Pacaran Dalam Perspektif Agsal R.J Berdasarkan Sandaran Hukum Islam




PACARAN...???!!! Why Not..??!!

Kata pacaran tentu tidak asing lagi ditelinga kita, apa lagi dalam perbincanagn para remaja-remaja sekarang ini. Hal ini sudah menjadi lumrah dan merupakan satu kebiasaan yang sedang terjadi dikalangan para remaja islam saat ini tak terkecuali bumi serambi mekkah walaupun dikenal dengan daerah yang penerapan syari’at islamnya sangat Ketat,  Namun hal ini sudah tidak terlalu di persoalkan lagi. Lalu apa pengertian Pacaran Itu...????
Dari Kamus Bahasa Indonesia, saya dapatkan arti kata pacaran. Yang pertama Pacar itu maksudnya "teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih (kekasih tetap)". Disini kekasih tetap diartikan sebagai pasangan suami istri (pasangan yang sudah nikah) atau pasangan pra nikah.  Dan arti yang kedua Pacar itu "tumbuhan kecil yang daunnya bisa dipakai untuk pemerah kuku". Nah arti yang kedua bukan yang saya cari dan maksudkan. 

Penggunaan istilah pacaran berasal dari kata "Pacar" dan imbuhan  "-an". Kata pacar berasal dari bahasa Kawi (Jawa Kuno) yang berati "CALON PENGANTIN". Kemudian mendapat akhiran "-an" yang bermakna kegiatan. Sehingga pacaran berarti menjadi kegiatan sebelum nikah/ aktivitas dengan calon pengantin sebelum nikah. 
Secara umum pacaran itu merupakan kegiatan untuk saling mengenal satu sama lain (beda jenis kelamin) untuk memasuki kehidupan rumah tangga sehingga diharapkan dapat menghadapi masalah secara bersama-sama. Arti kata tersebut sebagian kecil masih dipegang oleh sebagian kecil masyarakat, tetapi sebagian besar mengartikannya berbeda. Cenderungnya sekarang banyak orang menilai pacaran sebagai hubungan yang spesial antara dua orang yang beda jenis kelamin dengan jalinan rasa dan adanya kontak fisik yang dilakukan secara berlebihan dan suka-suka. Mulai dari hanya taraf pandang-memandang, kemudian pegangan tangan, diteruskan ke Ci-pi-ka ci-pi-ki, dan melakukan "esrek-esrek" pas photo (setengah badan) dari kepala hingga dada. 
Bahkan sedikit lebih banyak yang menaikkan level dari pass photo menjadi foto seluruh badan bahkan lebih dari itu. Dari yang seharusnya belum "Sah" dianggap menjadi Sah dalam waktu sekejap. 

Selain dari hal tersebut diatas, sebagian juga melakukan pacaran sebagai Have Fun. Untuk menghilangkan kejenuhan, atau sebagai akibat dari pergaulan demi menjaga image kepada temannya tanpa ada niat untuk mempertahankan sampai tahap nikah. Gengsi dan rasa malu dengan teman-temannya yang sebagian sudah punya pacar juga sebagai modus pacaran.


Jika dilihat kelanjutannya, pacaran yang have fun pun dapat berujung mendekati zina seperti ciuman. Padahal pacar itu kan hanya masih berati CALON PENGANTIN dan belum menjadi hakmu. Hal ini jelas menyimpang antara teori dengan realitanya. Nanti saja lah jika sudah menjadi pengantin, mau ciuman atau apa itu sudah bukan hal yang menyimpang bahkan mendapatkan pahala.

So, How About Pacaran in Perspektif Agsal R.J  & Islam... ??!!

Dalam Islam tak ada kata istilah pacaran, hanya saja dalam islam ada  kegiatan yang hampir sama dengan pacaran itu dinamakan Ta’aruf. Meski hampir sama namun pacaran dengan ta’aruf ini berbeda dari segi pelaksanaanya. Artinya istilah ta’aruf di sini didefinisikan sebagai  kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita bilang berkenalan bertatap muka, atau main/bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya. Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh. Taaruf bisa juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke jenjang khitbah - taaruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal.
Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, taaruf sangat berbeda dengan pacaran. Taaruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat. Taaruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan.
Berati dapat disimpulkan bahwa pacaran dalam islam itu tidak ada, dan menyangkut dengan pacaran itu dalam islam tidak dibolehkan karena akan berujung kepada perbuatan zina. Dan zina itu sangat dilarang dalam ajaran Islam sebagaimana Firman Allah swt : "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Q. S. Al Isra' : 32).
Dari firman Allah Swt tersebut di atas jelas menyatakan bahwa pacaran dalam islam itu tidak dibolehkan karena akan berujung kepada perzinaan. Sehingga orang yang melakukan zina itu akan sangat dilarang dan diharamkan atas orang-orang mukmin.

Kendati demikian dalam hal ini Menurut Agsal RJ meyatakan bahwa pacaran disini dapat dikatagorikan kedalam dua definisi yang pertama yaitu pacaran itu dibolehkan dan ada yang tidak dibolehkan. Artinya pacaran  dibolehkan apabila pacaran itu dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran islam Cuma hanya sebagai taaruff saja untuk mengenal satu sama lain dan tidak melampaui batasan yang sebagaimana dibolehkan dalam islam. Maka dengan itu pacaran dalam islam menjadi boleh jika pelaku pacaran itu sendiri tidak  melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan tuntutan islam yang sehingga akan menjerumuskan mereka kedalam perbuatan yang sangat dibenci islam, yaitu Zina dimana zina ini adalah suatu hal yang sangat dilarang dalam islam dan sangat dibenci oleh Allah SWT. Sebagaimana dalam firman Allah SWT :

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (an-Nuur: 2-3).
Kemudian yang kedua pacaran yang tidak dibolehkan yaitu pacaran yang melampui batas dan menyimpang dengan ajaran islam dimana pelaku pacaran yang kedua ini adalah menjalin hubungan istimewa dengan lawan jenis yang selanjutnya hubungan tersebut dijalin dengan melewati batas-batas yang dilarang dalam islam sehingga hubungan ini lebih mengarah kepada perbutan zina. Yang misalnya hubungan pacaran seperti ini dilakukan dengan cara lebih intim dengan lawan jenis sehingga mereka bisa dengan leluasa dan bebas bermesraan layaknya suami istri.

Dengan demikian terhadap apa yang sedang terjadi dikalangan para anak remaja muslim sekarang ini adalah merupakan suatu hal atau tindakan yang harus sama-sama kita benah dan kita evaluasi kembali yang dimana perbuatan pacaran itu sudah salah penempatan dan salah pelaksanaannya sehingga mengakibatkan mereka terjerumus kepada tindakan yang sangat dilarang dalam agama. Dan juga  sudah menjadi tugas kita bersama untuk kembali meluruskan makna pacaran yang sebenarnya dalam islam sehingga dikalangan remaja sekarang hal itu tidak salah dimaknai dan tidak salah penempatan yang ujung-ujungnya akan berdampak tidak baik bagi generasi penerus kedepan yang akan menjadi para pemimpin masa yang akan datang. Sehingga generasi remaja Islam tetap akan menjadi generasi yang hidup sesuai dengan tuntunan Al-quran dan Al-Hadits.
Maka dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pacaran disini dibolehkan jika pacaran itu sesuai dengan aturan islam (Ta’arruf) dan pacaran itu tidak dibolehkan ketika pacaran itu melampaui hukum islam.




0 Response to "Pacaran Dalam Perspektif Agsal R.J Berdasarkan Sandaran Hukum Islam"

Post a Comment

Labels

Aceh ( 4 ) ARTIKEL ( 23 ) Bollywood ( 1 ) CERPEN ( 16 ) HABA ( 1 ) Hollywood ( 1 ) INDO ( 2 ) Makalah ( 97 ) Skript ( 1 ) SOSOK ( 10 ) Wisata ( 2 )