MAKALAH KONTES RATU KECANTIKAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagaimana kita ketahui, bahwa banyak sekali masalah-masalah yang timbul di dalam masyarakat pada zaman sekarang ini dan kita pun yakin, di massa mendatang lebih banyak lagi muncul ke permukaan, mengikuti perkembangan zaman. Seperti sekarang ini adanya kontes ratu kecantikan. Dimana hal ini asing untuk zaman dahulu, karena belum terjadi di masyarakat dahulu. Dalam mata kuliah masail fiqh kali ini pemakalah akan mengupas materi mengenai kontes ratu kecantikan.
Agama islam mengenal keindahan dan kecantikan. Karena memang demikianlah batin manusia. Pada zaman modern ini kita lihat dan saksikan, ada pemilihan ratu kecantikan yang dilaksanakan oleh daerah tertentu (regional) ada juga pemilihan yang bersifat nasional bahkan internasional.
Pemilihan ratu kecantikan, sama dengan pemilihan yang berlaku pada seni suara umpamanya. Semula peserta di seleksi sampai babak final. Dengan demikian ditemukan, wanita yang tercantik, dan sebagainya sesuai ketentuan yang di targetkan. Kemudian timbul pertanyaan apakah yang dinilai itu kecantikan wajah, atau ukuran badan yang ideal atau masih persyaratan lain?
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, akan kita lihat dari sudut pandang islam. Untuk mengetahui kecantikan seseorang wanita, dibenarkan oleh islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk memilih calon istri. Namun dewasa ini berbeda dengan tujuan tersebut. Karena kontes ratu kecantikan sudah dianggap memamerkan tubuh. Dan bagaimana selanjutnya? Menanggapi hal ini mari kita pelajari di bab pembahasan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana landasan dan pandangan islam terkait kontes ratu kecantikan?
2.      Apa saja uraian mengenai kontes ratu kecantikan ini?
3.      Bagaimana dampak dari hal tersebut?

C.     Tujuan
1.      Dapat menjelaskan bagaimana sudut pandang islam terkait hal ini.
2.      Dapat mengupas dan menguraikan masalah tersebut.
3.      Dapat menjelaskan dampak dari permasalahan ini.

























BAB II
PEMBAHASAN

A. Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
1.  Al Qur’an dan Al Hadits
Bila ditinjau dari pakaian atau kostum yang dipakai dalam kontes ratu kecantikan sudah barang tentu Islam melarang atau tidak membenarkan hal tersebut, hal ini dikemukakan dalam al-Qur’an, Allah berfirman:
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ  

 Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.(Q.S ANNUR:31)
Ayat diatas dengan jelas menyebutkan tentang pakaian wanita dan kepda siapa saja yang boleh diperlihatkan perhiasannya itu. Selain daripada itu juga dijelaskan bagaimana harus berpakaian, Allah berfrman:

$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÒÈ  

 Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. AL-AHZAB:59)[1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Namun mengenai kontes ratu kecantikan ini, juga apabila dilihta dari sudut pandang hadits Rasulullah SAW. Untuk mengetahui kecantikan seorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk melihat calon istri. Sabda Rasulullah SAW:
اِذَ خَطَبَ اَحَدُكُمْ اِمْرَأَةً فَلاَجُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا اِذَا كَانَ اِنَّمَا يَنْظُرُ اِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ وَاِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ. رواه أحمد
Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang wanita, maka tidak berhalangan (dosa) atasnya untuk melihat wanita itu asal saja melihatnya semata-semata untuk mencari perjodohan, baik diketahui wanita ataupun tidak. (HR. Ahmad).”
Diambil dari kitab Minajul Muslim dan Fiqih Islam Sulaiman Rosyid.Dan anggota tubuh yang dapat dilihat adalahh muka dan telapak tangan.Selain itu juga terdapat hadits yang menjelaskan hukuman bagi wanita yang bepakain tatapi telanjang yaitu:
Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya keduanya: suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya dan wanita-wanita yang bepakaian tapi telanjang, berlenggok-lenggok, merayu-rayu,rambutnya disanggul seperti punuk unta yang miring. Wanita-wanita itu tidak akan masuk surga dan tidak dapat pula mencium baunya, padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dari sekia. (HR. Muslim)”
Didalam hadits tersebut diatas dinyatakan berpakain tapi telanjang maksudnya adalah wanita itu tidak menutupi tubuh yang wajib ditutupi, mungkin terlalu ketat, terlalu pendek potongannya, atau modelnya.

2.  Fatwa MUI dan KUHP
Berdasrkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam keputusan fatwa komisi fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi.[1]Dan menurut Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya pasal 532 (3) dan pasal 533 (1,2,3,4,5) maka dipidana kurungan selama-lamaya dua bulan atau denda uang.[2]




B.  Uraian Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
1.      Pengertian
Menutrut etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu ialah raja perempuan, dan kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu kecantikan mempunyai makna bahwa pertandingan perempuan-perempuan cantik yang kemudian diidentikkan sebagai raja.
2.      Hukum
Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan melakukan pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan, jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya.
Jika dilihat dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka. Dan mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan publik. Rosulullah SAW bersabda:
اَيُّمَا امْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا فِى غَيْرِبَيْتِهَا اَىْ تَكَشَّفَتْ لِلأَجَانِبِ خَرَقَ اللهُ عَزَّوَجَلَّ عَنْهَا سُتْرَهُ. (رواه احمد والطبرانى والحاكم والبيهقى)
Seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di luar rumah, yakni membuka auratnya untuk laki-laki lain, maka Allah Azza wa Jalla akan mengelupaskan kulit tubuh si wanita itu.” (Riwayat Imam Ahmad, Thabrani, Hakim dan Baihaqi).

Dan dalam hadis lainnya Rasulullah SAW, juga menjelaskan:
dari Abi Hurairah ra. Rasulullah SAW. Bersabda bahwa laki-laki tidak melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan (HR. Muslim).”
Menurut madhab Maliki, aurot perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut madhab Syafi’i dan Hambali bahwa wajah dan kedua telapak tangan bagian dari aurat, karena wajah merupkan alat ukur ketampanan seorang perempuan, pemikat dan merupkan sumbar fitnah apabila tidak dijaga. Dan bila dilihat dari dampaknya, kegiatan ini mengundang fitnah dan membangkitkan nafsu birahi.
Dilihat dari segi kedudukannya, kontes ratu kecantikan adalah suatu aktifitas yang secara jelas tidak ditemukan dalil yang melarangnya, tetapi cara dan penampilannya dalam kontes tersebut diperhadapkan dengan hukum syri’ah. Kenyataanya implikasi dari kontes harapannya untuk meraih penghargaan yang tertinggi sehingga segala cara dilakukan.
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, akan kita lihat dari sudut pandang islam. Untuk mengetahui kecantikan seseorang wanita, dibenarkan oleh islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk memilih calon istri. Karena wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Dapat dimaknai bahwa wanita boleh dilihat dan memperlihatkan diri, apabila ada pria yang ingin melihatnya untuk dijadikan isteri, dengan pengharapan perkawinannya nanti akan langgeng, tidak putus di tengah jalan. Namun anggota badan tertantu saja yang dapat dilihat, yakni telapak tangan dan muka.
Kemudian bagaimana pula penampilan wanita itu? Jawabannya adalah berpakaian sopan dan menutup aurat. Mode pakean tidak dipersoalkan, asal saja mode itu sudah berlaku umum untuk wanita dan masih dalam ketentuan agama. Kenyataannya, memang tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya, dan satu negara dengan negara lainnya. Pakaian tipis jelas tidak dibenarkan, walaupun lahiriah menutup aurat dan termasuk juga pakaian ketat, yang kelihatan bentuk (lekuk) tubuh nyata.
Sehubungan dengan kontes ratu kecantikan yang menjadi topik tulisan ini, dikemukakan beberapa pertanyaan:
a.       Apa tujuan diadakan pemilihan ratu kecantikan?
b.      Bagaimana penampilannya?
Kalau pemilihan ratu kecantikan dikaitkan dengan agama maka kelihatannya tidak ada yang menyentuh, apalagi membawa misi agama. Masalah kontes Ratu kecantikan, sebenarnya beberapa tahunpun sempat dipersoalkan. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju pada saat itu, tidak dikaitkan dengan agama, tetapi dilihat dari segi bangsa pantas atau tidak memamerkan anggota tubuh di depan khalayak ramai. Mungkin timbul ide (pemikiran) karena ikut-ikutan kepada dunia luar, yang mengadakan pemilihan Ratu Kecantikan itu.
Tujuannya pasti ada, tetapi tidak sesuai dengan kehendak agama, maka hal itu pun bertentangan dengan firman Allah dan sabda Rosul.[3]
Sebenarnya kalau kita bicarakan tentang penampilan berpakaian bagi wanita maka sama saja hukumnya pada waktu kontes dan bagi wanita kehidupan sehari-hari. Bedanya, pada waktu kontes bersifat khusus dan kecantikannya itu dinilai oleh dewan juri dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati bersama. Bagi ummat Islam yang menjadikan tolak ukurnya adalah Al-Quran dan sunnah Rosul, tidak ada pilihan lain, seperti ukuran pinggang, dada dan sebagainya.
Jadi dapat dikatakan bahwa kontes ratu kecantikan dalam islam yang sekarang ini terjadi tidak boleh. Karena bukan ukuran bentuk tubuh, tinggi badan, berat badan, ukuran bagian-bagian tubuh, akan islam menjadikan hal yang sudah tertuliskan dalam Al-Quran dan Sunnah Rosul sebagai tolak ukurnya. Bisa diidentifikasi sendiri, dipilah sendiri mana yang sesuai dan tidak. Realita sekarang ini dalam kontes ratu kecantikan adalah sesuatu yang perlu kita koreksi. Kefulgaran kontestan dan kriterian penilainya bila dipandang dalam islam tidak dibenarkan.
3.      Dampak dari masalah ini terhadap pria dan wanita.
Tentu ada dampak dari masalah ini, baik secara langsung maupun tidak, baik sedikit atau banyak. Kegiatan ini mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan yang menjadi sasaran, belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi mungkin juga wanita-wanita lain yang dipandang cantik oleh orang yang memandangnya. Sebaiknya dalam persoalan ini, kita berpegangan kaidah hukum islam, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum agama islam.[4]























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Menutrut etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu ialah raja perempuan, dan kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu kecantikan mempunyai makna bahwa pertandingan perempuan-perempuan cantik yang kemudian diidentikkan sebagai raja.
Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan melakukan pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan, jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya. Jika dilihat dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka
Jadi dapat dikatakan bahwa kontes ratu kecantikan dalam islam yang sekarang ini terjadi tidak boleh. Karena bukan ukuran bentuk tubuh, tinggi badan, berat badan, ukuran bagian-bagian tubuh, akan islam menjadikan hal yang sudah tertuliskan dalam Al-Quran dan Sunnah Rosul sebagai tolak ukurnya. Bisa diidentifikasi sendiri, dipilah sendiri mana yang sesuai dan tidak. Realita sekarang ini dalam kontes ratu kecantikan adalah sesuatu yang perlu kita koreksi. Kefulgaran kontestan dan kriterian penilainya bila dipandang dalam islam tidak dibenarkan.
Dampak dari masalah ini, baik secara langsung maupun tidak, baik sedikit atau banyak. Kegiatan ini mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan yang menjadi sasaran, belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi mungkin juga wanita-wanita lain yang dipandang cantik oleh orang yang memandangnya.
DAFTAR PUSTAKA


Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Pornografi dan Pornoaksi. Jakarta: Lembaga Informasi nasional. 2003.

Hasan, M. Ali. 1995. Masail Fiqhyah Al- Haditsah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Jamil, Muhammad & laonso, Hamid. Hukum Islam Alternatif. Jakarta: Restu Ilahi.

R. Sugandhi, SH. 1980. KUHP. Surabaya: Usaha Nasional.





[1] Fatwa MUI Tentang Pornografi dan Pornoaksi. Jakarta: Lembaga Informasi Nasional. 2003.
[1] R. Sugandhi, SH. KUHP dan penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasionl. 1980. hal 539-540.


[3] M. Ali Hasan. Masail Fiqhiyah Al- Haditsah. 1995. Hlm 173

[4] M. Ali Hasan. Masail Fiqhiyah Al- Haditsah. 1995. Hlm 174

0 Response to "MAKALAH KONTES RATU KECANTIKAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM"

Post a Comment

Labels

Aceh ( 4 ) ARTIKEL ( 23 ) Bollywood ( 1 ) CERPEN ( 16 ) HABA ( 1 ) Hollywood ( 1 ) INDO ( 2 ) Makalah ( 97 ) Skript ( 1 ) SOSOK ( 10 ) Wisata ( 2 )