BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Di antara
kelaziman hidup bermasyarakat adalah budaya saling mengunjungi atau bertamu,
yang dikenal dengan isitilah silaturrahmi oleh kebanyakan masyarakat. Walaupun
sesungguhnya istilah silaturrahmi itu lebih tepat (dalam syari’at) digunakan
khusus untuk berkunjung/ bertamu kepada sanak famili dalam rangka mempererat
hubungan kekerabatan.Namun, bertamu, baik itu kepada sanak kerabat, tetangga,
relasi, atau pihak lainnya, bukanlah sekedar budaya semata melainkan termasuk
perkara yang dianjurkan di dalam agama Islam yang mulia ini. Karena
berkunjung/bertamu merupakan salah satu sarana untuk saling mengenal dan
mempererat tali persaudaraan terhadap sesama muslim. Allah berfirman: “Wahai
manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan
perempuan, dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa, dan bersuku-suku, supaya
kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian
di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa.” (Al Hujurat: 13)
B. Rumusan Masalah
1.Apa
pengertian Adab Bertamu ?
2.Bagaimana
tata cara bertamu dalam islam ?
3.Bagaiman
Cara menerima tamu dan lamanya bertamu dalam islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Adab
Bertamu
Dalam
ajaran Islam ada dua konsep yang harus ditegakkan, yaitu Hablum minallah dan
Hablum minannas, Hablum Minallah artinya melakukan hubungan
dengan Allah, sedangkan Hablum minannas artinya melakukan hubungan antar
sesame manusia. Bertemu termasuk salah satu dari kegiatan hablum
minannas. Jika demikian, apa bertamu itu sebenarnya..?!
Bertamu adalah berkunjung ke rumah orang lain dalm rangka
mempererat silaturahim. Maksud orang lain di sini adalah tetangga,
saudara (sanak famili), teman sekantor, teman seprofesi dan sebagainya.
bertemu tentu ada maksud dan tujuannya, antara lain menjeguk yang sedang sakit,
ngobrol-ngobrol biasa, membicarakan bisnis, membicarakan masalah keluarga
keluarga dan sebagainya.
Apapun
alasannya, seseorang berkunjung kerumah orang lain (bertamu) tidaklah menjadi
persoalan. Yang jelas bertamu itu pada hakekatnya mempererat silaturahmi
atau tali persaudaraan. Orang suka bersilaturahmi akan dilampangkan
rezekinya dan dipanjangkan umurnya, sebagaimana hadis Rasulullah saw, dari
riowayat Abu Hurairah:
قَالَـ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحَبُّ اَنْ يُبْسَـطَ
لَهُ
فِى رِزْقِهِ وَيُنْسَـاَلَهُ فِى اَثَرِهِ فَلْيَصِـلْ رَحِمَهُ.
﴿رواه
البخارى ومسـلم عن أبى هريرة﴾
Artinya :“Sabda Rasulullah saw.”Burung siapa yang menginginkan diperluas rezekinya dan diperpanjang umurnya maka sebaiknya ia bersilaturahmi.” (H.R Bukhari Muslim)
Mempererat tali silaturahim, baik dengan tetangga, sanak saudara maupun teman sejawat merupakan perintah agama islam agar senantiasa membina kasih sayang, hidup rukun, tolong menolong, saling membantu antara yang kaya dengan yang miskin dan memiliki kesempatan dengan yang mengalami kesempitan.
Silaturahim
tidak saja menghubungkan tali persaudaraan, tetapi juga akan banyak menambah
wawasan, pengalaman karena pada saat berinteraksi terdapat
pembicaraan-pembicaraan yang berkaitan dengan masalah-masalah perdagangan atau
penghasilan, sehingga satu sama lain akan mendapatkan pandangan baru tentang
usaha pendapatan rezeki dan sebagainya.
Suasana
yang dialami bagi orang yang biasa bersilaturahmi, hidup menjadi lebih menyenangkan,
nuaman, dan hati menjadai tentram sehingga hidup ii merasa luas dan
lega seakan umur bertambah, walaupun kenyataan yang sebenarnya umur atau ajal
manusia sudah ditentukan jauh sebelum ia dilahirkan oleh Allah Swt.Sabda
Rasulullah saw. yang lain dari riwayat Aisyah:
قَالَـ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِلَةُالرَّحِمِ وَحُسْنُ
اْلخُلُقِ
اْلجَوَارِيُعَـمِّرْنَ الدِّيَارَوَيَزِدْنَ فِى اْلاَعْـمَارِ.
﴿رواه
أحـمدوالبيـهـقى عن عاشة﴾
Artinya :“Sabda
Rasulullah saw:” Bersilaturahmi, baik budi pekerti dan bertetangga yang baik,
akan meramaikan kampong dan dapat menabah umur.” (H.R Ahmad dan Baihaqi
dari Aisyah)[1]
Hadis
tersebut menambahkan selain bersilaturahmi, berakhlak yang baik (Husnul
Khuluq) dan bertetangga yang baik (Husnul Jawari) dapat pula
mencptakan suasana yang menyenangkan dan lebih semarak dalam hidup
bermasyarakat.Karena itu ajaran islam member tuntunan atau tatakrama dalam
berinteraksi antar sesama misalnya bertamu dan yang menerima tamu.
B. Cara Bertamu yang Baik
Cara bertamu yang baik menurut Islam antara lain sebagai berikut:
o Berpakaian yang rapi dan pantas
Bertamu dengan memakai pakaian yang pantas berarti menghormati tuan rumah
dan dirinya sendiri. Tamu yang berpakaian rapi dan pantas akan lebih dihormati
oleh tuan rumah, demikian pula sebaliknya. Allah SWT berfirman:
÷bÎ) óOçFY|¡ômr& óOçFY|¡ômr& ö/ä3Å¡àÿRL{ ( ÷bÎ)ur öNè?ù'yr& $ygn=sù 4 #sÎ*sù uä!%y` ßôãur ÍotÅzFy$# (#qä«ÿ½Ý¡uÏ9 öNà6ydqã_ãr (#qè=äzôuÏ9ur yÉfó¡yJø9$# $yJ2 çnqè=yzy tA¨rr& ;o§tB (#rçÉi9tFãÏ9ur $tB (#öqn=tã #·Î6÷Ks? ÇÐÈ
Artinya: “Jika kamu berbua baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu
sendiri dan jika kamu berbuat jahat maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri….”
(QS Al Isra : 7)
o Memberi
isyarat dan salam ketika datang
Allah SWT berfirman:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qè=äzôs? $·?qãç/ uöxî öNà6Ï?qãç/ 4_®Lym (#qÝ¡ÎSù'tGó¡n@ (#qßJÏk=|¡è@ur #n?tã $ygÎ=÷dr& 4 öNä3Ï9ºs ×öyz öNä3©9 öNä3ª=yès9 crã©.xs? ÇËÐÈ bÎ*sù óO©9 (#rßÅgrB !$ygÏù #Yymr& xsù $ydqè=äzôs? 4Ó®Lym cs÷sã ö/ä3s9 ( bÎ)ur @Ï% ãNä3s9 (#qãèÅ_ö$# (#qãèÅ_ö$$sù ( uqèd 4s1ør& öNä3s9 4 ª!$#ur $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÈ }§ø©9 ö/ä3øn=tæ îy$oYã_ br& (#qè=äzôs? $·?qãç/ uöxî 7ptRqä3ó¡tB $pkÏù Óì»tFtB ö/ä3©9 4 ª!$#ur ÞOn=÷èt $tB crßö6è? $tBur cqßJçGõ3s? ÇËÒÈ
Artinya: ”Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberikan salam kepada penghuninya,
yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui siapapun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapatkan izin. Dan jika dikatakan kepadamu "kembalilah", maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu. Dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Kamu tidak berdosa apabila memasuki rumah yang tidak diperuntukkan untuk didiami, yang ada di dalamnya barang keperluanmu. Dan Allah mengetahui apa yang kamu jelaskan dan apa yang kamu sembunyikan.”
(QS. An-Nur: 27-29).
yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui siapapun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapatkan izin. Dan jika dikatakan kepadamu "kembalilah", maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu. Dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Kamu tidak berdosa apabila memasuki rumah yang tidak diperuntukkan untuk didiami, yang ada di dalamnya barang keperluanmu. Dan Allah mengetahui apa yang kamu jelaskan dan apa yang kamu sembunyikan.”
(QS. An-Nur: 27-29).
1.Penafsiran Ayat Ibnu Katsir
berkata, Muqotil bin Hayyan berkata,
Allah melarang hambanya yang beriman memasuki rumah orang lain tanpa
izin dan memerintahkan untuk memberi salam kepada penghuni / pemiliknya.
Sebab kebiasaan orang jahiliyah apabila dia berjumpa dengan temannya
tidaklah menyampaikan salam menurut Islam, tetapi mengucapkan selamat
pagi, atau selamat sore.Inilah penghormatan mereka. Jika mereka pergi ke rumah temannya, mereka langsung masuk rumah tanpa minta izin sebelumnya. Orang yang berada di rumah merasa keberatan, sebab bisa jadi ketika tamu itu masuk ke
rumah, shohibul bait (tuan rumah) sedang berkumpul dengan istrinya. Oleh sebab itu Allor merubah adat jelek ini, supaya rumah itu bersih dari kotoran dan kekeruhan hati, maka diperintahkan hamba-Nya agar meminta izin dan mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum masuk rumah orang lain. Berikutnya Ibnu Katsir berkata,Perkataan Muqotil bin Hayyan itu benar. Oleh karena itu, Alloh menjelaskan, yang demikian itu (meminta izin terlebih dahulu sebelum masuk ke rumah orang -pen) itu lebih baik untukmu (yang bertamu dan tuan rumah -pen), semoga kamu selalu ingat.
Adapun makna ayat, Jika kamu tidak menemui siapapun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapatkan izin. Dan jika dikatakan kepadamu "kembalilah",maka kembalilah. Mengapa demikian? Karena meminta izin sebelum masuk rumah itu berkenaan dengan penggunaan hak orang lain. Oleh karena itu, tuan rumah berhak menerima atau menolak tamu. (jangan memaksanya sebagaimana kita tidak
mau dipaksa -pen).
Allah melarang hambanya yang beriman memasuki rumah orang lain tanpa
izin dan memerintahkan untuk memberi salam kepada penghuni / pemiliknya.
Sebab kebiasaan orang jahiliyah apabila dia berjumpa dengan temannya
tidaklah menyampaikan salam menurut Islam, tetapi mengucapkan selamat
pagi, atau selamat sore.Inilah penghormatan mereka. Jika mereka pergi ke rumah temannya, mereka langsung masuk rumah tanpa minta izin sebelumnya. Orang yang berada di rumah merasa keberatan, sebab bisa jadi ketika tamu itu masuk ke
rumah, shohibul bait (tuan rumah) sedang berkumpul dengan istrinya. Oleh sebab itu Allor merubah adat jelek ini, supaya rumah itu bersih dari kotoran dan kekeruhan hati, maka diperintahkan hamba-Nya agar meminta izin dan mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum masuk rumah orang lain. Berikutnya Ibnu Katsir berkata,Perkataan Muqotil bin Hayyan itu benar. Oleh karena itu, Alloh menjelaskan, yang demikian itu (meminta izin terlebih dahulu sebelum masuk ke rumah orang -pen) itu lebih baik untukmu (yang bertamu dan tuan rumah -pen), semoga kamu selalu ingat.
Adapun makna ayat, Jika kamu tidak menemui siapapun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapatkan izin. Dan jika dikatakan kepadamu "kembalilah",maka kembalilah. Mengapa demikian? Karena meminta izin sebelum masuk rumah itu berkenaan dengan penggunaan hak orang lain. Oleh karena itu, tuan rumah berhak menerima atau menolak tamu. (jangan memaksanya sebagaimana kita tidak
mau dipaksa -pen).
Syaikh
Abdur Rahman bin Nasir As-Sa’di menambahkan,
Jika kamu disuruh kembali, maka kembalilah. Jangan memaksa ingin masuk, dan jangan marah. Karena tuan rumah itu bukan menolak hak yang wajib bagimu wahai tamu, tetapi dia ingin berbuat kebaikan.Terserah dia, karena itu haknya, mengizinkan masuk atau tidak. Jangan ada perasaan dan tuduhan bahwa tuan rumah ini angkuh dan sombong sekali. Oleh sebab itu, kelanjutan dari makna ayat, "… kembali itu lebih bersih bagimu. Dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." artinya supaya kamu tidak berburuk sangka atau sakit hati kepada tuan rumah jika kamu tidak diizinkan masuk, karena Allohlah Yang Maha Tahu kemaslahatan hamba-Nya.
Jika kamu disuruh kembali, maka kembalilah. Jangan memaksa ingin masuk, dan jangan marah. Karena tuan rumah itu bukan menolak hak yang wajib bagimu wahai tamu, tetapi dia ingin berbuat kebaikan.Terserah dia, karena itu haknya, mengizinkan masuk atau tidak. Jangan ada perasaan dan tuduhan bahwa tuan rumah ini angkuh dan sombong sekali. Oleh sebab itu, kelanjutan dari makna ayat, "… kembali itu lebih bersih bagimu. Dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." artinya supaya kamu tidak berburuk sangka atau sakit hati kepada tuan rumah jika kamu tidak diizinkan masuk, karena Allohlah Yang Maha Tahu kemaslahatan hamba-Nya.
Wahai
saudaraku seiman! Bukankah peraturan Al-Qur’an ini indah? Bukankah pemahaman
salafus sholeh seperti ahli tafsir ini sejalan dengan fitroh dan akal manusia yang
sehat? Sudahkah kita mengamalkan peraturan yang indah ini, ataukah kita masih
keliru, seenaknya saja masuk rumah orang lain tanpa izin? Karena dianggap kawan
akrab, kita anggap rumah sendiri? Oleh karena itu mari kita segera beristighfar
kepada Alloh untuk melebur dosa kita yang lalu dan memperbaiki sisa hidup yang
ada.
Selanjutnya Ibnu Katsir berkata,Adapun firman Alloh, "Kamu tidak berdosa apabila memasuki rumah yang tidak diperuntukkan untuk didiami, yang ada di dalamnya barang keperluanmu." menunjukkan kekhususan dari ayat sebelumnya. Artinya kita boleh memasuki rumah tanpa izin terlebih dahulu, apabila rumah itu bukan untuk kediaman keluarga, yang di dalamnya ada keperluan, karena rumah itu diperuntukkan untuk umum.
Seperti aula atau ruang tamu umum. Jika awalnya diizinkan, maka tidak perlu izin lagi untuk seterusnya. Ikrimah, Hasan Al-Bashri dan para tabi’in yang lain memberi contoh rumah yang boleh dimasuki tanpa minta izin sebelumnya adalah: toko, kios-kios, terminal, tempat peristirahatan.
Selanjutnya Ibnu Katsir berkata,Adapun firman Alloh, "Kamu tidak berdosa apabila memasuki rumah yang tidak diperuntukkan untuk didiami, yang ada di dalamnya barang keperluanmu." menunjukkan kekhususan dari ayat sebelumnya. Artinya kita boleh memasuki rumah tanpa izin terlebih dahulu, apabila rumah itu bukan untuk kediaman keluarga, yang di dalamnya ada keperluan, karena rumah itu diperuntukkan untuk umum.
Seperti aula atau ruang tamu umum. Jika awalnya diizinkan, maka tidak perlu izin lagi untuk seterusnya. Ikrimah, Hasan Al-Bashri dan para tabi’in yang lain memberi contoh rumah yang boleh dimasuki tanpa minta izin sebelumnya adalah: toko, kios-kios, terminal, tempat peristirahatan.
2. Mafsadah Masuk Rumah Tanpa Izin Kita
wajib meyakini, bahwa semua perintah di dalam Al-Qur’an dan sunnah, jika
diamalkan pasti ada mashlahatnya baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya,
semua larangannya jika dilanggar pasti mendatangkan kerusakan. Adapun kerusakan
yang disebabkan masuk rumah orang lain tanpa izin banyak sekali. Antara lain
sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di.
Beliau berkata, Alloh menjelaskan kepada hamba-Nya yang beriman bahwa mereka
dilarang masuk rumah orang lain tanpa izin karena ada beberapa mafsadah, yaitu:
1. Kemungkinan akan terlihatnya aurot atau aib orang yang di rumah. Karena
rumah bagi manusia adalah penutup aurat di balik tabir. Ibarat pakaian
untuk menutup aurat badannya. Sabda Rosulullah yang artinya, Sesungguhnya disyari’atkan meminta izin, karena untuk keperluan melihat.
2. Menimbulkan keraguan shohibul bait, seperti munculnya kecurigaan terhadap tamu dengan persangkaan yang buruk (ingin mencuri, merampok, atau perbuatan jahat lainnya). Sebab, masuk rumah tanpa sepengetahuan penghuninya adalah perbuatan jelek. Oleh karena itu, jika ingin masuk rumah orang orang lain, hendaknya minta izin. [2]
1. Kemungkinan akan terlihatnya aurot atau aib orang yang di rumah. Karena
rumah bagi manusia adalah penutup aurat di balik tabir. Ibarat pakaian
untuk menutup aurat badannya. Sabda Rosulullah yang artinya, Sesungguhnya disyari’atkan meminta izin, karena untuk keperluan melihat.
2. Menimbulkan keraguan shohibul bait, seperti munculnya kecurigaan terhadap tamu dengan persangkaan yang buruk (ingin mencuri, merampok, atau perbuatan jahat lainnya). Sebab, masuk rumah tanpa sepengetahuan penghuninya adalah perbuatan jelek. Oleh karena itu, jika ingin masuk rumah orang orang lain, hendaknya minta izin. [2]
Diriwayatkan bahwa:
اِنَّ رَجُلاً اِسْتَأْذَنَ عَلى النَّبِيِّ ص م وَ هُوَ فِى بَيْتٍ فَقَالَ :
“اَلِجُ” فَقَالَ النَّبِيُّ ص م لِجَادِمِهِ : اُخْرُجْ اِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ
الاِسْتِأْذَانَ فَقَلَ لَهُ : قُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ”
فَسَمِعَهُ الرِّجَلْ فَقُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَاَذِنَ
النَّبِيُّ ص م قَدْ دَخَلَ (رواه ابو داود)
Artinya: “Bahwasanya seorang laki-laki meminta izin ke rumah Nabi
Muhammad SAW sedangkan beliau ada di dalam rumah. Katanya: Bolehkah aku masuk?
Nabi SAW bersabda kepada pembantunya: temuilah orang itu dan ajarkan kepadanya
minta izin dan katakan kepadanya agar ia mengucapkan “Assalmu alikum, bolehkah
aku masuk” lelaki itu mendengar apa yang diajarkan nabi, lalu ia berkata
“Assalmu alikum, bolehkah aku masuk?” nabi SAW memberi izin kepadanya maka
masuklah ia. (HR Abu Daud).
o Jangan mengintip ke dalam rumah
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Dari
Sahal bin Saad ia berkata: Ada seorang lelaki mengintip dari sebuh lubang pintu
rumah Rasulullah SAW dan pada waktu itu beliau sedang menyisir rambutnya. Maka
Rasulullah SAW bersabda: “Jika aku tahu engkau mengintip, niscaya aku colok
matamu. Sesungguhnya Allah memerintahkanuntuk meminta izin itu adalah karena
untuk menjaga pandangan mata.” (HR Bukhari)[3]
o Minta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
Jika telah tiga namun belum ada jawaban
dari tuan rumah, hendaknya pulang dahulu dan datang pada lain kesempatan.
o Memperkenalkan diri sebelum masuk
Apabila tuan rumah belum tahu/belum
kenal, hendaknya tamu memperkenalkan diri secara jelas, terutama jika bertamu
pada malam hari. Diriwayatkan dalam sebuah hadits yang artinya: “dari Jabir
ra Ia berkata: Aku pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu aku mengetuk pintu
rumah beliau. Nabi SAW bertanya: “Siapakah itu?” Aku menjawab: “Saya” Beliau
bersabda: “Saya, saya…!” seakan-akan beliau marah” (HR Bukhari)
Kata “Saya” belum memberi kejelasan. Oleh sebab itu, tamu hendaknya
menyebutkan nama dirinya secara jelas sehingga tuan rumah tidak ragu lagi untuk
menerima kedatangannya
o Tamu lelaki dilarang masuk kedalam rumah apabila
tuan rumah hanya seorang wanita
Dalam hal ini, perempuan yang berada di
rumah sendirian hendaknya juga tidak memberi izin masuk tamunya. Mempersilahkan
tamu lelaki ke dalam rumah sedangkan ia hanya seorang diri sama halnya
mengundang bahay bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, tamu cukup ditemui
diluar saja.
o Masuk dan duduk dengan sopan
Setelah tuan rumah mempersilahkan untuk
masuk, hendajnya tamu masuk dan duduk dengan sopan di tempat duduk yang telah
disediakan. Tamu hendaknya membatasi diri, tidak memandang kemana-mana secara
bebas. Pandangan yang tidak dibatasi (terutama bagi tamu asing) dapat
menimbulkan kecurigaan bagi tuan rumah. Tamu dapat dinilai sebagai orang yang
tidak sopan, bahkan dapat pula dikira sebagai orang jahat yang mencari-cari
kesempatan. Apabila tamu tertarik kepada sesuatu (hiasan dinding misalnya),
lebih ia berterus terang kepada tuan rumah bahwa ia tertarik dan ingin memperhatikannya.
o Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati
Apabila tuan rumah memberikan jamuan,
hendaknya tamu menerima jamuan tersebut dengan senang hati, tidak menampakkan
sikap tidak senang terhadap jamuan itu. Jika sekiranya tidak suka dengan jamuan
tersebut, sebaiknya berterus terang bahwa dirinya tidak terbiasa menikmati
makanan atau minuman seperti itu. Jika tuan rumah telah mempersilahkan untuk
menikmati, tamu sebaiknya segera menikmatinya, tidak usah menunggu sampai
berkali-kali tuan rumah mempersilahkan dirinya.
o Mulailah makan dengan membaca basmalah dan diakhiri
dengan membaca hamdalah
Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits
yang artinya: “Jika seseorang diantara kamu hendak makan maka sebutlah nama
Allah, jika lupa menyebut nama Allah pada awalnya, hendaklah membaca:
Bismillahi awwaluhu waakhiruhu.” ( HR Abu Daud dan Turmudzi)
o Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat
dan jangan memili
Islam telah memberi tuntunan bahwa makan
dan minum hendaknya dilakukan dengan tangan kanan, tidak sopan dengan tangan
kiri (kecuali tangan kanan berhalangan). Cara seperti ini tidak hanya dilakukan
saat bertamu saja. Mkelainkan dalam berbagai suasana, baik di rumah sendiri
maupun di rumah orang lain
o Bersihkan piring, jangan biarkan sisa makanan
berceceran
Sementara ada orang yang merasa malu
apabila piring yang habis digunakan untuk makan tampak bersih, tidak ada makann
yang tersisa padanya. Mereka khawatir dinilai terlalu lahap. Islam memberi
tuntunan yang lebih bagus, tidak sekedar mengikuti perasaan manusia yang
terkadang keliru. Tamu yang menggunakan piring untuk menikmati hidangan tuan
rumah, hendaknya piring tersebut bersih dari sisa makanan. Tidak perlu
menyisakan makanan pada pring yang bekas dipakainya yang terkadang menimbulkan
rasa jijik bagi yang melihatnya.
o Segeralah pulang setelah selesai urusan
Kesempatan
bertamu dapat digunakan untuk membicarakan berbagai permasalahan hidup. Namun
demikian, pembicaraan harus dibatasi tentang permasalahan yang penting saja, sesuai
tujuan berkunjung. Hendaknya dihindari pembicraan yang tidak ada ujung
pangkalnya, terlebih membicarakan orang lain. Tamu yang bijaksana tidak suka
memperpanjang waktu kunjungannya, ia tanggap terhadap sikap tuan rumah. Apabila
tuan rumah tekah memperhatikan jam, hendaknya tamu segera pamit karena mungkin
sekali tuan rumah akan segera pergi atau mengurus masalah lain. Apabila tuan
ruamh menghendaki tamunya untuk tetap tinggal dahulu, hendaknya tamu
pandai-pandai membaca situasi, apakah permintaan itu sungguh-sungguh atau hanya
sekadar pemanis suasana. Apabila permintaan itu sungguh-sungguh maka tiada
salah jika tamu memperpanjang masa kunjungannya sesuai batas kewajaran.
C. Lama Waktu Bertamu Maksimal Tiga Hari Tiga Malam
Terhadap tamu yang jauh tempat
tinggalnya, Islam memberi kelonggaran bertamu selama tiga hari tiga malam.
Waktu twersebut dikatakan sebagai hak bertamu. Setelah waktu itu berlalu maka
habislah hak untuk bertamu, kecuali jika tuan rumah menghendakinya. Dengan
pembatasan waktu tiga hari tiga malam itu, beban tuan rumah tidak telampau
berat dalam menjamu tamuhnya.
Adab Menerima Tamu
1. Kewajiban Menerima Tamu
Sebagai agama yang sempurna, Islam juga
memberi tuntunan bagi uamtnya dalam menerima tamu. Demikian pentingnya masalah
ini (menerima tamu) sehingga Rasulullah SAW menjadikannya sebagai ukuran
kesempurnaan iman. Artinya, salah satu tolak ukur kesempurnaan iman seseorang
ialah sikap dalam menerima tamu. Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ كَاَنَ يُؤْمِنُ بِا اللهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ فَالْيُكْرِمْ
ضَيْفَهُ (رواه البخارى)
Artinya: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia
memuliakan tamunya.” (HR Bukhari).
2. Cara Menerima Tamu yang Baik
o Berpakaian yang
pantas
Sebagaimana orang yang bertamu, tuan
rumah hendaknya mengenakan pakaian yang pantas pula dalam menerima kedatangan
tamunya. Berpakaian pantas dalam menerima kedatangan tamu berarti menghormati
tamu dan dirinya sendiri. Islam menghargai kepada seorang yang berpakaian
rapih, bersih dan sopan. Rasululah SAW bersabda yang artinya: “Makan dan
Minunmlah kamu, bersedekahlah kamu dan berpakaianlah kamu, tetapi tidak dengan
sombong dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah amat senang melihat bekas
nikmatnya pada hambanya.” (HR Baihaqi)
o Menerima tamu
dengan sikap yang baik
Tuan rumah hendaknya menerima kedatangan
tamu dengan sikap yang baik, misalnya dengan wajah yang cerah, muka senyum dan
sebagainya. Sekali-kali jangan acuh, apalagi memalingkan muka dan tidak mau
memandangnmya secara wajar. Memalingkan muka atau tidak melihat kepada tamu
berarti suatu sikap sombong yang harus dijauhi sejauh-jauhnya.
o Menjamu tamu sesuai kemampuan
Termasuk salah satu cara menghormati tamu ialah
memberi jamuan kepadanya.
o Tidak perlu
mengada-adakan
Kewajiban menjamu tamu yang ditentukan
oleh Islam hanyalah sebatas kemampuan tuan rumah. Oleh sebab itu, tuan rumah
tidak perlu terlalu repot dalam menjamu tamunya. Bagi tuan rumah yang mampu
hendaknya menyediakan jamuan yang pantas, sedangkan bagi yang kurang mampu
henaknya menyesuaikan kesanggupannya. Jika hanya mampu memberikan air putih
maka air putih itulah yang disuguhkan. Apabila air putih tidak ada, cukuplah
menjamu tamunya dengan senyum dan sikap yang ramah
o Lama waktu
Sesuai dengan hak tamu, kewajiban
memuliakan tamu adalah tiga hari, termasuk hari istimewanya. Selebihnya dari
waktu itu adalah sedekah baginya. Sabda Rasulullah SAW:
اَلضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَالِكَ فَهُوَ
صَدَقَةُ عَلَيْهِ (متفق عليه)
Artinya: “ Menghormati tamu itu sampai tiga hari. Adapun selebihnya
adalah merupakan sedekah baginya,.” (HR Muttafaqu Alaihi)[4]
o Antarkan sampai
ke pintu halaman jika tamu pulang
Salah satu cara terpuji yang dapat
menyenangkan tamu adalah apabila tuan rumah mengantarkan tamunya sampai ke
pintu halaman. Tamu akan merasa lebih semangat karena merasa dihormati tuan
rumah dan kehadirannya diterima dengan baik.
3. Wanita yang sendirian di rumah dilarang menerima tamu laki-laki masuk ke
dalam rumahnya tanpa izin suaminya
Larangan ini bermaksud untuk menjaga
fitnah dan bahaya yang mungkin terjadi atas diri wanita tersebut. Allah
berfirman:
Artinya: ”…Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada SAW lagi
memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena
SAW telah memelihara (mereka)…” (QS An Nisa : 34
Rasulullah SAW bersabda;
اَلْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَ هِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْ
رَاعِيَتِهَا (رواه احمد و البجارى و مسلم و ابو داود و الترمدى و ابن عمر)
Artinya: “ Wanita itu adalah (ibarat) pengembala di rumah suaminya.
Dia akan ditanya tentang pengembalaannya (dimintai pertanggung jawaban).”
(HR Ahmad, bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Umar)
Oleh sebab itu, tamu lelaki cukup
ditemui diluar rumah saja, atau diminta datang lagi (jika perlu) saat suaminya
telah pulang bekerja. Membiarkan tamu lelaki masuk ke dalam rumah padahal dia
(wanita tersebut) hany seorang diri, sama saja dengan membuka peluang besar
akan timbulnya bahaya bagi diri sendiri. Bahaya yang dimaksud dapat berupa
hilangnya harta dan mungkin sekali akan timbul fitnah yang mengancam
kelestarian rumah tangganya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Namun yang
tidak boleh dilupakan bagi orang yang hendak bertamu adalah mengetahui
adab-adab dan tata krama dalam bertamu, dan bagaimana sepantasnya perangai
(akhlaq) seorang mukmin dalam bertamu. Karena memiliki dan menjaga perangai
(akhlaq) yang baik merupakan tujuan diutusnya Rasulullah , sebagaimana beliau
bersabda : انما بعثت لاْتمم مكارم الاْخلاق
“Sesungguhnya aku diutus dalam rangka menyempurnakan akhlaq
(manusia).”
B.Saran
Demikian makalah yang
dapat kami susun dan kami sangat menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan
maka kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan pengembangan sangat
kami harapkan. Dan semoga ini dapat menambah pengetahuan kita dan bermanfaat.
Amin
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pendidikan Agama Islam,”Tafsir Al-Qur’an
terjemahan” . Ummul Qura, Jakarta 2001.
Prof.Dr.Abdul
Wahab khalaf, ‘’Hadits-Hadits Nabi’’, Gema Risalah, Perss,Bandung,1996.
Syarifuddin
Amir, ‘’MUTIARA HADITS’’. LOGOS Wacana Ilmu.jakarta,1997.
0 Response to "MAKALAH ADAB BERTAMU"
Post a Comment