PACARAN...???!!!
Why Not..??!!
Kata pacaran tentu tidak asing lagi ditelinga
kita, apa lagi dalam perbincanagn para remaja-remaja sekarang ini. Hal ini
sudah menjadi lumrah dan merupakan satu kebiasaan yang sedang terjadi
dikalangan para remaja islam saat ini tak terkecuali bumi serambi mekkah
walaupun dikenal dengan daerah yang penerapan syari’at islamnya sangat
Ketat, Namun hal ini sudah tidak terlalu
di persoalkan lagi. Lalu apa pengertian Pacaran Itu...????
Dari Kamus Bahasa
Indonesia, saya dapatkan arti kata pacaran. Yang pertama Pacar itu maksudnya
"teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta
kasih (kekasih tetap)". Disini kekasih tetap diartikan sebagai pasangan
suami istri (pasangan yang sudah nikah) atau pasangan pra nikah. Dan arti
yang kedua Pacar itu "tumbuhan kecil yang daunnya bisa dipakai untuk
pemerah kuku". Nah arti yang kedua bukan yang saya cari dan
maksudkan.
Penggunaan istilah
pacaran berasal dari kata "Pacar" dan imbuhan "-an".
Kata pacar berasal dari bahasa Kawi (Jawa Kuno) yang berati "CALON
PENGANTIN". Kemudian mendapat akhiran "-an" yang bermakna
kegiatan. Sehingga pacaran berarti menjadi kegiatan sebelum nikah/ aktivitas
dengan calon pengantin sebelum nikah.
Secara
umum pacaran itu merupakan kegiatan untuk saling mengenal satu sama lain (beda
jenis kelamin) untuk memasuki kehidupan rumah tangga sehingga diharapkan dapat
menghadapi masalah secara bersama-sama. Arti kata tersebut sebagian kecil
masih dipegang oleh sebagian kecil masyarakat, tetapi sebagian besar
mengartikannya berbeda. Cenderungnya sekarang banyak orang menilai pacaran
sebagai hubungan yang spesial antara dua orang yang beda jenis kelamin dengan
jalinan rasa dan adanya kontak fisik yang dilakukan secara berlebihan dan
suka-suka. Mulai dari hanya taraf pandang-memandang, kemudian pegangan tangan,
diteruskan ke Ci-pi-ka ci-pi-ki, dan melakukan "esrek-esrek" pas
photo (setengah badan) dari kepala hingga dada.
Bahkan
sedikit lebih banyak yang menaikkan level dari pass photo menjadi foto seluruh
badan bahkan lebih dari itu. Dari yang seharusnya belum "Sah"
dianggap menjadi Sah dalam waktu sekejap.
Selain dari hal tersebut diatas, sebagian juga melakukan
pacaran sebagai Have Fun. Untuk menghilangkan kejenuhan, atau sebagai
akibat dari pergaulan demi menjaga image kepada temannya tanpa ada niat untuk
mempertahankan sampai tahap nikah. Gengsi dan rasa malu dengan teman-temannya
yang sebagian sudah punya pacar juga sebagai modus pacaran.
Jika
dilihat kelanjutannya, pacaran yang have fun pun dapat berujung
mendekati zina seperti ciuman. Padahal pacar itu kan hanya masih berati CALON
PENGANTIN dan belum menjadi hakmu. Hal ini jelas menyimpang antara teori dengan
realitanya. Nanti saja lah jika sudah menjadi pengantin, mau ciuman atau apa
itu sudah bukan hal yang menyimpang bahkan mendapatkan pahala.
So, How About Pacaran in Perspektif Agsal R.J & Islam... ??!!
Dalam Islam tak ada kata istilah pacaran, hanya saja dalam islam ada kegiatan yang hampir sama dengan pacaran itu
dinamakan Ta’aruf. Meski hampir sama namun pacaran dengan ta’aruf ini berbeda
dari segi pelaksanaanya. Artinya istilah ta’aruf di sini didefinisikan
sebagai kegiatan
bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita bilang berkenalan bertatap muka, atau
main/bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya.
Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari
jodoh. Taaruf bisa juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan
tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke
jenjang khitbah - taaruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan
maksud agar saling mengenal.
Sebagai sarana yang objektif dalam
melakukan pengenalan dan pendekatan, taaruf sangat berbeda dengan pacaran.
Taaruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan
yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari
segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat,
zina, dan maksiat. Taaruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui
kriteria calon pasangan.
Berati dapat disimpulkan bahwa
pacaran dalam islam itu tidak ada, dan menyangkut dengan pacaran itu dalam
islam tidak dibolehkan karena akan berujung kepada perbuatan zina. Dan zina itu
sangat dilarang dalam ajaran Islam sebagaimana Firman Allah swt : "Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Q. S. Al Isra' : 32).
Dari firman Allah Swt
tersebut di atas jelas menyatakan bahwa pacaran dalam islam itu tidak
dibolehkan karena akan berujung kepada perzinaan. Sehingga orang yang melakukan
zina itu akan sangat dilarang dan diharamkan atas orang-orang mukmin.
Kendati demikian dalam hal
ini Menurut Agsal RJ meyatakan bahwa pacaran disini dapat dikatagorikan kedalam
dua definisi yang pertama yaitu pacaran itu dibolehkan dan ada yang tidak
dibolehkan. Artinya pacaran dibolehkan
apabila pacaran itu dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran islam Cuma hanya
sebagai taaruff saja untuk mengenal satu sama lain dan tidak melampaui batasan
yang sebagaimana dibolehkan dalam islam. Maka dengan itu pacaran dalam islam
menjadi boleh jika pelaku pacaran itu sendiri tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan
tuntutan islam yang sehingga akan menjerumuskan mereka kedalam perbuatan yang
sangat dibenci islam, yaitu Zina dimana zina ini adalah suatu hal yang sangat
dilarang dalam islam dan sangat dibenci oleh Allah SWT. Sebagaimana dalam
firman Allah SWT :
“Perempuan yang
berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang
mukmin.” (an-Nuur: 2-3).
Kemudian yang kedua
pacaran yang tidak dibolehkan yaitu pacaran yang melampui batas dan menyimpang dengan
ajaran islam dimana pelaku pacaran yang kedua ini adalah menjalin hubungan
istimewa dengan lawan jenis yang selanjutnya hubungan tersebut dijalin dengan melewati
batas-batas yang dilarang dalam islam sehingga hubungan ini lebih mengarah
kepada perbutan zina. Yang misalnya hubungan pacaran seperti ini dilakukan
dengan cara lebih intim dengan lawan jenis sehingga mereka bisa dengan leluasa
dan bebas bermesraan layaknya suami istri.
Dengan demikian
terhadap apa yang sedang terjadi dikalangan para anak remaja muslim sekarang
ini adalah merupakan suatu hal atau tindakan yang harus sama-sama kita benah
dan kita evaluasi kembali yang dimana perbuatan pacaran itu sudah salah
penempatan dan salah pelaksanaannya sehingga mengakibatkan mereka terjerumus
kepada tindakan yang sangat dilarang dalam agama. Dan juga sudah menjadi tugas kita bersama untuk kembali
meluruskan makna pacaran yang sebenarnya dalam islam sehingga dikalangan remaja
sekarang hal itu tidak salah dimaknai dan tidak salah penempatan yang ujung-ujungnya
akan berdampak tidak baik bagi generasi penerus kedepan yang akan menjadi para
pemimpin masa yang akan datang. Sehingga generasi remaja Islam tetap akan
menjadi generasi yang hidup sesuai dengan tuntunan Al-quran dan Al-Hadits.
Maka dari penjelasan
diatas dapat disimpulkan bahwa pacaran disini dibolehkan jika pacaran itu
sesuai dengan aturan islam (Ta’arruf) dan pacaran itu tidak
dibolehkan ketika pacaran itu melampaui hukum islam.
0 Response to "Pacaran Dalam Perspektif Agsal R.J Berdasarkan Sandaran Hukum Islam"
Post a Comment