BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagaimana kita
ketahui, bahwa banyak sekali masalah-masalah yang timbul di dalam masyarakat
pada zaman sekarang ini dan kita pun yakin, di massa mendatang lebih banyak
lagi muncul ke permukaan, mengikuti perkembangan zaman. Seperti sekarang ini
adanya kontes ratu kecantikan. Dimana hal ini asing untuk zaman dahulu, karena
belum terjadi di masyarakat dahulu. Dalam mata kuliah masail fiqh kali ini
pemakalah akan mengupas materi mengenai kontes ratu kecantikan.
Agama islam
mengenal keindahan dan kecantikan. Karena memang demikianlah batin manusia.
Pada zaman modern ini kita lihat dan saksikan, ada pemilihan ratu kecantikan
yang dilaksanakan oleh daerah tertentu (regional) ada juga pemilihan yang
bersifat nasional bahkan internasional.
Pemilihan ratu
kecantikan, sama dengan pemilihan yang berlaku pada seni suara umpamanya.
Semula peserta di seleksi sampai babak final. Dengan demikian ditemukan, wanita
yang tercantik, dan sebagainya sesuai ketentuan yang di targetkan. Kemudian
timbul pertanyaan apakah yang dinilai itu kecantikan wajah, atau ukuran badan
yang ideal atau masih persyaratan lain?
Mengenai kontes
ratu kecantikan ini, akan kita lihat dari sudut pandang islam. Untuk mengetahui
kecantikan seseorang wanita, dibenarkan oleh islam. Namun ada tujuannya, yaitu
untuk memilih calon istri. Namun dewasa ini berbeda dengan tujuan tersebut.
Karena kontes ratu kecantikan sudah dianggap memamerkan tubuh. Dan bagaimana
selanjutnya? Menanggapi hal ini mari kita pelajari di bab pembahasan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana landasan dan pandangan islam terkait kontes ratu kecantikan?
2.
Apa saja uraian mengenai kontes ratu kecantikan ini?
3.
Bagaimana dampak dari hal tersebut?
C.
Tujuan
1.
Dapat menjelaskan bagaimana sudut pandang islam terkait hal ini.
2.
Dapat mengupas dan menguraikan masalah tersebut.
3.
Dapat menjelaskan dampak dari permasalahan ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
1. Al Qur’an dan Al Hadits
Bila ditinjau dari pakaian atau kostum yang dipakai dalam kontes ratu
kecantikan sudah barang tentu Islam melarang atau tidak membenarkan hal
tersebut, hal ini dikemukakan dalam al-Qur’an, Allah berfirman:
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøót ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r&
z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù
wur úïÏö7ã
£`ßgtFt^Î
wÎ) $tB
tygsß $yg÷YÏB
( tûøóÎôØuø9ur
£`ÏdÌßJè¿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãã_
( wur
úïÏö7ã
£`ßgtFt^Î
wÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9
÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä
÷rr& Ïä!$t/#uä
ÆÎgÏGs9qãèç/
÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/
÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ)
÷rr& ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ)
÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr&
÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB
ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷r&
Írr& úüÏèÎ7»F9$#
Îöxî Í<'ré&
Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$#
Írr& È@øÿÏeÜ9$# úïÏ%©!$#
óOs9 (#rãygôàt
4n?tã ÏNºuöqtã
Ïä!$|¡ÏiY9$# ( wur
tûøóÎôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB
tûüÏÿøä
`ÏB
£`ÎgÏFt^Î
4 (#þqç/qè?ur n<Î)
«!$# $·èÏHsd tmr& cqãZÏB÷sßJø9$#
÷/ä3ª=yès9 cqßsÎ=øÿè?
ÇÌÊÈ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara
perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah
mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman
supaya kamu beruntung.(Q.S ANNUR:31)
Ayat diatas dengan jelas menyebutkan tentang pakaian wanita dan kepda siapa
saja yang boleh diperlihatkan perhiasannya itu. Selain daripada itu juga
dijelaskan bagaimana harus berpakaian, Allah berfrman:
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# úüÏRôã £`Íkön=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4
y7Ï9ºs #oT÷r& br& z`øùt÷èã xsù tûøïs÷sã 3
c%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÎÒÈ
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Q.S. AL-AHZAB:59)[1232] Jilbab
ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Namun
mengenai kontes ratu kecantikan
ini, juga apabila dilihta dari sudut pandang hadits Rasulullah SAW. Untuk
mengetahui kecantikan seorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada
tujuannya, yaitu untuk melihat calon istri. Sabda Rasulullah SAW:
اِذَ
خَطَبَ اَحَدُكُمْ اِمْرَأَةً فَلاَجُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا اِذَا كَانَ
اِنَّمَا يَنْظُرُ اِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ وَاِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ. رواه أحمد
”Apabila
salah seorang diantara kamu meminang seorang wanita, maka tidak berhalangan
(dosa) atasnya untuk melihat wanita itu asal saja melihatnya semata-semata
untuk mencari perjodohan, baik diketahui wanita ataupun tidak. (HR. Ahmad).”
Diambil dari kitab Minajul Muslim dan Fiqih Islam Sulaiman Rosyid.Dan
anggota tubuh yang dapat dilihat adalahh muka dan telapak tangan.Selain itu
juga terdapat hadits yang menjelaskan hukuman bagi wanita yang bepakain tatapi
telanjang yaitu:
”Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya
keduanya: suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuki
manusia dengannya dan wanita-wanita yang bepakaian tapi telanjang,
berlenggok-lenggok, merayu-rayu,rambutnya disanggul seperti punuk unta yang
miring. Wanita-wanita itu tidak akan masuk surga dan tidak dapat pula mencium
baunya, padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dari
sekia. (HR. Muslim)”
Didalam hadits tersebut diatas dinyatakan berpakain tapi telanjang
maksudnya adalah wanita itu tidak menutupi tubuh yang wajib ditutupi, mungkin
terlalu ketat, terlalu pendek potongannya, atau modelnya.
2. Fatwa MUI dan KUHP
Berdasrkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam
keputusan fatwa komisi fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan
pornoaksi.[1]Dan
menurut Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya pasal 532 (3) dan
pasal 533 (1,2,3,4,5) maka dipidana kurungan selama-lamaya dua bulan atau denda
uang.[2]
B. Uraian Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
1.
Pengertian
Menutrut etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu
ialah raja perempuan, dan kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu
kecantikan mempunyai makna bahwa pertandingan perempuan-perempuan cantik yang
kemudian diidentikkan sebagai raja.
2. Hukum
Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh
syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun
dibalik kebolehan melakukan pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes
ratu kecantikan, jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya.
Jika dilihat dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang,
karena pakaian yang dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya,
melainkan pada modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat
mereka terbuka. Dan mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan
publik. Rosulullah SAW bersabda:
اَيُّمَا
امْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا فِى غَيْرِبَيْتِهَا اَىْ تَكَشَّفَتْ لِلأَجَانِبِ
خَرَقَ اللهُ عَزَّوَجَلَّ عَنْهَا سُتْرَهُ. (رواه احمد والطبرانى والحاكم والبيهقى)
”Seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di luar
rumah, yakni membuka auratnya untuk laki-laki lain, maka Allah Azza wa Jalla
akan mengelupaskan kulit tubuh si wanita itu.” (Riwayat Imam Ahmad, Thabrani,
Hakim dan Baihaqi).
Dan dalam hadis
lainnya Rasulullah SAW, juga menjelaskan:
”dari Abi
Hurairah ra. Rasulullah SAW. Bersabda bahwa laki-laki tidak melihat aurat
laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan (HR. Muslim).”
Menurut madhab Maliki, aurot perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah
dan telapak tangan. Dan menurut madhab Syafi’i dan Hambali bahwa wajah dan
kedua telapak tangan bagian dari aurat, karena wajah merupkan alat ukur
ketampanan seorang perempuan, pemikat dan merupkan sumbar fitnah apabila tidak
dijaga. Dan bila dilihat dari dampaknya, kegiatan ini mengundang fitnah dan
membangkitkan nafsu birahi.
Dilihat dari segi kedudukannya, kontes ratu kecantikan adalah suatu
aktifitas yang secara jelas tidak ditemukan dalil yang melarangnya, tetapi cara
dan penampilannya dalam kontes tersebut diperhadapkan dengan hukum syri’ah.
Kenyataanya implikasi dari kontes harapannya untuk meraih penghargaan yang
tertinggi sehingga segala cara dilakukan.
Mengenai kontes
ratu kecantikan ini, akan kita lihat dari sudut pandang islam. Untuk mengetahui
kecantikan seseorang wanita, dibenarkan oleh islam. Namun ada tujuannya, yaitu
untuk memilih calon istri. Karena wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu
karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Dapat
dimaknai bahwa wanita boleh dilihat dan memperlihatkan diri, apabila ada pria
yang ingin melihatnya untuk dijadikan isteri, dengan pengharapan perkawinannya
nanti akan langgeng, tidak putus di tengah jalan. Namun anggota badan tertantu
saja yang dapat dilihat, yakni telapak tangan dan muka.
Kemudian
bagaimana pula penampilan wanita itu? Jawabannya adalah berpakaian sopan dan
menutup aurat. Mode pakean tidak dipersoalkan, asal saja mode itu sudah berlaku
umum untuk wanita dan masih dalam ketentuan agama. Kenyataannya, memang tidak
sama antara satu daerah dengan daerah lainnya, dan satu negara dengan negara
lainnya. Pakaian tipis jelas tidak dibenarkan, walaupun lahiriah menutup aurat
dan termasuk juga pakaian ketat, yang kelihatan bentuk (lekuk) tubuh nyata.
Sehubungan
dengan kontes ratu kecantikan yang menjadi topik tulisan ini, dikemukakan
beberapa pertanyaan:
a.
Apa tujuan diadakan pemilihan ratu kecantikan?
b.
Bagaimana penampilannya?
Kalau pemilihan
ratu kecantikan dikaitkan dengan agama maka kelihatannya tidak ada yang
menyentuh, apalagi membawa misi agama. Masalah kontes Ratu kecantikan,
sebenarnya beberapa tahunpun sempat dipersoalkan. Ada yang setuju dan ada yang
tidak setuju pada saat itu, tidak dikaitkan dengan agama, tetapi dilihat dari
segi bangsa pantas atau tidak memamerkan anggota tubuh di depan khalayak ramai.
Mungkin timbul ide (pemikiran) karena ikut-ikutan kepada dunia luar, yang
mengadakan pemilihan Ratu Kecantikan itu.
Tujuannya pasti
ada, tetapi tidak sesuai dengan kehendak agama, maka hal itu pun bertentangan
dengan firman Allah dan sabda Rosul.[3]
Sebenarnya kalau
kita bicarakan tentang penampilan berpakaian bagi wanita maka sama saja
hukumnya pada waktu kontes dan bagi wanita kehidupan sehari-hari. Bedanya, pada
waktu kontes bersifat khusus dan kecantikannya itu dinilai oleh dewan juri
dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati bersama. Bagi ummat Islam
yang menjadikan tolak ukurnya adalah Al-Quran dan sunnah Rosul, tidak ada
pilihan lain, seperti ukuran pinggang, dada dan sebagainya.
Jadi dapat
dikatakan bahwa kontes ratu kecantikan dalam islam yang sekarang ini terjadi
tidak boleh. Karena bukan ukuran bentuk tubuh, tinggi badan, berat badan,
ukuran bagian-bagian tubuh, akan islam menjadikan hal yang sudah tertuliskan
dalam Al-Quran dan Sunnah Rosul sebagai tolak ukurnya. Bisa diidentifikasi
sendiri, dipilah sendiri mana yang sesuai dan tidak. Realita sekarang ini dalam
kontes ratu kecantikan adalah sesuatu yang perlu kita koreksi. Kefulgaran
kontestan dan kriterian penilainya bila dipandang dalam islam tidak dibenarkan.
3.
Dampak dari masalah ini terhadap pria dan wanita.
Tentu ada dampak
dari masalah ini, baik secara langsung maupun tidak, baik sedikit atau banyak.
Kegiatan ini mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan yang menjadi
sasaran, belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi mungkin
juga wanita-wanita lain yang dipandang cantik oleh orang yang memandangnya.
Sebaiknya dalam persoalan ini, kita berpegangan kaidah hukum islam, sehingga
tidak terjadi pelanggaran hukum agama islam.[4]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menutrut etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu
ialah raja perempuan, dan kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu
kecantikan mempunyai makna bahwa pertandingan perempuan-perempuan cantik yang
kemudian diidentikkan sebagai raja.
Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh
syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun
dibalik kebolehan melakukan pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes
ratu kecantikan, jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya. Jika
dilihat dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena
pakaian yang dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya,
melainkan pada modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat
mereka terbuka
Jadi dapat
dikatakan bahwa kontes ratu kecantikan dalam islam yang sekarang ini terjadi
tidak boleh. Karena bukan ukuran bentuk tubuh, tinggi badan, berat badan,
ukuran bagian-bagian tubuh, akan islam menjadikan hal yang sudah tertuliskan
dalam Al-Quran dan Sunnah Rosul sebagai tolak ukurnya. Bisa diidentifikasi
sendiri, dipilah sendiri mana yang sesuai dan tidak. Realita sekarang ini dalam
kontes ratu kecantikan adalah sesuatu yang perlu kita koreksi. Kefulgaran
kontestan dan kriterian penilainya bila dipandang dalam islam tidak dibenarkan.
Dampak dari
masalah ini, baik secara langsung maupun tidak, baik sedikit atau banyak.
Kegiatan ini mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan yang menjadi
sasaran, belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi mungkin
juga wanita-wanita lain yang dipandang cantik oleh orang yang memandangnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang Pornografi dan Pornoaksi.
Jakarta: Lembaga Informasi nasional. 2003.
Hasan,
M. Ali. 1995. Masail Fiqhyah Al- Haditsah. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada
Jamil, Muhammad & laonso,
Hamid. Hukum Islam Alternatif. Jakarta: Restu Ilahi.
R. Sugandhi, SH. 1980.
KUHP. Surabaya: Usaha Nasional.
[1] R. Sugandhi, SH. KUHP dan penjelasannya. Surabaya: Usaha
Nasionl. 1980. hal 539-540.
0 Response to "MAKALAH KONTES RATU KECANTIKAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM"
Post a Comment