaslahatan hamba-Nya.
Wahai saudaraku seiman! Bukankah peraturan Al-Qur’an ini indah? Bukankah pemahaman salafus sholeh seperti ahli tafsir ini sejalan dengan fitroh dan akal manusia yang sehat? Sudahkah kita mengamalkan peraturan yang indah ini, ataukah kita masih keliru, seenaknya saja masuk rumah orang lain tanpa izin? Karena dianggap kawan akrab, kita anggap rumah sendiri? Oleh karena itu mari kita segera beristighfar kepada Alloh untuk melebur dosa kita yang lalu dan memperbaiki sisa hidup yang ada.
Selanjutnya Ibnu Katsir berkata,Adapun firman Alloh, "Kamu tidak berdosa apabila memasuki rumah yang tidak diperuntukkan untuk didiami, yang ada di dalamnya barang keperluanmu." menunjukkan kekhususan dari ayat sebelumnya. Artinya kita boleh memasuki rumah tanpa izin terlebih dahulu, apabila rumah itu bukan untuk kediaman keluarga, yang di dalamnya ada keperluan, karena rumah itu diperuntukkan untuk umum.
Seperti aula atau ruang tamu umum. Jika awalnya diizinkan, maka tidak perlu izin lagi untuk seterusnya. Ikrimah, Hasan Al-Bashri dan para tabi’in yang lain memberi contoh rumah yang boleh dimasuki tanpa minta izin sebelumnya adalah: toko, kios-kios, terminal, tempat peristirahatan.

2. Mafsadah Masuk Rumah Tanpa Izin Kita wajib meyakini, bahwa semua perintah di dalam Al-Qur’an dan sunnah, jika diamalkan pasti ada mashlahatnya baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya, semua larangannya jika dilanggar pasti mendatangkan kerusakan. Adapun kerusakan yang disebabkan masuk rumah orang lain tanpa izin banyak sekali. Antara lain sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di. Beliau berkata, Alloh menjelaskan kepada hamba-Nya yang beriman bahwa mereka dilarang masuk rumah orang lain tanpa izin karena ada beberapa mafsadah, yaitu:
            1. Kemungkinan akan terlihatnya aurot atau aib orang yang di rumah. Karena
rumah bagi manusia adalah penutup aurat di balik tabir. Ibarat pakaian
untuk menutup aurat badannya. Sabda Rosulullah yang artinya, Sesungguhnya disyari’atkan meminta izin, karena untuk keperluan melihat.
            2. Menimbulkan keraguan shohibul bait, seperti munculnya kecurigaan terhadap tamu dengan persangkaan yang buruk (ingin mencuri, merampok, atau perbuatan jahat lainnya). Sebab, masuk rumah tanpa sepengetahuan penghuninya adalah perbuatan jelek. Oleh karena itu, jika ingin masuk rumah orang orang lain, hendaknya minta izin. [2]

Diriwayatkan bahwa:

اِنَّ رَجُلاً اِسْتَأْذَنَ عَلى النَّبِيِّ ص م وَ هُوَ فِى بَيْتٍ فَقَالَ : “اَلِجُ” فَقَالَ النَّبِيُّ ص م لِجَادِمِهِ : اُخْرُجْ اِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الاِسْتِأْذَانَ فَقَلَ لَهُ : قُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَسَمِعَهُ الرِّجَلْ فَقُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَاَذِنَ النَّبِيُّ ص م قَدْ دَخَلَ (رواه ابو داود)
Artinya: “Bahwasanya seorang laki-laki meminta izin ke rumah Nabi Muhammad SAW sedangkan beliau ada di dalam rumah. Katanya: Bolehkah aku masuk? Nabi SAW bersabda kepada pembantunya: temuilah orang itu dan ajarkan kepadanya minta izin dan katakan kepadanya agar ia mengucapkan “Assalmu alikum, bolehkah aku masuk” lelaki itu mendengar apa yang diajarkan nabi, lalu ia berkata “Assalmu alikum, bolehkah aku masuk?” nabi SAW memberi izin kepadanya maka masuklah ia. (HR Abu Daud).
o    Jangan mengintip ke dalam rumah
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Dari Sahal bin Saad ia berkata: Ada seorang lelaki mengintip dari sebuh lubang pintu rumah Rasulullah SAW dan pada waktu itu beliau sedang menyisir rambutnya. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Jika aku tahu engkau mengintip, niscaya aku colok matamu. Sesungguhnya Allah memerintahkanuntuk meminta izin itu adalah karena untuk menjaga pandangan mata.” (HR Bukhari)[3]

o    Minta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
Jika telah tiga namun belum ada jawaban dari tuan rumah, hendaknya pulang dahulu dan datang pada lain kesempatan.

o    Memperkenalkan diri sebelum masuk
Apabila tuan rumah belum tahu/belum kenal, hendaknya tamu memperkenalkan diri secara jelas, terutama jika bertamu pada malam hari. Diriwayatkan dalam sebuah hadits yang artinya: “dari Jabir ra Ia berkata: Aku pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu aku mengetuk pintu rumah beliau. Nabi SAW bertanya: “Siapakah itu?” Aku menjawab: “Saya” Beliau bersabda: “Saya, saya…!” seakan-akan beliau marah” (HR Bukhari)
Kata “Saya” belum memberi kejelasan. Oleh sebab itu, tamu hendaknya menyebutkan nama dirinya secara jelas sehingga tuan rumah tidak ragu lagi untuk menerima kedatangannya

o    Tamu lelaki dilarang masuk kedalam rumah apabila tuan rumah hanya seorang wanita
Dalam hal ini, perempuan yang berada di rumah sendirian hendaknya juga tidak memberi izin masuk tamunya. Mempersilahkan tamu lelaki ke dalam rumah sedangkan ia hanya seorang diri sama halnya mengundang bahay bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, tamu cukup ditemui diluar saja.

o    Masuk dan duduk dengan sopan
Setelah tuan rumah mempersilahkan untuk masuk, hendajnya tamu masuk dan duduk dengan sopan di tempat duduk yang telah disediakan. Tamu hendaknya membatasi diri, tidak memandang kemana-mana secara bebas. Pandangan yang tidak dibatasi (terutama bagi tamu asing) dapat menimbulkan kecurigaan bagi tuan rumah. Tamu dapat dinilai sebagai orang yang tidak sopan, bahkan dapat pula dikira sebagai orang jahat yang mencari-cari kesempatan. Apabila tamu tertarik kepada sesuatu (hiasan dinding misalnya), lebih ia berterus terang kepada tuan rumah bahwa ia tertarik dan ingin memperhatikannya.

o    Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati
Apabila tuan rumah memberikan jamuan, hendaknya tamu menerima jamuan tersebut dengan senang hati, tidak menampakkan sikap tidak senang terhadap jamuan itu. Jika sekiranya tidak suka dengan jamuan tersebut, sebaiknya berterus terang bahwa dirinya tidak terbiasa menikmati makanan atau minuman seperti itu. Jika tuan rumah telah mempersilahkan untuk menikmati, tamu sebaiknya segera menikmatinya, tidak usah menunggu sampai berkali-kali tuan rumah mempersilahkan dirinya.

o    Mulailah makan dengan membaca basmalah dan diakhiri dengan membaca hamdalah
Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits yang artinya: “Jika seseorang diantara kamu hendak makan maka sebutlah nama Allah, jika lupa menyebut nama Allah pada awalnya, hendaklah membaca: Bismillahi awwaluhu waakhiruhu.” ( HR Abu Daud dan Turmudzi)

o    Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat dan jangan memili
Islam telah memberi tuntunan bahwa makan dan minum hendaknya dilakukan dengan tangan kanan, tidak sopan dengan tangan kiri (kecuali tangan kanan berhalangan). Cara seperti ini tidak hanya dilakukan saat bertamu saja. Mkelainkan dalam berbagai suasana, baik di rumah sendiri maupun di rumah orang lain

o    Bersihkan piring, jangan biarkan sisa makanan berceceran
Sementara ada orang yang merasa malu apabila piring yang habis digunakan untuk makan tampak bersih, tidak ada makann yang tersisa padanya. Mereka khawatir dinilai terlalu lahap. Islam memberi tuntunan yang lebih bagus, tidak sekedar mengikuti perasaan manusia yang terkadang keliru. Tamu yang menggunakan piring untuk menikmati hidangan tuan rumah, hendaknya piring tersebut bersih dari sisa makanan. Tidak perlu menyisakan makanan pada pring yang bekas dipakainya yang terkadang menimbulkan rasa jijik bagi yang melihatnya.
o    Segeralah pulang setelah selesai urusan
            Kesempatan bertamu dapat digunakan untuk membicarakan berbagai permasalahan hidup. Namun demikian, pembicaraan harus dibatasi tentang permasalahan yang penting saja, sesuai tujuan berkunjung. Hendaknya dihindari pembicraan yang tidak ada ujung pangkalnya, terlebih membicarakan orang lain. Tamu yang bijaksana tidak suka memperpanjang waktu kunjungannya, ia tanggap terhadap sikap tuan rumah. Apabila tuan rumah tekah memperhatikan jam, hendaknya tamu segera pamit karena mungkin sekali tuan rumah akan segera pergi atau mengurus masalah lain. Apabila tuan ruamh menghendaki tamunya untuk tetap tinggal dahulu, hendaknya tamu pandai-pandai membaca situasi, apakah permintaan itu sungguh-sungguh atau hanya sekadar pemanis suasana. Apabila permintaan itu sungguh-sungguh maka tiada salah jika tamu memperpanjang masa kunjungannya sesuai batas kewajaran.

C. Lama Waktu Bertamu Maksimal Tiga Hari Tiga Malam
Terhadap tamu yang jauh tempat tinggalnya, Islam memberi kelonggaran bertamu selama tiga hari tiga malam. Waktu twersebut dikatakan sebagai hak bertamu. Setelah waktu itu berlalu maka habislah hak untuk bertamu, kecuali jika tuan rumah menghendakinya. Dengan pembatasan waktu tiga hari tiga malam itu, beban tuan rumah tidak telampau berat dalam menjamu tamuhnya.

Adab Menerima Tamu
1. Kewajiban Menerima Tamu
Sebagai agama yang sempurna, Islam juga memberi tuntunan bagi uamtnya dalam menerima tamu. Demikian pentingnya masalah ini (menerima tamu) sehingga Rasulullah SAW menjadikannya sebagai ukuran kesempurnaan iman. Artinya, salah satu tolak ukur kesempurnaan iman seseorang ialah sikap dalam menerima tamu. Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ كَاَنَ يُؤْمِنُ بِا اللهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ فَالْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ (رواه البخارى)
Artinya: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya.” (HR Bukhari).
2. Cara Menerima Tamu yang Baik
o    Berpakaian yang pantas
Sebagaimana orang yang bertamu, tuan rumah hendaknya mengenakan pakaian yang pantas pula dalam menerima kedatangan tamunya. Berpakaian pantas dalam menerima kedatangan tamu berarti menghormati tamu dan dirinya sendiri. Islam menghargai kepada seorang yang berpakaian rapih, bersih dan sopan. Rasululah SAW bersabda yang artinya: “Makan dan Minunmlah kamu, bersedekahlah kamu dan berpakaianlah kamu, tetapi tidak dengan sombong dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah amat senang melihat bekas nikmatnya pada hambanya.” (HR Baihaqi)

o    Menerima tamu dengan sikap yang baik
Tuan rumah hendaknya menerima kedatangan tamu dengan sikap yang baik, misalnya dengan wajah yang cerah, muka senyum dan sebagainya. Sekali-kali jangan acuh, apalagi memalingkan muka dan tidak mau memandangnmya secara wajar. Memalingkan muka atau tidak melihat kepada tamu berarti suatu sikap sombong yang harus dijauhi sejauh-jauhnya.

o    Menjamu tamu sesuai kemampuan
Termasuk salah satu cara menghormati tamu ialah memberi jamuan kepadanya.

o    Tidak perlu mengada-adakan
Kewajiban menjamu tamu yang ditentukan oleh Islam hanyalah sebatas kemampuan tuan rumah. Oleh sebab itu, tuan rumah tidak perlu terlalu repot dalam menjamu tamunya. Bagi tuan rumah yang mampu hendaknya menyediakan jamuan yang pantas, sedangkan bagi yang kurang mampu henaknya menyesuaikan kesanggupannya. Jika hanya mampu memberikan air putih maka air putih itulah yang disuguhkan. Apabila air putih tidak ada, cukuplah menjamu tamunya dengan senyum dan sikap yang ramah

o    Lama waktu
Sesuai dengan hak tamu, kewajiban memuliakan tamu adalah tiga hari, termasuk hari istimewanya. Selebihnya dari waktu itu adalah sedekah baginya. Sabda Rasulullah SAW:

اَلضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَالِكَ فَهُوَ صَدَقَةُ عَلَيْهِ (متفق عليه)
Artinya: “ Menghormati tamu itu sampai tiga hari. Adapun selebihnya adalah merupakan sedekah baginya,.” (HR Muttafaqu Alaihi)[4]
o    Antarkan sampai ke pintu halaman jika tamu pulang
Salah satu cara terpuji yang dapat menyenangkan tamu adalah apabila tuan rumah mengantarkan tamunya sampai ke pintu halaman. Tamu akan merasa lebih semangat karena merasa dihormati tuan rumah dan kehadirannya diterima dengan baik.

3. Wanita yang sendirian di rumah dilarang menerima tamu laki-laki masuk ke dalam rumahnya tanpa izin suaminya
Larangan ini bermaksud untuk menjaga fitnah dan bahaya yang mungkin terjadi atas diri wanita tersebut. Allah berfirman:
Artinya: ”…Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada SAW lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena SAW telah memelihara (mereka)…” (QS An Nisa : 34
Rasulullah SAW bersabda;
اَلْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَ هِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْ رَاعِيَتِهَا (رواه احمد و البجارى و مسلم و ابو داود و الترمدى و ابن عمر)
Artinya: “ Wanita itu adalah (ibarat) pengembala di rumah suaminya. Dia akan ditanya tentang pengembalaannya (dimintai pertanggung jawaban).” (HR Ahmad, bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Umar)

Oleh sebab itu, tamu lelaki cukup ditemui diluar rumah saja, atau diminta datang lagi (jika perlu) saat suaminya telah pulang bekerja. Membiarkan tamu lelaki masuk ke dalam rumah padahal dia (wanita tersebut) hany seorang diri, sama saja dengan membuka peluang besar akan timbulnya bahaya bagi diri sendiri. Bahaya yang dimaksud dapat berupa hilangnya harta dan mungkin sekali akan timbul fitnah yang mengancam kelestarian rumah tangganya.








BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Namun yang tidak boleh dilupakan bagi orang yang hendak bertamu adalah mengetahui adab-adab dan tata krama dalam bertamu, dan bagaimana sepantasnya perangai (akhlaq) seorang mukmin dalam bertamu. Karena memiliki dan menjaga perangai (akhlaq) yang baik merupakan tujuan diutusnya Rasulullah , sebagaimana beliau bersabda :   انما بعثت لاْتمم مكارم الاْخلاق
Sesungguhnya aku diutus dalam rangka menyempurnakan akhlaq (manusia).”


B.Saran
Demikian makalah yang dapat kami susun dan kami sangat menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan pengembangan sangat kami harapkan. Dan semoga ini dapat menambah pengetahuan kita dan bermanfaat. Amin
















DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Agama Islam,”Tafsir Al-Qur’an terjemahan” . Ummul Qura, Jakarta 2001.
Prof.Dr.Abdul Wahab khalaf, ‘’Hadits-Hadits Nabi’’, Gema Risalah, Perss,Bandung,1996.
Syarifuddin Amir, ‘’MUTIARA HADITS’’. LOGOS Wacana Ilmu.jakarta,1997.




[1] Prof.Dr.Abdul Wahab khalaf, ‘’Hadits-Hadits Nabi’’, Gema Risalah, Perss,Bandung,1996.hal 197.

[2] . Departemen Pendidikan Agama Islam,”Tafsir Al-Qur’an terjemahan” . Ummul Qura, Jakarta 2001.

[3] . Prof.Dr.Abdul Wahab khalaf, ‘’Hadits-Hadits Nabi’’, Gema Risalah, Perss,Bandung,1996.hal 199.


[4] . Syarifuddin Amir, ‘’MUTIARA HADITS’’. LOGOS Wacana Ilmu.jakarta,1997,hlm:124


0 Response to "MAKALAH ADAB BERTAMU"

Post a Comment

Labels

Aceh ( 4 ) ARTIKEL ( 23 ) Bollywood ( 1 ) CERPEN ( 16 ) HABA ( 1 ) Hollywood ( 1 ) INDO ( 2 ) Makalah ( 97 ) Skript ( 1 ) SOSOK ( 10 ) Wisata ( 2 )